HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM
PERTANYAAN :
Assalamu’alaikum ustadz,mohon penjelasan hukum asuransi. syukron,jazaakallahu khoiron
➖➖➖
JAWABAN :
Wa’alaikumus Salam Warohmatullahi Wabarokatuh
1⃣ Asuransi Konvensional, difatwakan oleh para ulama adalah haram (Muktamar I al-Majma’ al-Fiqhi al-Islami di Makkah tahun 1978 dan Konferensi OKI di Jeddah tahun 1985)
2⃣ Dalam asuransi mengandung unsur GHARAR (spekulasi dan ketidakjelasan) tingkat tinggi.Yaitu, nasabah tidak tahu berapa premi yang harus dibayarkan sampai terjadinya insiden yang akan diganti rugi oleh perusahaan, dan perusahaan juga tidak tahu berapa ganti rugi yang harus dibayarkan setelah menerima premi yang dibayarkan nasabah.
3⃣ Polis asuransi termasuk bentuk pejudian (QIMAR). Karena :
➖ Bisa jadi nasabah baru membayar premi namun terjadi sesuatu yang dipertanggungjawabkan oleh perusahaan, sehingga nasabah mendapatkan ganti uang yang lebih besar daripada yang dia bayarkan. Artinya nasabah beruntung namun perusahaan rugi.
➖ Bisa jadi nasabah membayar sampai akhir namun tidak terjadi apa2, sehingga premi pun hilang. Artinya pihak nasabah rugi namun perusahaan beruntung.
Hakikat dari qimar (perjuadian) adalah adanya satu pihak yang dirugikan dan satu pihak yang diuntungkan.
4⃣ Dalam asuransi terjadi akad tukar menukar uang dengan uang (SHARF). Yaitu, nasabah membayar premi uang, dan perusahaan asuransi akan memberikan uang dalam bentuk ganti rugi apabila terjadi sesuatu.
Dalam transaksi SHARF (tukar menukar uang), maka syaratnya haruslah :
➖ Uang yang sejenis harus sama nominalnya
➖ Transaksi serah terima harus terjadi pada saat itu juga.
Jika kedua syarat di atas tidak terpenuhi, maka transaksi ini termasuk RIBA BAI’. Dan ada 2 jenis riba pada asuransi :
🅰 RIBA FADHL, dimana transaksi sharf (pertukaran uang) dg nominal yang tidak sama.
🅱 RIBA NASI’AH, dimana transaksi sharf tidak tunai.
5⃣ Adanya Denda/Penalti apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
✅ KESIMPULAN : Asuransi Konvensional adalah haram.
✏️ @abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://bit.ly/abusalma)
Posted from WordPress for Android