ANTARA KHAMR DAN ALKOHOL
❓PERTANYAAN :
maaf mau tanya
teman saya berpendapat, bahwa khamer itu adalah sesuatu yang memabukan bukan alkohol (senyawa organik dgn gugus -OH)
nah dgn ini dia berani minum minuman dgn kadar alkohol 1% untuk menghangatkan badan, karena saat ini di Austria sedang musim dingin.
alasannya dia tidak mabuk minum itu dan tidak kehilangan kesadaran.hanya untuk menghangatkan badan.
apakah boleh seperti ini??
➖➖➖
❗ JAWAB :
1⃣ Pendapat kawan Anda benar, bahwa khamr itu adalah segala sesuatu yang memabukkan, baik itu berbentuk cairan, gas atau padat. Hal ini sebagaimana dalam sabda Nabi :
كل مسكر خمر وكل مسكر حرام
Segala sesuatu yang memabukkan itu adalah khamr, dan segala sesuatu yang memabukkan adalah haram. (HR Muslim)
Jadi, khamr = pasti memabukkan = haram.
2⃣ Apa standar menyatakan sesuatu itu khamr atau memabukkan?
Standarnya adalah :
▪Apabila dikonsumsi oleh orang NORMAL dalam jumlah banyak memabukkan, maka itulah khamr. Sebagaimana hadits :
ما أسكر كثيره فقليله حرام
“Apabila dalam kuantitas banyak menyebabkan mabuk, maka kuantitas sedikit pun tetap haram.” (HR Abu Dawud)
▪Yang dimaksud muskir (memabukkan) adalah apabila akalnya tertutup atau kacau, sehingga menjadi tidak sadar dengan perbuatannya. Sebagaimana perkataan Umar bin Khaththab Radhiyallahu Anhu :
الخمر ما خامر العقل
Khamr itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal.
3⃣ Apakah setiap alkohol itu adalah khamr? Atau sebaliknya setiap khamr adalah alkohol? Atau dg kata lain alkohol itu identik dengan khamr??
Jawabannya adalah TIDAK. Alasannya :
▫’Illat (sebab) diharamkannya khamr adalah sifatnya yang memabukkan (muskir), bukan karena kandungan alkoholnya. Ini berdasarkan dalil al-Qur’an, sunnah, dan ijma ulama.
▫Perlu dibedakan antara : alkohol itu sendiri dan minuman beralkohol.
➖Alkohol secara sains adalah segala sesuatu yang memiliki gugus hidroksil (-OH) yang terikat dengan rantai carbon (C), karena itu alkohol dengan berbagai strukturnya memiliki varian yg banyak dengan fungsi kegunaan yg berbeda², mulai dari Metanol (metil alkohol), Etanol (etil alkohol), Propanol (propil alkohol), butanol, pentanol, dll.
Banyak buah²an secara alami mengandung alkohol termasuk madu.
➖ Sedangkan minuman beralkohol (Alcohol Beverage), adalah minuman yang memabukkan, dengan variasi berbeda tergantung kandungan Etanol di dalamnya. Misal :
🍺 Bir (Beer) = 4-6% alkohol 🍷Anggur (Wine) = 9-16% alkohol
🍸Spirit (liquor, brandy, whisky, dll) = > 20% alkohol
Semua minuman di atas memabukkan, shg dianggap khamr.
▫Alkohol dalam kondisi absolut (bukan campuran), apabila dikonsumsi dapat menyebabkan sakit bahkan kematian. Namun minuman beralkohol, jika dikonsumsi memberikan efek taladzdzudz (kenikmatan) yang memabukkan.
4⃣ Kalo begitu, apakah minuman yang mengandung alkohol di bawah 1% adalah khamr?
Untuk menghukuminya sebagai khamr atau tidak adalah, adalah harus diinvestigasi efeknya memabukkan apa tidak?
Karena dalam kaidah disebutkan :
الحكم يدور مع علته وجودا وعدما
Hukum itu beredar dengan illat (sebab)-nya apakah masih ada atau tidak
Jadi, misal ada minuman mgd alkohol 0.5%, tapi saat dikonsumsi banyak tdk memabukkan, maka ini bukan khamr.
Karena itu MUI memasukkan minuman yg mgd alkohol sbg kategori khamr apabila kandungan etanolnya di atas 1%. Keputusan ini merupakan ketetapan yang merupakan hasil ijtihad Komisi Fatwa MUI yang memandang bahwa kadar alkohol 1 % lebih mempunyai potensi memabukkan. Jika memabukkan maka jelas hukumnya haram karena termasuk dalam kategori khamr.
Wallâhu a’lam
✏@abinyasalma
#⃣Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://bit.ly/abusalma)
Posted from WordPress for Android