HUKUM HADIAH UNDIAN DARI BANK
ustadz, mau bertanya : bolehkah mengambil hadiah undian dari bank? jazakallahu khairan.
▪Hukum asal menabung di bank adalah haram, kecuali jika darurat atau ada _hajat_ yang tidak bisa ditinggalkan kecuali dg menyimpan uang di bank. Itu pun tidak boleh mengambil _faidah_ alias bunganya. Karena riba ‼
▪Menyimpan uang di bank sejatinya termasuk _qardh_ alias hutang (walau ada sebagian yg menganggapnya _wadi’ah_). Dan dalam kaidah dikatakan
_kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riba_ (setiap hutang yang menarik keuntungan adalah riba).
Karena itu mengambil keuntungan dari bank baik itu hadiah, bonus, undian, dan semisalnya adalah tmsk mengambil manfaat dari _qardh_ dan hukumnya terlarang.
▪Bank memberikan hadiah, bonus, undian, dll kpd nasabahnya adalah utk promosi dan menarik nasabah. Sehingga jumlah nasabah semakin banyak dan yang menyimpankan uang juga semakin banyak.
Seakan² dikatakan : Jika kalian menabung kepada kami maka kalian akan mendapatkan hadiah, bonus, undian, dll. Maka ini sejatinya adalah memberikan manfaat dalam _qardh_.
*KESIMPULAN* Hukumnya adalah terlarang mengambil hadiah undian dari bank.
Wallahu a’lam.
@abinyasalma