SEKELUMIT PEMBAHASAN TENTANG HUKUM THOLÂQ (PERCERAIAN)
1⃣ DEFINISI (TA’RÎF)
Sebagaimana biasa, agar mudah difahami, maka kiranya perlu dipahami makna tholâq baik secara etimologi (lughoh) maupun terminologi (ishthilâh).
🔼 Secara Etimologi
Kata طلاق (tholâq) berasal dari kata :
طلَقَ يَطلُق ، طَلاَقٌ ، طُلُوقٌ طَلْقًا ، فهو طَالِق وطَلِق والمفعول مَطْلوق
➖ Tholaqo (fi’il madhî/past tense)
➖ Yathluqu (fi’il mudhori’/present tense)
➖ Tholâqon – thulûqon – tholqon (mashdar/nomina verba)
➖ Thôliqun wa tholiqun (Fâ’il /subject)
➖ Mathlûqun (maf’ûl/object)
✔ Maknanya adalah :
تخلية وتطليق ورفع العقد
Melepaskan, membebaskan dan mengurai ikatan.
✔ Jika dikatakan :
طلَق المسجونُ : تحرَّرَ من قيده
Tholaqol masjûn (melepaskan org yg dipenjara) artinya membebaskan dari belenggunya.
✔ jika dikatakan :
طلَق يدَه بالخير : بسَطها للعطاء والبذل
Tholaqo yadahu bilkhoir (melepaskan tangannya dlm kebaikan) artinya membuka tangannya utk memberi dan menyerahkan.
🔽 Secara terminologi (istilah syariat).
Maknanya adalah :
رَفْعُ قيد النكاح المنعقد بين الزوجين بألفاظ مخصوصة
Melepaskan ikatan pernikahan yang mempertemukan dua pasangan suami isteri dengan lafal khusus.
📂 Dalam al-Mulakhosh al-Fiqhi dikatakan :
حل قيد النكاح أو بعضه
Melepaskan ikatan pernikahan atau sebagian ikatannya.
Jadi, Tholâq itu artinya adalah melepaskan. Maksudnya melepaskan ikatan pernikahan dg lafal tertentu, atau dg kata lain : cerai, berpisah dan firaq.
2⃣ HUKUM THOLÂQ
Bagaimana hukum tholâq atau perceraian dalam Islam??
▶ Hukum asal perceraian.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum asal perceraian.
➖ Jumhur ulama berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah mubah /boleh.
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam
ابغض الحلال إلى الله الطلاق
Suatu perkara halal yang paling dibenci Allah adalah tholâq.
Walau dibenci, namun dikatakan halal, sehingga hukumnya mubah.
➖ Ahnâf (pengikut madzhab Abu Hanifah) dan sebagian Hanâbilah (pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal) berpendapat bahwa hukum asal perceraian itu adalah terlarang/haram.
Dalilnya adalah sabda Nabi : لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh membahayakan dan mendatangkan bahaya.
Karena perceraian tanpa ada suatu alasan itu memberikan madharat terutama bagi isteri dan anak.
⚠ Pendapat yang rajih/kuat adalah jika tdk ada hajat maka terlarang/haram, atau sekurang²nya makruh.
▶ Hukum perceraian.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum perceraian kembali kepada 5 hukum, yaitu :
➖ Haram
Yaitu apabila suami menjatuhkan tholâq dengan cara yang tidak haq dan dibenarkan agama. Hal ini dapat terjadi pada dua keadaan:
🅰 Suami menceraikan istri yang sedang dalam keadaan haid
🅱 Suami menceraikan isteri pada saat suci (tdk haidh) setelah dicampuri tanpa dilihat apakah isterinya hamil atau tidak.
Kedua kondisi di atas adalah kondisi yang haram menceraikan isteri.
➖ Makruh
Yaitu apabila suami menceraikan isteri tanpa sebab atau alasan yang jelas, atau tanpa ada hajat yang menuntut dilakukan perceraian. Sebagian ulama mengharamkan perbuatan ini.
