HUKUM WANITA HAMIL YANG HAIDH
assalamualaikum…afwan ust, ada pertanyaan, bagaimana hukumnya jk wanita hamil tapi, menstruasi apakah tetap wajib sholat atau kah tidak sholat
➖➖➖
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ulama berbeda pendapat apakah wanita hamil mengalami haid atau tidak :
➖Syafi’iyah dan Hanåbilah berpendapat bahwa wanita hamil tidak mengalami haid secara mutlak. Apabila ada darah yang keluar saat hamil, maka dianggap sebagai darah fasad atau darah penyakit (istihadhah). Maka dia tetap wajib sholat dan kewajiban lainnya sebagian wanita yang mengalami istihadhah.
➖Adapun Malikiyah dan Hanafiyah berpendapat, wanita hamil tetap mengalami haid dan keluarnya seusai dengan kebiasaan wanita tsb. Apabila darah keluar sesuai dg kebiasaan wanita hamil tsb baik waktu dan sifatnya, maka berlaku hukum haid padanya.
Yang rajih, wallahu a’lam adalah wanita hamil tidak mengalami haid. Dan ini juga lbh selaras dg medis modern bahwa haid terjadi lantaran ovum yang diproduksi wanita secara periodik (bulanan) dan tidak dibuahi, maka akhirnya menyatakan terjadinya peluruhan pada dinding endometrium. Yang akhirnya dikeluarkan dalam bentuk darah dg sifat kekentalan, warna dan aroma tertentu yang khas yang menjadi suatu hal yang alami dialami manusia.
Karena itu, secara medis modern, wanita hamil tidak mengalami haid.
Wallahu a’lam.
@abinyasalma