HUKUM MENGAKHIRKAN WAKTU SHOLÂT ISYA’
Pertanyaan:
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhu ditanya :
Apakah boleh mengakhirkan shalat Isya ataukah yang utama dilaksanakan tepat pada waktunya?
Jawab:
Jika engkau mengakhirkan shalat Isya hingga keluar waktunya maka perbuatan ini terlarang.
Tidak boleh bagi siapapun mengakhirkan waktu Isya atau shalat lainnya sampai keluar dari waktunya. Karena mengakhirkan waktu shalat sampai keluar waktu tanpa udzur syar’i maka shalatnya tidak sah, tidak diterima Allah meskipun ia shalat sampai seribu kali.
Adapun jika shalat Isya dilaksanakan pada akhir waktu (bukan keluar waktu-pen) maka inilah amalan yang utama.
Karena Nabi shallallahu ’alaihi wasallam pada suatu malam pernah keluar (untuk shalat Isya) sementara sebagian besar waktu malam telah berlalu. Kemudia beliau shallallahu’alaihi wasallam berkata,
“Inilah waktu (utama) shalat Isya kalau tidak memberatkan ummatku”
Oleh karena itu jika seorang wanita sibuk dengan urusan rumah tangganya kemudian ia mengakhirkan waktu Isya maka itulah yang lebih utama.
Demikian juga jika ada serombongan orang berada di suatu tempat yang tidak ada masjid di sana atau sekelompok orang yang menjadi jamaah tetap suatu masjid maka lebih utama bagi mereka untuk mengakhirkan waktu shalat Isya asalkan tidak memberatkan mereka (menunggu) sampai berlalunya waktu sepertiga malam (pertama).
Karena waktu utama shalat Isya itu antara sepertiga malam (pertama) sampai petengahan malam.
Adapun mengakhirkan shalat Isya sampai berlalu pertengahan malam maka haram hukumnya.Karena batas akhir waktu shalat Isya adalah tengah malam tidak sampai terbit fajar.
Karena terdapat hadits-hadits shahih dari Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang menyebutkan batas waktu Isya hanya sampai tengah malam saja.
Adapun waktu antara tengah malam sampai terbit fajar bukanlah waktu shalat wajib.
Karena inilah Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Tunaikanlah shalat dari mulai setelah tergelincirnya matahari sampai tengah malam dan (dirikanlah pula) shalat shubuh. Sesungguhnya shalat shubuh itu disaksikan oleh malaikat.” (QS. Al Isra’: 78)
Kata ‘li dulukisy syamsi‘ artinya matahari tergelincir (matahari telah bergeser sedikit ke barat-pen)
Kata ‘ghasaqul laili‘ berarti tengah malam tatkala kegelapannya telah sempurna (gelap gulita).
Dari mulai tergelincirnya matahari sampai tengah malam adalah waktu-waktu shalat yang diwajibkan.
Waktu shalat dzuhur dimulai dari tergelincirnya matahari (ke arah barat) sampai bayangan setiap benda sama panjang dengan benda aslinya.
Kemudian dilanjutkan secara langsung waktu Ashar berakhir sampai matahari tenggelam.
Selanjutnyala masuk waktu maghrib dimulai dari tenggelamnya matahari dan berakhir ketika hilangnya cahaya merah.
Kemudia masuk waktu Isya’ berakhir sampai tengah malam.
Pada ayat di atas, Allah Ta’ala menyebutkan tersendiri waktu shalat shubuh, “Dan dirikanlah shalat shubuh.” karena shalat shubuh tidak bergandengan langsung dengan waktu shalat wajib lainnya baik sebelum dan sesudahnya (ini menunjukkan waktu shalat Isya tidak sampai shubuh -pen)
Adapun perkataan kami yang menyebutkan waktu Ashar itu sampai tenggelam matahari dikarenakan waktu Ashar itu diperpanjang sampai matahari tenggelam.
Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam,
“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat Ashar sebelum matahari tenggelam maka ia masih mendapati waktu Ashar.”
Namun bukan berarti boleh mengakhirkan waktu Ashar sampai matahari tenggelam. Karena tidak boleh mengakhirkan waktu Ashar sampai setelah matahari menguning.
Wallahul muwaffiq.
Majmu’ Fatawa wa Rasail Asy Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin rahimahullah jilid 12 – Babul Mawaqit
Dialihbahasakan oleh Affan Basyaib di Grup Al-Wasathiyah wal I’tidâl
Posted from WordPress for Android
[…] SELENGKAPNYA […]