➖ Mubah
Suami memiliki alasan untuk menceraikan isterinya, misal karena sudah tidak mencintai lagi istrinya lantaran perangai dan perbuatan isteri yang kurang baik. Namun bersabar atasnya adalah lebih baik, dan hukum menceraikannya adalah mubah.
➖ Sunnah
Suami menceraikan isterinya lantaran utk menjaga kemaslahatan sang isteri yang sudah tidak mencintai sang suami, misalnya. Dan apabila dipertahankan pernikahan tsb, maka akan menyiksa sang isteri secara psikologis dan psikis. Dalam kondisi demikian, maka suami menceraikan isterinya adalah dianjurkan, walaupun sang suami masih mencintainya.
➖ Wajib.
Bilamana sang isteri murtad menjadi musyrik, atau membangkang thd suami serta lbh banyak memberikan madharat bagi suami dan anak, atau suami sudah tidak mau lagi menggauli isterinya karena sumpah misalnya, maka wajib hukumnya cerai.
Wallahu a’lam.
3⃣ Bilamana tholâq itu jatuh??
Dalam hal ini ada bbrp poin pembahasan sbb :
➖ Apakah seorang suami yang berniat di dalam hati utk menceraikan isterinya namun tidak mengucapkannya telah jatuh cerai?
▶ Jawab : Tidak jatuh cerai, kecuali apabila diucapkan dengan lisan, baik dengan lafazh sharih (tegas) dengan lafazh kinayah (tidak tegas).
Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam :
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ
“Sesungguhnya Allâh memaafkan apa yang terbetik di dalam jiwa umatku selama tidak dilakukan.” (HR. al-Bukhari)
➖ Apakah seorang suami yang dipaksa utk menceraikan isterinya, atau tidak sadar, mabuk, kehilangan akal, gila dan semisalnya menceraikan isterinya, maka jatuh cerai?
▶ Jawab : Tidak jatuh cerai seorang suami yang dalam keadaan gila, mabuk, dipaksa, atau kehilangan akal. Berdasarkan hadits Nabi :
إن اللَّهُ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku yang tersalah, lupa dan apa yang mereka dipaksa atasnya.” (HR. Ibnu Majah)
➖ Apakah seorang suami yang sedang marah besar (emosi) menceraikan isterinya maka jatuh cerai?
▶ Jawab : Ulama berbeda pendapat, namun yang rajih adalah apabila seorang suami marah besar hingga menutup akalnya, dan dia pun menyesal saat sadar, maka kondisi demikian tidak jatuh cerai. Hal ini dijelaskan oleh penulis fikih muyassar bahwa org yang dalam keadaan marah yang sangat dan tidak sadar dengan apa yang di ucapannya, maka tdk jatuh cerai.
➖ Apakah seorang suami yang bercanda dan mengeluarkan kata cerai pada isterinya, maka telah jatuh cerai?
▶ Menurut Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu jatuh cerai walaupun hanya bercanda. Karena itu tdk boleh bermain² dengan lafal cerai.
Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam bersabda:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Tiga perkara yang kesungguhan mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan adalah nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud).
4⃣ Bilamana isteri meminta cerai?
➖ Bila isteri meminta cerai dengan alasan yang tidak haq atau tdk syar’i.
▶ Maka ini hukumnya HARAM dan diancam dengan tdk mencium bau surga, berdasarkan hadits :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
”Isteri mana saja yang menuntut cerai kepada suaminya dg hal yg tidak dibenarkan maka haram baginya aroma surga ” (HR. Abu Dawud)
➖ Bila isteri menuntut cerai dengan alasan yang dibenarkan dan syar’i.
▶ Tidak mengapa seorang isteri menuntut cerai dengan alasan yang dibenarkan secara syar’i, namun tetap hak cerai di tangan suami.
Apabila suami tidak mau menceraikan, maka isteri tsb boleh mendatangi hakim dan meminta kpdnya utk memutuskan perkara perceraiannya.
