HUKUM MENCIUM MAHRAM
❓PERTANYAAN :
Apakah boleh seorang pria mencium saudarinya atau sebagian mahramnya seperti ia mencium isterinya, dimana perbuatan ini sudah menyebar di sejumlah wilayah?
⭕SYAIKH IBNU BÂZ RAHIMAHULLÂHU MENJAWAB :
Diperbolehkan bagi seseorang untuk mencium mahramnya, seperti :
➖ Saudarinya
➖ Bibi (saudari ayahnya)
➖ Bibi (saudari ibunya)
Hal ini tidaklah mengapa.
✅ Ada riwayat yang valid bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu pernah menemui puteri beliau Aisyah, yang sedang tidak enak badan, beliau mengalami demam. Lantas Abu Bakar pun mengecup pipinya.
👉 Karena itu mencium (mahram) adalah boleh.
⚠ Akan tetapi tidak mencium bibirnya.
❗Lbh utama tidak mencium bibirnya. Karena mencium bibir adalah (khusus) untuk isteri atau di tempat yang rahasia.
💢 Adapun mencium mahram, maka yang lbh utama dan lbh aman, adalah mencium
➖pipinya
➖hidungnya
➖kening (kepala)-nya
Inilah yang lebih utama, karena lebih jauh dari syahwat.
💽 Sumber : http://ibnbaz.org/audio/noor/000304.mp3
✏ @abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://bit.ly/abusalma)
Posted from WordPress for Android