PERINGATAN DARI MENYEBARKAN HADITS TANPA MENVERIFIKASI KESHAHIHANNYA
❓PERTANYAAN : ❔
ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﻧﺸﺮ ﺃﺣﺎﺩﻳﺚ النبيﷺ ﻓﻲ ﻭﺳﺎﺋﻞ ﺍﻻﺗﺼﺎﻝ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺘﺤﻘﻖ ﻣﻦ حكم ﺍﻟﺤﺪﻳﺚ؟
Apakah diperkenankan menyebarkan hadits² Nabi Shallallahu alaihi wa sallam di media² komunikasi (seperti WA,TG,dll, pent) tanpa menverifikasi terlebih dahulu status hukum hadits tsb?
⭕ Syaikh Shalih Fauzân al-Fauzân hafizhahullâhu menjawab : ⭕
ﻻ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ، ما يجوز ﺃﻧﻚ ﺗﻨﺸﺮ ﺣﺪﻳﺚ ﺇﻻ ﻭﺗﺤﻘﻘﺖ ﻣﻦ ﺻﺤﺘﻪ أي ﺍﻟﺮﺟﻮﻉ ﺇﻟﻰ ﺩﻭﺍﻭﻳﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻌﺮﻓﺔ ﻣﻦ ﺭﻭﺍﻩ ﻣﻦ ﺍﻷﺋﻤﺔ، ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ ﺍﻟﺬﻱ ﻫﻮ ﻓﻴﻪ هل هو ﻣﻦ ﺍﻟﺼﺤﺎﺡ ﺃﻭ ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺍﻟﺼﺤﺎﺡ ،ﻻﺯﻡ ﺗﺒﻴﻦ ﻫﺬﺍ ﻣﺎ ﺗﻐﺶ ﺍﻟﻨﺎﺱ .
Tidak, hal ini tidak diperbolehkan. ❗
Anda tidak diperkenankan menyebarkan hadits kecuali Anda telah mengecek keshahihannya ❕Yaitu dengan merujuk kepada buku² kodifikasi hadits,
Mengetahui siapa para imam (ahli hadits) yang meriwayatkannya
Dan (mengetahui) buku yang hadits tsb ada di dalamnya, apakah termasuk buku² yang shahih ataukah tidak shahih.
Anda harus menjelaskan hal ini dulu agar orang tidak tertipu.❕❔
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
💽 SUMBER : http://alfawzan.af.org.sa/sites/default/files/28_6.mp3
📎 Melalui perantaraan Channel Kunûz al-Fawâ’id as-Salafiyah
✏ Abû Salma Muhammad (@abinyasalma)
#⃣ Channel Telegram al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://goo.gl/7zuADL)
Posted from WordPress for Android