Pertanyaan : ما الدليل على أن المقاطعة مستحبة؟ وهل من أفتى بوجوبها مُخطئ؟ وما الدليل على خطئه؟ “Apa dalil (yang menyatakan) bahwa hukum boikot (produk kafir) itu mustahab (disukai/sunnah)? Apakah fihak yang menfatwakan akan keharamannya itu bersalah? Dan apa dalil atas kesalahannya? Syaikh Yasîr Burhâmî hafizhahullâhu menjawab :



NEWER POSTS