ADAB-ADAB BERKURBAN

 Sep, 17 - 2015   1 comment   Adab & Fikih IslamiIbadah & Muamalat

Oleh: Ustadz Muhammad Sulhan Jauhari LC, MHI

Setelah bulan Ramadhan dan hari raya idul Fitri berlalu dari hadapan kita, tak terasa kita di hadapkan kembali dengan hari raya Idul Adha yang merupakan hari raya istimewa bagi kita semua kaum muslimin. Pada hari itu kita merasa sangat bahagia, terlebih lagi para dhu’afa oleh sebab mereka merasakan nikmat dan lezatnya daging kurban yang pada setiap tahunnya dibagikan kepada yang berhak menerimanya.

Dari sini kita mengetahui bahwa pada hari raya Idul Adha ada sebuah syariat yang mulia, yang mana orang-orang yang memiliki keluasan dan kelapangan rejeki sangat dianjurkan untuk melakukannya, bahkan sebagian ulama ada mewajibkannya, yaitu syariat menyembelih hewan kurban.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ.

Maka dirikanlah shalat karena Tuhan-mu dan berkurbanlah. (QS. al-Kautsar: 2)

Dalam berkurban seseorang tidak boleh melakukannya dengan tanpa aturan. Karena berkurban adalah ibadah, dan ibadah itu ada aturannya.

Maka itu, seorang yang akan berkurban sangat membutuhkan ilmu yang ia jadikan sebagai pegangan dalam mengerjakan ibadah mulia tersebut, karena seorang muslim tidak bleh berkata dan berbuat melainkan dengan dasar ilmu.

Oleh karena itu, sebagai usaha untuk memenuhi hal tersebut di atas, pada tulisan ini kami akan menyampaikan adab berkurban, yang dapat dijadikan sebagai pegangan bagi siapa saja yang ingin berkurban. Selamat menyimak!

ADAB-ADAB BERKURBAN

Pertama: Niat Shalihah

Niat yang baik sangat diperlukan pada setiap ibadah. Karena “ Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan bagi tiap-tiap seseorang ia akan mendapatkan balasan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Maksud niat yang baik di sini adalah berkurban dengan ikhlas lillahi ta’ala, mengharap pahala dari Allah semata, dan menjauhkan dari segala niat kotor yang dapat merusak keikhlasan tersebut.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلاَتِيْ وَنُسُكِيْ وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah: “ Sesungguhnya shalatku, kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. al-An’am: 162)

 

Kedua: Orang yang hendak berkurban tidak memotong kuku dan rambutnya

Berkaitan dengan hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “ Apabila 10 hari (pertama dzulhijjah) telah tiba, sementara seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia mengambil sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (HR. Muslim)
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan bahwa barang siapa yang sengaja atau tidak melanggar larangan tersebut, maka hendaklah ia beristighfar kepada Allah, dan tidak ada kaffaroh baginya menurut kesepakatan para ulama. (al-Mughni 9/346)

 

Ketiga: Berkurban dengan hewan yang diperbolehkan
Firman-Nya:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوْا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ الأَنْعَامِ.

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka. (QS. al-Hajj: 34)

Yang dimaksud dengan binatang ternak pada ayat di atas adalah: unta, sapi, dan kambing.
(Shahih Fiqh as-Sunnah 2/369)

Imam an-Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu’ mengatakan bahwa para ulama bersepakat bahwa tidak diperbolehkan berkurban kecuali dengan ketiga hewan tesebut di atas. Pengarang kitab Fiqh. al-Udhhiyyah (hal. 29) menjelaskan bahwa kerbau masuk ke dalam jenis sapi, jadi boleh berkurban dengan kerbau. Allahu a’lam
Jumhur ulama berpendapat bahwa tujuh orang boleh berserikat untuk berkurban dengan sapi atau unta. (HR. Muslim no. 350 dari perkataan Jabir radhiyallahu ‘anhu)

 

Keempat: Memilih hewan kurban yang tidak cacat

Sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berkurban dengan hewan buta yang jelas butanya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas kelihatan pincangnya, dan hewan yang sangat kurus hingga tidak bersumsum. (HR. an-Nasa’i. Hadits ini shahih)

Dan yang terbaik ialah memilih hewan kurban yang sempurna, gemuk, dan berjenis kelamin jantan. (Shahih Fiqh as-Sunnah, 2/375, Ahkam al-Idain, hal. 77)

 

Kelima: Mengasah pisau yang akan digunakan untuk menyembelih

Semakin tajam pisau yang digunakan, semakin dapat meringankan rasa sakit hewan kurban. Selain itu, hal ini termasuk kasih sayang dan ihsan (perbuatan baik) kepada makhluk Allah ta’ala. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“ Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan (kebaikan) pada segala sesuatu. Maka itu apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan cara yang baik, dan apabila kalian menyembelih hendaklah lakukan dengan baik pula. Hendaklah seorang dari kalian mengasah/menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Hal ini hendaknya dilakukan sebelum mengambil hewan kurban dan membaringkannya untuk disembelih. Tidak dilakukan di hadapan hewan sembelihan, sebab yang demikian menyelisihi sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang yang mengasah pisaunya di depan hewan sembelihan lalu beliau berkata: “Apakah engkau ingin membunuhnya berkali-kali?! Hendaklah engkau mengasah pisaumu sebelum hewan itu dibaringkan.”