5⃣ Seputar lafazh cerai.
☑ Ditinjau dari terang dan tidaknya.
➖ Lafazh sharih (terang, jelas dan tegas).
Seperti : saya ceraikan kamu, kamu saya tholâq, kita firaq saja, dan yang semisal. Maka jatuh cerai.
➖ Lafazh kinayah (tidak tegas, tidak terang, multitafsir).
Misal : saya pulangkan kamu ke rumah orang tuamu, saya tdk mau menemuimu, dan yg semisal.
Maka, jika disertai dg niat cerai, maka jatuh cerai. Jika tdk disertai niat cerai, maka tdk jatuh cerai.
☑ Ditinjau dari syarat dan tidaknya
➖ Lafal tanjiz/munjazah (langsung, tidak bersyarat). Seperti ucapan, saya ceraikan kamu…
➖ Lafal ta’liq/mu’allaq (tergantung, bersyarat). Seperti ucapan : Jika kamu begini begitu, kamu saya ceraikan.
Ada dua kondisi :
▶ Jika ia meniatkan utk menceraikan isterinya dg suatu syarat, misalnya apabila isterinya tdk hadir menemui ibunya maka ia akan diceraikan. Maka :
– Jika isterinya memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka tdk jatuh cerai.
– Jika isteri tdk memenuhi syarat suami, menemui sang ibu, maka jatuh cerai padanya.
▶ Ia tdk meniatkan cerai, namun sebagai ancaman agar sang isteri m
engikuti perintahnya, maka hal ini terhitung sebagai sumpah. Apabila :
– sang isteri memenuhi syarat suami, maka tdk ada kewajiban apa² pada suami dan isteri tdk tercerai.
– sang isteri tdk memenuhi syarat suami, maka sang suami harus memenuhi kafarat atas sumpahnya, dan isterinya tdk terjatuh cerai atasnya.
❓Bagaimana jika mengungkapkan cerai dengan tulisan baik itu surat, sms, WhatsApp, dls?
❗Para ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama menyatakan bahwa jatuh cerai walau dg tulisan, karena tulisan itu tdk berbeda dengan ucapan, merupakan wujud ekspresi dari hati dan niat.
Ketika seseorang berniat menceraikan istrinya, lalu dia sampaikan dengan tulisan, maka tholâq dianggap jatuh (sah/terhitung) walaupun dilakukan oleh orang yang bisa berbicara, bukan orang yg bisu. Ini juga pendapat Syaikh Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dll.
💢 Tapi harus dipastikan dahulu memang tulisan itu dari si suami. Karena khawatir dari org yg iseng atau orang lain, malah berabe! Dan suami tsb tdk gentle!!
6⃣ Ketika ragu² apakah sudah terjadi tholâq atau belum.
Ada beberapa keadaan :
➖ Apabila seseorang ragu² apakah sudah mentholaq isterinya atau belum, maka tholâq dianggap belum jatuh. Karena pernikahannya dibangun atas keyakinan sedangkan jatuhnya tholâq masih ragu². Maka sesuatu yang masih meragukan tidak dapat menggugurkan sesuatu yang meyakinkan.
➖ Apabila seseorang ragu² dengan tholâq mu’allaq/bersyarat, apakah sudah terpenuhi atau blm syarat tsb, maka tholâq dianggap blm jatuh. Karena pernikahannya adalah meyakinkan sehingga yg meyakinkan tdk dapat digugurkan dg yg meragukan.
➖ Apabila dia ragu² bilangan tholâq, apakah tholâq 1, 2 atau 3, maka diambil bilangan yang terendah. Karena bilangan yang terendah adalah sudah meyakinkan, sedangkan bilangan di atasnya masih diragukan. Sehingga yang meyakinkan lbh didahulukan daripada yang meragukan.
7⃣ Antara Tholâq raj’i dan tholâq ba’in.
🅰 Tholâq Raj’i adalah tholâq yang suami masih berhak untuk merujuk kembali isterinya selama masa iddahnya blm selesai, yaitu tholâq 1 dan 2, tanpa perlu pembaruan akad nikah kembali, tanpa perlu ada persetujuan isteri.
