HUKUM WANITA MEMANDANG PRIA

❓PERTANYAAN :
Apakah boleh seorang wanita memandang pria asing (non mahram), ataukah diharamkan?

⭕JAWAB :
Alhamdulillâh
Syaikh yang Mulia, Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullâhu pernah  ditanya :

❓”Apa hukum wanita memandang pria yang ada TV atau pandangan biasa di jalan?”

💬 Syaikh menjawab :
“Wanita yg memandang pria tidak lepas dari dua kondisi, baik (yang dipandang ada) di TV ataupun selainnya.

1⃣ Memandang dengan syahwat dan merasa enjoy maka ini haram karena di dalamnya terdapat kerusakan dan fitnah

2⃣ Memandang biasa tanpa disertai syahwat dan perasaan enjoy, maka ini tidak mengapa berdasarkan pendapat yg paling tepat (Shahîh) dari pendapat para ulama.
✔Hal ini diperbolehkan karena ada riwayat yang menetapkannya di dalam 2 kitab Shahîh (Bukhari –  Muslim) bahwa ‘Aisyah Radhiyallâhu ‘anhâ pernah memandang orang Abenisia (Habasyah) yang sedang bermain dan Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam menutupi beliau dari mereka. Dan beliau menyetujui perbuatan Aisyah (tidak mengingkari Aisyah saat memandang orang² Abenisia tsb, pent)
✔Juga lantaran para wanita biasa berjalan ke pasar dan mereka memandang para lelaki walaupun mereka dalam kondisi berhijab (tertutup). Jadi, seorang wanita bisa melihat seorang pria walaupun si pria tidak bisa melihat si wanita tsb. Selama dengan syarat tanpa ada syahwat dan fitnah. Apabila disertai syahwat dan fitnah, maka hukum memandang tsb haram baik di TV maupun selainnya.

📗 http://islamqa.info/ar/49038
✏ @abinyasalma

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.