(Shahih al-Jami’ no. 93)

 

Keenam: Tidak memperlihatkan pisau potong kepada hewan yang akan disembelih

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الشَّاةَ إِذَا رَحِمْتَهَا رَحِمَكَ رَبُّكَ

Sesunguhnya apabila engkau kasih sayang kepada kambing sembelihan, niscaya Rabb-mu juga akan sayang kepadamu. (ash-Shahihah no. 26. Hadits ini shahih)

Pengarang Ensiklopedia Adab-Adab Islam (hal. 384) menuturkan, “ Hendaknya pisau potong disembunyikan dari hewan sembelihan sebelum ia disembelih, tidak menampakkannya melainkan ketika melakukan penyembelihan, dan ini termasuk kasih sayang kepada hewan.“

Demikian pula, tidak menyembelihnya di hadapan hewan sembelihan lain yang sedang menunggu gilirang untuk dipotong, sebab hal ini bukan termasuk sikap kasih sayang kepada hewan.
 

Ketujuh: Dianjurkan menyembelih hewan kurban sendiri

Sebagaimana yang akan disebutkan pada adab kesepuluh. Namun, apabila ia menyerahkan proses penyembelihan kepada orang lain maka diperbolehkan. (Ahkam al-Idain hal. 79)
 

Kedelapan: Menyembelih hewan kurban setelah pelaksanaan shalat Ied

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا نَبْدَأُ فِيْ يَوْمِنَا هَذَا أَنْ نُصَلِّيَ ثُمَّ نَرْجِعَ فَنَنْحَرَ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ نَحَرَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ  ِلأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنْ النُّسْكِ فِي شَيْءٍ

Sesungguhnya pertama-tama yang akan kita kerjakan pada hari ini adalah melaksanakan shalat, lalu kita pulang dan menyembelih kurban. Siapa yang melakukannya maka ia benar-benar sesuai dengan sunnah kami.

Sedangkan yang menyembelihnya sebelum pelaksanaan shalat Ied maka itu adalah daging biasa yang ia suguhkan kepada keluarganya, tidak temasuk kurban sama-sekali.
(HR. Bukhari dan Muslim)

 

Kesembilan: Membaringkan hewan yang akan disembelih

Hal ini sebagaimana telah disebutkan riwayatnya pada adab kelima di atas.

 

Kesepuluh: Menyebut nama Allah dan bertakbir

Hendaklah seorang membaca doa “ bismillah wallahu akbar ” ketika menyembelih. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu ketika menyembelih dua ekor kambing untuk kurban beliau menyembelihnya dengan tangannya sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir.

(HR. Bukhari  & Muslim)

 

Kesebelas: Meletakkan telapak kaki di sisi badan hewan yang akan disembelih

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata:

“ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba berwarna putih bercampur sedikit warna hitam dan bertanduk, beliau memotongnya dengan tangan beliau sendiri, beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan telapak kakinya di sisi badan hewan kurban itu.” (HR. Bukhari & Muslim)

 

Keduabelas: Membagikan daging kurban kepada fakir miskin

Daging kurban yang disembelih boleh dimanfaatkan oleh orang yang berkurban dengan beberapa cara berikut: dimakan sendiri dan disimpan, disedekahkan kepada fakir miskin, dan dihadiahkan kepada tetangga dan teman. (Ahkam al-Idain hal. 78)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan pemanfaatan daging kurban:

كُلُوْا وَادَّخِرُوْا وَتَصَدَّقُوْا

Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dll)

Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu apabila menyembelih kambing beliau berkata: “ Bagikanlah sebagiannya kepada teman-teman Khadijah.” (HR. Muslim no. 2435)
 
Perlu diketahui bahwasanya tukang jagal hewan kurban tidak boleh dibayar dengan daging kurban, namun hendaknya diambilkan dari harta khusus orang yang berkurban, sebagaimana yang dilakukan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ta’ala ‘anhu. (HR. Muslim, Abu Dawud, dll.)

 

Ketigabelas: Larangan menjual daging kurban

Dalam hal ini ada sebuah hadits yang dengan jelas melarang menjual daging kurban, akan tetapi haditsnya berderajat lemah.

Hanya saja, secara umum kaidah agama menyatakan bahwa harta yang digunakan untuk ibadah tidak boleh diperjualbelikan, seperti harta zakat, kaffaroh, dll.

Ini adalah madzhab Imam asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. (Shahih Fiqh as-Sunnah, 2/379)

Demikianlah beberapa adab berkurban yang bisa dijadikan sebagai bekal dan pegangan dalam berkurban. Semoga kita diberi kemudahan oleh Allah ta’ala untuk melaksanakan ibadah kurban setiap tahunnya, dan semoga amal ibadah kita diterima di sisi-Nya. Amin.

Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya kepada kita semua untuk amal yang dicintai dan diridhai-Nya. Shalawat dan salam semoga juga dilimpahkan Allah kepada  Nabi kita Muhammad Shallallahu  Álaihi  Wasallam, segenap keluarga dan para sahabatnya.

Posted from WordPress for Android


Related articles

 Comments 1 comment

  • santri says:

    Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    Ada, dan ini termasuk kesepakatan ulama yaitu orang yang berkurban dengan hewan di bawah batasan usianya maka tdk sah. Batasan usia hewan kurban adalah :
    Kambing = 1 tahun
    Sapi = 2 tahun
    Unta = 5 tahun

  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.