🅱 Tholâq Ba’in
Tholâq Ba’in ada 2 macam :
💔 Ba’in Shughro (kecil)
Tholâq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
✅ dengan persetujuan isteri
✅ akad nikah baru
⚠ Tholâq ba’in Shughro, utk merujuk maka isteri tidak perlu dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan.
Ba’in Shughro terjadi, apabila :
👉 Isteri yang ditholaq raj’i (talak 1 atau 2) dan habis masa iddahnya sebelum dirujuk.
👉 Isteri yang belum dicampuri lalu ditholaq 1 atau 2, maka tidak ada masa iddahnya bagi wanita yang blm pernah dicampuri oleh suaminya.
Maka, kondisi di atas adalah ba’in Shughro, jadi harus minta persetujuan isteri utk rujuk dan harus memperbaharui akad kembali.
💔 Ba’in Kubro
Tholâq yang terjadi yang tidak dapat rujuk kembali kecuali :
✅ dengan persetujuan isteri
✅ akad nikah baru
⚠ Utk merujuk kembali maka isteri harus dinikahi lelaki lain dahulu lalu dicampuri oleh suaminya kemudian diceraikan.
Ba’in Kubro terjadi apabila : seorang suami mentalak isterinya lalu merujuknya, kemudian mentalaknya lagi lalu merujuknya, setelah itu mentalaknya lagi, maka tholâq ketiga ini jatuh Ba’in Kubro yang sudah tidak bisa dirujuk kembali kecuali terpenuhi syarat di atas tadi.
8⃣ Apabila seorang suami mengeluarkan lafal tholâq sampai tiga kali dalam satu waktu.
Jikalau seorang suami mengucapkan kepada isterinya :
“Kamu saya talak 3”
Atau
“Kamu saya talak! Kamu saya talak! Kamu saya talak!”
Apakah telah jatuh talak 3 saat itu?
▶ Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Namun pendapat yang kuat dan rajih, adalah talak seperti ini termasuk talak yang HARAM dan yang terjatuh pada isterinya adalah THOLÂQ SATU, bukan tiga.
Inilah pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnu Qoyyim, Syaikh al-Albani, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dll.
9⃣ Tholâq Sunnah dan Tholâq Bid’ah.
Apa itu tholâq sunnah dan Tholâq Bid’ah?
🅰 Tholâq Sunnah adalah tholâq yang terjadi sesuai dengan syariat.
Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan :
➖ satu kali talak dalam keadaan suci dan tidak mencampurinya
➖ Menunggu hingga selesai masa iddahnya.
➖ Saat menunggu masa iddahnya selesai ia tidak menambah dengan lafal cerai.
Maka talak seperti inilah yang disebut dengan talak sunnah dan sesuai dengan syariat.
🅱 Tholâq Bid’ah adalah tholâq yang terjadi secara haram.
Yaitu, apabila seorang suami mentalak isterinya dalam kondisi :
➖ Isterinya haidh.
➖ Isterinya suci namun dicampurinya, kemudian tdk diketahui apakah hamil atau tidak.
➖ Melafalkan kalimat cerai langsung 3x.
Hukum talak seperti ini adalah haram dan Bid’ah, walau talak tetap jatuh kepada isterinya.
🔟 Hikmah dibolehkannya perceraian.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu mengatakan :
“Adapun hikmah disyariatkan talak sangat jelas sekali, karena boleh jadi dalam kehidupan rumah tangga tidak ada kecocokan antara suami-istri sehingga muncul sikap saling membenci yang disebabkan oleh tingkat keilmuan yang rendah, pemahaman terhadap nilai agama yang minim atau tidak memiliki akhlak mulia atau semisalnya. Sehingga talak merupakan jalan keluar yang paling tepat sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunian-Nya” [An-Nisa : 130]
[Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/235]
Disusun oleh Abu Salma
Posted from WordPress for Android