HUKUM GAUN PENGANTIN YANG TERBUKA

 Jan, 08 - 2016   no comments   Fatwa UlamaMuslimahTanya Jawab

image

‌Al-‘Allâmah Ibnu  ‘Utsaimin ditanya:
PERTANYAAN :
Telah menyebar di acara-acara pesta perkawinan dan resepsi pernikahan adanya kaum wanita yang berbusana dengan pakaian yang wanita saja merasa malu melihatnya. Seperti memakai gaun yang menampakkan sebagian dadanya sedangkan bagian atasnya terbuka tidak ada sesuatu apapun yang menutupinya. Bagaimanakah hukumnya? Dan bagaimana sikap saya apabila saya melihat busana yang seperti ini??

JAWAB :
💢 Hukumnya HARAM! Tidak boleh bagi seorang wanita berbusana kecuali dengan pakaian yang longgar, lebar dan menutup sempurna.
⛔ Tidak halal baginya berpakaian dengan busana yang sempit atau yang menampakkan bagian dadanya sampai-sampai terkadang ada bagian payudaranya yang tampak.
👖 Wanita juga tidak boleh memakai celana, sebagaimana kebiasaan yg sudah menyebar di tengah-tengah kaum wanita.
⛔ Tidak diperkenankan bagi wanita memakai celana (pantalon) kecuali hanya di hadapan suaminya secara khusus.
👖Selain itu, celana tersebut disyaratkan haruslah tidak seperti celana kaum pria, karena jika tidak berbeda dengan celana kaum pria maka hukumnya menjadi seperti menyerupai kaum pria. Sedangkan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum pria.
💢 Saya peringatkan kaum wanita dari tergelincir ke dalam berbusana seperti ini, yang dapat memicu fitnah, atau yang mengantarkan kepada “tasyabbuh” (menyerupai) wanita kafir.
💬 Saya sampaikan sekali lagi : Hendaknya kalian takut kepada Allah atas diri-diri kalian. Takutlah kalian atas anak-anak kalian dan takutlah kalian kepada Allah di dalam pertemuan-pertemuan kalian.
💢 Karena sesungguhnya hukuman Allah apabila turun, tidak akan menimpa secara khusus, namun akan menimpa secara umum.
🇸🇦 Kita sekarang, di negeri ini (Arab Saudi), alhamdulillâh dalam kondisi aman dan tentram. Namun, apakah keamanan dan ketentraman ini akan tetap langgeng dengan adanya kemaksiatan kepada Allah??
❗Tidak, demi Allah yang telah menurunkan al-Qur’an kepada Muhammad! 
📖 Karena Allah berfirman di dalam Kitab-Nya yang mulia :
وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً قَرْيَةً كَانَتْ آمِنَةً مُطْمَئِنَّةً يَأْتِيهَا رِزْقُهَا رَغَداً مِنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِأَنْعُمِ اللَّهِ فَأَذَاقَهَا اللَّهُ لِبَاسَ الْجُوعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوا يَصْنَعُونَ
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS an-Nahl : 112)

📖 Dan firman-Nya Tabâroka wa Ta’âlâ :
أَفَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا بَيَاتاً وَهُمْ نَائِمُونَ ۞ أَوَأَمِنَ أَهْلُ الْقُرَى أَنْ يَأْتِيَهُمْ بَأْسُنَا ضُحًى وَهُمْ يَلْعَبُونَ ۞ أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ
“Maka apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di malam hari di waktu mereka sedang tidur? Atau apakah penduduk negeri-negeri itu merasa aman dari kedatangan siksaan Kami kepada mereka di waktu matahari sepenggalahan naik ketika mereka sedang bermain?
Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.”(QS al-A’râf : 97-99)

💬 Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
صنفان من أهل النار لم أرهما بعد: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مائلات مميلات؛ لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا
“Ada dua jenis penghuni neraka yang belum pernah saya lihat. Yaitu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi yang mencambuk manusia dengannya, dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, yang berliak-liuk jalannya lagi menggoda. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak pula dapat mencium aromanya. Padahal aroma surga dapat tercium dari jarak perjalan sekian dan sekian.”
👗 Pakaian yang sempit, pendek, terbuka dan transparan ini, masuk ke dalam keumuman sabda Nabi “wanita yang berpakaian tapi telanjang”, sebagaimana para ulama telah menjelaskan hal ini.
❗Karena itu, berhati-hatilah wahai saudara-saudaraku dari busana yang seperti ini.

💬 Saya nasehatkan : Peganglah, petunjuk para salaf yang Shalih.
🌻 Dahulu para isteri sahabat, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, biasa di dalam Rumah memakai semacam mantel atau jubah yang menutupi bagian pergelangan tangan sampai mata kaki. Ini pakaian mereka di dalam rumah.
🌺 Namun apabila seorang wanita keluar rumah, tentunya banyak dari kalian sudah mengetahui hadits Ummu Salamah, dimana beliau pernah meminta izin kepada Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam untuk diberi keringanan atas kaum wanita agar ujung kainnya yang terseret, bisa sepanjang 1 lengan dari telapak kaki (sebelumnya Nabi mengatakan, cukup sepanjang 1 jengkal saja) dengan maksud agar lebih tertutup dari pandangan kaum pria (dan Nabi pun mengizinkan namun tidak lebih dari ukuran tersebut, pent).

🌾Saya memohon kepada Allah agar memberikan hidayah-Nya untuk kita dan kalian semua kepada jalan yang lurus,
🌾dan memberikan Taufik untuk penguasa kita kepada kebaikan dan kemaslahatan.
🌾Serta memberikan Taufik-Nya kepada pemimpin rumah tangga, yaitu kaum pria, agar dapat mendidik isteri dan anak-anak mereka, yang telah Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kaum pria.
🌾Segala puji hanyalah milik Allâh Pemelihara semesta alam.
🌾Semoga shalawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga beliau dan seluruh sahabatnya.

💽 Silsilah Al-Liqô’ asy-Syahrî (20)
💾 http://zadgroup.net/bnothemen/upload/ftawamp3/mm_020_11.mp3

✏ Alih Bahasa : @abinyasalma
💻 abusalma.net | rachdie.wordpress.com
#⃣ Channel Telegram al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://goo.gl/7zuADL)

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.