APAKAH ADA KHILAF DALAM PERAYAAN MAULID

PERTANYAAN :
Bismillah
Ustadz,  saya mau nanya apakah haramnya Maulid para ulama beda pendapat? Mohon penjelasannya. Karena saya sharing tentang haramnya Maulid ada yg komen “kita harus saling menghormati perbedaan pendapat”
Jazakallahu khairan ustadz

===
JAWABAN
👉  Iya, ada perbedaan pendapat. Tapi tidak semua perbedaan pendapat itu dianggap. Apalagi perbedaan pendapat antara Ahlis Sunnah dengan selain Ahlis Sunnah, maka ini khilaf (perbedaan) pendapat yg lemah. Karena yg menganjurkan perayaan maulid tdk memiliki dalil, hujjah dan argumentasi melainkan hanya ucapan sebagian ulama, sedangkan ucapan ulama bukanlah hujjah  dan dalil.
أقوال العلماء ليس بالدليل وأقوالهم يستدل لها وبها
UCAPAN ulama itu bukanlah dalil, dan pendapat mereka itu hanya boleh dijadikan utk mendukung dalil, bukan malah dijadikan dalil.
👉 Jadi, masalah perayaan maulid Nabi bukanlah perbedaan ijtihadiyah, karena tdk ada ijtihad di dalam membuat² suatu ibadah (dan perayaan MAULID menurut pelakunya adalah bagian ibadah karena menganggap melakukannya berpahala)…

👉 Itu ucapan kawan ibu utk menghormati perbedaan pendapat, adalah…
كلمة الحق اريد بها باطل
Ucapan yg benar namun dimaksudkan dengannya suatu hal yang salah…
Ada suatu kaidah yang sering kita dengarkan
لا إنكار في مسائل الإجتهادية
Tidak boleh ada pengingkaran di dalam masalah ijtihadiyah (yang masih debatable di kalangan ulama)…
☝🏻Kaidah di atas adalah umum, dan memiliki perincian. Kaidah yg umum bisa disalahpahami dg pemahaman yg keliru, karena itu perlu ditafshil (diperinci) lagi.

Syaikh Shalih Alu Syaikh memperincinya sbb :
وهذا يدخل في صورتين : 
الصورة الأولى ما كان مُجمعاً عليه . 
والصورة الثانية ما كان مُختَلَفاً فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف ، فهذا يُنكَر . 
ما أُجْمِعَ عليه ينكر وما اختُلٍف فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف أيضاً تنكره . 
ما أُجْمِعَ عليه واضح مثل إنكار الزنا والسرقة والرشوة إلى آخره . 
وما اختُلِف فيه ولكن الخلاف فيه ضعيف هذا أيضاً يجب إنكاره . 
وما اختُلِف فيه والخلاف فيه قوي هذا لا يُنْكَرْ ، بل لا يجوز إنكاره ولكن يُنَاَظُر فيه ويُجَادَلُ فيه ويبحث فيه . 
Hal ini (melakukan pengingkaran) memiliki 2 gambaran :
▪ Gambaran Pertama adalah perkara yang sudah disepakati.
▪ Gambaran kedua adalah perkara yang masih diperselisihkan, namun perselisihan di dalamnya adalah lemah, maka yg demikian tetap harus diingkari.
👉🏻 Suatu perkara yang sudah disepakati (larangannya) maka harus diingkari, dan suatu pendapat yg ada perselisihan di dalamnya, namun perselisihan di dalamnya lemah juga tetap harus diingkari.
▪ Perkara yg disepakati (larangannya) itu sudah jelas, seperti mengingkari zina, mencuri, suap, dll (maka wajib diingkari).
▪ Perkara yang masih diperselisihkan namun perselisihan di dalamnya lemah, maka ini tetap wajib diingkari.
(Contohnya sebagian Ahnaf – pengikut madzhab Abu Hanifah – yang memperbolehkan nabidz (sari kurma yang terfermentasi dan mjd khamr), pendapat mereka ini lemah sehingga tetap wajib diingkari, pent).
▪ Adapun perkara yang diperselisihkan dan perselisihannya itu kuat, maka tdk diingkari. Bahkan tdk boleh mengingkari nya, akan tetapi harus berdiskusi, berdialog dan membahasnya.
(Seperti perselisihan dalam hal I’tidâl, apakah tangan bersedekap ataukah dilepaskan ke bawah, atau juga menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud, pent)

✅ Kesimpulannya : TIDAK SEMUA PERBEDAAN PENDAPAT ITU DIANGGAP, DAN DIBERIKAN UDZUR…

✏@abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://bit.ly/abusalma)

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.