APAKAH JANJI PRAMUKA TRI SATYA ADALAH SYIRIK??

 Oct, 05 - 2021   no comments   BantahanKoreksiMiscellaneousRudud & SyubuhatSorotan


Ada yang bertanya kepada saya konten di bawah ini :

TANGGAPAN SAYA :

PERTAMA
Sebelum menghukumi sesuatu harus memahami tashawwur (gambaran) realitanya, sebagaimana kaidah :
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
Hukum terhadap sesuatu merupakan cabang dari gambaran (realita)-nya
Maksud tashowwur (gambaran) di sini adalah :
التصور العلمي الدقيق عن هذا الشيء
gambaran ilmiah yang cermat tentang sesuatu hal

Kata al-‘Allamah Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu :
فلا تحكمْ على شيء إلا بعد أن تتصوره تصوُّرًا تامًّا؛ حتى يكون الحكم مطابقًا للواقع، وإلا حصل خللٌ كبيرٌجدًّا
janganlah kamu menghukumi sesuatu kecuali setelah kamu mendapatkan gambarannya yang utuh, agar hukum tersebut sesuai dengan realitanya, karena jika tidak, akan terjadi kekeliruan yang sangat besar.”

KEDUA
Untuk mengenal dan mendefinisikan sesuatu haruslah dengan mengetahui gambaran sesuatu tersebut
Kata Syaikh Ibnu Utsaimin :
التعريف يستلزم تصوُّر الشيء، وبعد التصوُّر يكون الحكم
Ta’rif (definisi) mengharuskan tashawwur (pengetahuan atas gambaran sesuatu), baru setelah tashawwur maka sesuatu itu bisa dihukumi.
Karena itu, pengetahuan seseorang tentang suatu diksi berikut makna dan definisinya haruslah pula sesuai ketentuan bahasa dan siyaq (konteks)-nya, sebelum menghukuminya.
Karena apabila tidak, produk hukum (vonis)-nya akan cacat dan keliru.

KETIGA
Ibnul Qoyyim menerangkan bahwa sebelum menghukumi sesuatu, setidaknya seseorang harus memahami 2 hal ini :
(1) fahmul waaqi’ (mengetahui realitanya)
(2) fahmun nusush (mengetahui dalilnya)
Jika seseorang tahu dalil tapi tidak tahu realita, maka akan kesulitan menghukuminya.
Demikian pula tahu realita namun tidak tahu dalilnya maka tidak bisa menghukumi.

KEEMPAT
Mencermati tashowwur janji tri satya. Bunyinya :

Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
(1) Menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengamalkan Pancasila
(2) Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat *)
(3) Menepati Dasa Dharma

Kata “demi kehormatanku…” di sini dipahami sebagai sumpah dengan selain Allah.
Pertanyaannya, apakah ini benar??

Huruf qosam (sumpah) dalam al-Qur’an biasanya diawali dengan huruf waw (و), ta (ت) dan ba (ب), dan dalam Bahasa Indonesia biasa diterjemahkan dengan kata awalan “demi“…
Hanya saja di dalam KBBI, kata “demi” itu memiliki 5 makna :
(1) Bermakna “untuk“, misal “demi anakku, aku akan bekerja siang malam
(2) Bermakna “lepas atau -per“, misal “aku akan melakukannya satu demi satu
(3) Bermakna “tatkala atau ketika“, misal “ia menangis tersedu demi melihat orang tuanya kesakitan
(4) Bermakna “sumpah atau atas nama“, misal “Demi Tuhan, bukan aku melakukannya
(5) Bermakna “sebagai atau pembanding“, misal “suara merdu demi buluh perindu

Untuk memahami suatu kalimat maka harus dilihat siyaq (konteks)-nya. Misal dalam janji Tri Satya : “demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh…”, maka di sini boleh jadi ada ihtimal (probabilitas), bisa bermakna :
(1) Sumpah, maksudnya bersumpah demi kehormatanku. Maka ini bisa jatuh kepada syirik ashghar atau kecil, tergantung niatnya.
(2) Untuk, maksudnya untuk kehormatanku aku berjanji akan dst, maka ini bukan sumpah dan tidak bisa dihukumi syirik.

Lalu mana konteks yang benar?
Makna suatu perkataan yang global maka yang lebih tahu adalah pengucapnya, tergantung tujuan dan niatnya.
Karena itu sebelum menvonis syirik harus diteliti dan ditegaskan dulu, apa makna kata “demi” di sini. Apakah sebagai sumpah atau bukan??
Karena langsung menvonis begitu saja adalah perbuatan yang tidak bijak dan tidak ilmiah.

KELIMA
Kaidah kita apabila ada suatu hal yang bersifat ihtimal (mengandung makna multitafsir) adalah tidak melakukan ithlaq (pemutlakan) dan menghukumi begitu saja secara general. Jadi, harus dirinci!
Ibnul Qoyyim berkata :
فَعَلَيكَ بِالتَفصِيلِ وَالتَبيِينِ فَالإِطلاَقُ وَالإِجمَالُ دُونَ بَيَان
قَد أَفسَدَ هَذَا الوُجُودَ وَخَبَّطا الأَذهَانَ وَالآراءَ كُلَّ زَمَانِ
Haruslah engkau memperinci dan menjelaskan, karena penjelasan global tanpa perincian
Telah merusak alam ini dan membingungkan akal pikiran setiap zaman.

Syaikh Khalil Harras berkata :
فيجب أن تفرق وتميز بين الأمرين ، وأن لا تحكم حكما إجماليا مطلقا دون تفصيل فإنه ما أفسد هذا الوجود وأوقع الشجار والنزاع بين الطوائف وأضل العقول والأفكار إلا عدم التفصيل والبيان ، والتحديد لمعاني الألفاظ المجملة التي قد يقع في معانيها احتمال واشتباه
Wajib bagi kita untuk memilah dan membedakan diantara dua hal, tidak begitu saja menghukumi secara global dan mutlak tanpa adanya perincian. Karena sesungguhnya inilah yang merusak alam ini dan menyebabkan terjadinya pertikaian dan perdebatan di antara kelompok serta yang menyesatkan akal dan pemikiran karena ketiadaan perincian dan penjelasan. Karena itu haruslah membatasi (tahdid) makna suatu redaksi (lafazh) yang global yang di dalamnya mengandung probabilitas dan kerancuan makna….

Ingatlah
والإجمال والإطلاق هو سلاح أهل الأهواء ومنهجهم، والبيان والتفصيل والتصريح هو سبيل أهل السنة والحق
Generalisir dan pemutlakan itu senjata dan metodenya para pengikut hawa nafsu, sementara penjelasan dan perincian adalah jalannya ahli sunnah dan pengikut kebenaran.

Bijaklah! Apalagi di tengah media sosial yang berpotensi menimbulkan fitnah, kerancuan dan kebingungan.

Wallahu a’lam bish showab.
@abinyasalma


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.