:idea:HUKUM SHOLAT SAMBIL MENGGENDONG BAYI
❓PERTANYAAN : Assalaamu’alaykum, ustaadz, saya terkadang memakai rukhshah menggedong anak dalam shalat jika sedang sendiri di dalam rumah atau di luar rumah, sedangkan anak saya menggunakan pampers.
Apa dibolehkan seperti itu ustadz?
⭕ JAWABAN :
Wa’alaikumus Salam Warohmatullahi Wabarokatuh
1⃣ Para ulama berbeda pendapat tentang hukum sholat dengan membawa dan menggendong anak kecil.
Dalilnya :
عن أبي قتادة الأنصاري رضي الله عنه { أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت زينب بنت رسول الله صلى الله عليه وسلم ولأبي العاص بن الربيع بن عبد شمس ، فإذا سجد وضعها ، وإذا قام حملها } .
👉🏻 Dari Abu Qotâdah al-Anshârî Radhiyallâhu ‘anhu : bahwa Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa Salam pernah sholat sembari menggendong Umâmah bintu Zainab bintu Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa Salam, yaitu puteri dari Abul Ash bin ar-Rabì’ bin Abd asy-Syams, apabila Rasûlullâh sujud beliau meletakkan Umâmah, dan apabila beliau berdiri, beliau menggendongnya. ”
(Shahîh, Umdatul Ahkâm)
👉🏻 Sebagian ulama berpendapat :
➖ Menggendong anak kecil saat sholat diperbolehkan apabila ada hajat (kebutuhannya) atau kondisi mendesak, baik sholat fardhu maupun sholat sunnah. Dan inilah pendapat yang paling kuat.
➖ Menggendong anak kecil saat sholat hanya diperbolehkan untuk sholat sunnah saja, tidak utk sholat wajib. Ini salah satu pendapat Imam Malik.
▶ Pendapat ini dibantah bahwa Nabi ketika keluar sholat di Masjid dan berjama’ah adalah dalam rangka untuk sholat wajib, bukan sholat sunnah. Dan Nabi lebih banyak melakukan sholat sunnah di rumah.
➖ Sebagian ulama melarang sholat menggendong anak dengan alasan hadits di atas dimansukh (dihapus hukumnya) dengan hadits إن في الصلاة لشغلا (Sesungguhnya di dalam sholat itu penuh dengan kesibukan/konsentrasi), sedangkan menggendong anak itu mengganggu konsentrasi sholat.
▶ Pendapat ini dibantah bahwa hadits di atas terjadi sebelum Badr, Sedangkan hadits Umâmah setelah Badr. Sehingga penilaian mansukh tidak tepat.
➖ Bahwa hadits di atas adalah pengkhususan hanya bagi Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam, tidak untuk selainnya. Ini adalah pendapat Qadhi Iyadh.
▶ Pendapat di atas dibantah bahwa
الأصل في النص عدم التخصيص
Hukum asal nash / dalil adalah tidak dikhususkan. Kecuali ada indikasi yang menunjukkan pengkhususan tersebut
🔳 KESIMPULAN : Pendapat yang rajih adalah diperbolehkan sholat menggendong anak kecil apabila memang ada hajat atau keperluannya. Karena ada riwayat lain, Nabi juga pernah menggendong Hasan dan Husain ketika sholat.
2⃣ Bolehkah menggendong anak kecil yang diduga memiliki najis (biang air besar atau kecil)?
Pembahasan ini adalah masuk bab sholat dengan membawa sesuatu yang ada najisnya.
👉🏻 Para ulama berpendapat bahwa sholat dengan membawa najis, maka apabila ia mengetahuinya, maka ia harus melepaskannya. Dalilnya adalah :
عن أنس قال: كان النبي يصلي في نعليه ذات يومٍ – فجاءه جبرائيل وأخبره أن فيهما قذراً فخلعهما، فخلع الناس نعالهم، فلما سلم سألهم لماذا خلعتم نعالكم؟ قالوا: (رأيناك خلعت نعليك فخلعنا نعالنا، فقال: (إني جبريل أتاني فقال: إن بهما قذراً فخلعتهما، فإذا أتى أحدكم المسجد فلينظر، فإن رأى في نعليه أذىً فليمسحه ثم يصلي فيهما)،
Dari Anas beliau berkata : Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam pernah suatu hari sholat dengan kedua sandalnya, dan Jibril mendatangi beliau dan menginformasikan bahwa ada kotoran pada sandal beliau, lantas Nabi pun melepaskan sandal tsb. Para sahabat juga turut melepaskan sandal mereka. Selepas salam, Nabi bertanya kepada mereka kepada kalian melepaskan sandal kalian?
Para sahabat menjawab : “Karena kami melihat bahwa Anda melepaskan sandal Anda dan kami pun turut melepaskannya.”
Nabi lalu bersabda : “Sesungguhnya Jibril mendatangiku dan mengatakan bahwa terdapat kotoran pada sandalku lalu segera kulepaskan. Apabila kalian datang ke masjid maka perhatikanlah dan lihatlah sandalnya, apabila ada kotorannya mala bersihkan lalu sholat lah dengan mengenakannya.” (Muttafaq alaihi)
➖ Hadits di atas menunjukkan bahwa tidak boleh shalat dengan membawa najis setelah dia mengetahuinya.
➖ Apabila akan sholat dengan menggendong anak kecil, maka pastikan untuk membersihkan dan mensucikan anak terlebih dahulu, kemudian dia boleh menggendongnya.
➖ Apabila di tengah² sholat si bayi berhadats, dan dia mengetahui, maka lebih baik dia meletakkannya dan tidak menggendongnya. Namun, apabila tdk tahu, maka kembali ke hukum asal yaitu suci.
➖ Lebih utama adalah tdk menggendong anak kecil saat sholat kecuali apabila ada keperluan atau hajatnya. Semisal si anak lagi sakit dan tdk bisa ditinggalkan di atas tempat tidur, atau si anak menangis keras saat sedang sholat, maka boleh saat itu menggendongnya agar si anak tenang, atau kejadian semisal.
🔳 KESIMPULAN : Dikarenakan bayi sulit diprediksi kondisi hadats dan sucinya, maka lbh baik sholat dg tidak menggendongnya. Kecuali apabila memang kondisi mendesak atau dibutuhkan. Dalam hal ini lebih baik pastikan bayi terbebas dari hadats sebelum menggendongnya di saat sholat.
Wallâhu a’lam.
✏ @abinyasalma
#⃣ Channel Telegram al-Wasathiyah wal I’tidal
📎 Join Channel : https://telegram.me/abusalmamuhammad
Posted from WordPress for Android