KATANYA HUKUM ASAL NIKAH ITU POLIGAMI

 Aug, 04 - 2017   no comments   BantahanMuslimah


Sebuah pertanyaan masuk menanyakan gambar di bawah di atas ini

Komentar :

Memutlakkan seperti ini, menurut saya kurang tepat… Seharusnya yang membuat image di atas membawakan siapa ulama yang berpendapat seperti itu? Agar tdk dianggap membawa pendapat sendiri…

Syaikh Musthafa al-Adawi mengatakan :

فأقول؛ إن التأصيل من أصل أن الأصل التعدد بناءً على قوله تعالى{ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ} [ النساء:3] تأصيلٌ خطأ ، تأصيلٌ خطأ…
Saya katakan, pendapat yg menyatakan bahwa penentuan hukum asal (nikah) itu poligami dg dalil : maka nikahilah 2,3 atau 4…., maka ini adalah penentuan hukum
asal yang keliru, penentuan hukum asal yang tdk benar…
Lihat : http://mostafaaladwy.com/play-7655.html

Jika ada yang mengklaim, bahwa ini pendapatnya al-Allamah Ibnu Bâz, maka saya jawab, hendaknya anda ketika menukilkannya pun juga harus lengkap…

Bukankah beliau rahimahullâhu mengatakan :

الأصل في ذلك شرعية التعدد لمن استطاع ذلك ولم يخف الجور
Secara asal hukum menikah itu disyari’atkan berpoligami bagi mereka yang mampu melakukannya dan tidak khawatir berbuat kezhaliman (tdk adil)…
Sumber : Islamlight.net

Persyaratan bagi mereka yang mampu dan tdk khawatir berbuat kezhaliman, itu wajib disebutkan dan tdk boleh dipotong…

Pendapat yang mu’tabar, dan banyak ditemui di kitab² fikih klasik adalah…
mencukupkan dengan satu isteri itulah yang asal dan lbh utama
Dan hukum asal poligami itu mubah, namun terkadang bisa menjadi wajib, sunnah, makruh bahkan haram…

Dalam hal ini, apa yang dipaparkan Syaikh Jibrin sangat baik dan terperinci, beliau mengatakan :

Allâh Ta’ala berfirman :
maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki.
Kemudian kita ketahui ada perbedaan pendapat diantara ulama, apakah hukum asal nikah itu poligami ataukah satu saja?!

Ulama yg berpendapat bahwa hukum asalnya poligami, mereka berpendapat bahwa Allâh Ta’ala memulai Firman-Nya di dalam ayat tsb dg (nikahilah) dua, tiga atau empat.

Adapun ulama yang berpendapat cukup satu isteri, berpendapat dg firman Allâh : Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja
Ulama yg berpendapat bahwa asal pernikahan itu satu saja, mereka mengatakan bahwa berlaku adil itu sukar dan berat bagi kebanyakan orang. Dalilnya adalah firman Allâh Ta’ala : Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian
Yakni, hal ini berat.
Apabila berat, maka tentunya mencukupkan dg satu isteri saja lebih utama.
Karena itulah Allâh berfirman :
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.

Apabila salah seorang suami lebih condong kepada salah satu dari isterinya maka isterinya yang lain akan terkatung².

Tidak ada sesiapapun, tdk pula para isteri yang berkeluh kesah dan mendapatkan kesulitan sebanyak yang dipoligami. Karena itulah mereka menganggap bahwa satu isteri itu lebih utama.

Akan tetapi, setiap kondisi itu berbeda², kemampuan juga tdk sama.
Siapa yg yakin bahwa dirinya mampu berbuat adil kepada 2,3 atau 4 wanita, dan mampu memberikan haknya kpd masing² mereka, maka hukum asal org yg seperti ini adalah hendaknya ia berpoligami… (selesai)

Ya, hukum asal menikah itu poligami adalah bagi mereka yang mampu dan yakin serta tdk khawatir berbuat kezhaliman (ketidakadilan), apalagi sampai menelantarkan salah satu dari isteri²nya.
Namun, mereka yang mampu melakukan hal ini, maka saya mengapresiasi sekali. Karena anda telah melepaskan status khâ’ifin ???

✏ @abinyasalma


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.