HUKUM MEMBUNUH TIKUS DAN KECOA
❓ Pertanyaan :
Ustadz saya ada pertanyaan, bagaimana hukumnya membunuh binatang yang tidak halal dimakan,seperti membasmi tikus, kecoa, kalajengking di rumah? Syukron Dari Pak Beny di Tanjung Pinang.
📌 Jawaban :
Pak Beni di Tanjung Pinang semoga senantiasa dirahmati oleh Allah. Tentang pertanyaan membunuh binatang, bisa kita bahas dalam beberapa poin berikut :
(1). Diantara keindahan ajaran islam adalah bahwa kita tidak boleh mengganggu, menganiaya makhluk Allah termasuk binatang didalamnya. Oleh karena itu Hukum asalnya kita tidak boleh membunuh binatang dan makhluk – makhluk Allah lainnya secara umum kecuali dengan cara yang benar. Misalnya untuk kita makan atau konsumsi dari binatang yang dihalalkan.
Dalilnya adalah :
Dari Abdullah bin Amer, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah ada seorang manusia yang membunuh burung kecil atau lebih kecil lagi dari itu tanpa hak nya ( alasan yg benar) kecuali akan dipertanggung jawabkan nanti pada hari kiamat. Para Sahabat bertanya, apa alasan yang benar itu wahai Rasulullah ? Beliau menjawab, “alasan itu adalah engkau menyembelihnya lalu memakannya, dan tidak (main) potong kepalanya lalu di buang begitu saja” (HR Nasaai : 4445, Hakim, al mustadrak : 7574).
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “seorang wanita disiksa karena sebab kucing, dia kurung tidak diberi makan, tidak dibiarkan mencari makan sendiri dari serangga-serangga bumi, sampai akhirnya mati”. (HR Bukhari : 3318, Muslim : 151)
(2). Hukum asalnya semua hewan boleh kita bunuh untuk kita memakannya, kecuali yang ada dalil pelarangannya. Allah Ta’ala berfirman :
” Dia lah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu seluruhnya” (QS Al-Baqarah : 29).
Imam syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal makanan dan minuman (termasuk dalam hal ini segala jenis hewan) adalah halal, kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dalam al-Qur’an atau melalui lisan Rasul-Nya, karena apa yang diharamkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wasallam adalah sama dengan pengharaman dari Allah” (Al Umm 2/213).
(3). Secara khusus ada binatang – binatang yang tidak boleh dibunuh , Diantaranya : semut, lebah, burung hud-hud , burung shurrad, katak, termasuk kelelawar.
Dari Ibnu Abbas, Berkata, “Rasulullah shallahu alaihi wasallam melarang membunuh empat macam hewan yaitu : semut, lebah, burung hudhud; dan burung shurrad (sejenis burung sing-bird dari famili Lanidae dan tmsk burung predator, ed) ” (HR Abu Dawud : 5267, Ibnu Majah : 3224).
Dari Abdurahman ibnu Utsman al-Qurasyi berkata, seorang Thabib datang kepada Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bertanya tentang katak untuk di jadikan obat, maka Beliau pun melarang membunuhnya” (HR Ahmad 3/453, Abu Dawud : 5269, Nasaai : 4355).
Semua binatang yang syariat melarang membunuhnya secara khusus maka haram di makan.
Dalam hal ini berarti haram makan kodok atau katak karena ia hewan yg haram di bunuh bukan karena hidup di dua alam, sebab mau hidup di tujuh alam pun selama tidak ada dalil pelarangannya maka hukum asalnya adalah halal.
Semut juga termasuk binatang yg haram dimakan, misalnya ada yg buat sop semut, maka ini tidak boleh. Bagaimana kalau makan roti atau minim madu yg ada semutnya lalu semut tersebut termakan ? Jawabnya : boleh, karena kita makan roti bukan makan semut, sedangkan dalam kaedah “sesuatu yg haram ketika terpisah menjadi boleh saat menjadi pengikut”. Saat semut ngikut ke roti maka semut menjadi halal, berbeda ketika semut secara terpisah maka haram. Seperti makan ulat adalah haram tapi makan apel yg ada ulatnya dan ulatnya termakan maka tidak apa-apa kalau tdak membahayakan.
Hukum asal larangan membunuh binatang ini di kecualikan apabila binatang tersebut mengganggu maka boleh di bunuh tetapi dengan syarat membunuh dengan cara yg baik, tidak boleh membunuh dengan api, dan bunuh yg mengganggu nya saja. Misalnya yg gigit seekor semut tapi yg dibunuhnya seluruh semut bersama sarang-sarang nya dibakar. Ini namanya kejam dan tidak berperi kesemutan.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, “(dahulu) ada Seekor semut yg menggigit seorang Nabi lalu Nabi tersebut menghancurkan sarang semut dan membakarnya. Maka Allah mewahyukan (menegur) kepadanya, “apakah lantaran seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakan salah satu umat diantara umat (semut) yang senantiasa bertasbih?” (HR Bukhari : 3019).
Dalam hadits yg lain diceritakan, bahwa Rasulullah shallahu alaihi wasallam melihat sarang semut yg dibakar, lalu beliau bersabda, ” sesungguhnya tidak layak bagi siapapun untuk menyiksa dengan api kecuali Dzat yang memiliki api (Allah Ta’ala) “. (HR Abu Dawud : 2675).
(4). Ada binatang -binatang yg kita diperintahkan untuk membunuhnya, diantaranya binatang yg mengganggu lagi ganas atau membahayakan, seperti : ular, anjing galak, kalajengking, tikus, burung gagak dan elang, termasuk cecak atau tokek :
Dari Aisyah, dari Nabi shalallahu alaihi wasallam berdabda, “ada 5 macam binatang yg fasiq ( berbahaya, jahat dan menggagu) yang boleh dibunuh baik didalam atau diluar tanah harom (sedang ihram ataupun tidak) yaitu : ular, burung gagak, tikus, anjing galak, dan elang”. (HR Bukhari : 3314, Muslim : 67).
Dari sa’ad ia berkata, “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh cecak atau tokek dan Beliau menamakannya fuwaisiq (penjahat kecil atau binatang kecil yg menggaggu)” (HR Muslim : 114).
Apa hikmahnya cecak diperintahkan dibunuh ? Salah satunya adalah seperti yg disebutkan Dalam lafadz hadits Riwayat Bukhari disebutkan karena cecak itu meniup Nabi ibrahim (HR Bukhari : 3359).
Maksudnya meniup api saat Nabi Ibrahim dibakar supaya api itu tambah besar tidak padam, saat semua binatang yg ada di bumi berusaha untuk memadamkan api (syarah shahih bukhari, al-Qistilani).
Bahkan membunuh cecak atau tokek ini memiliki keutamaan yaitu mendapatkan pahala :
Dari Abu Hurairah, Radulullah shalallahu alaihi. bersabda, “Barang siapa berhasil membunuh cecak dengan sekali pukul maka ia mendapatkan 100 kebaikan, yg berhasil pada pukulan kedua maka pahalanya kurang dari yg pertama, yg berhasil pada pukulan yg ketiga pahalanya kurang dari yg kedua” (HR Muslim : 147, Abu Dawud : 5263).
Semua binatang yg diperintahkan dibunuh ini juga adalah katagori yang haram di makan. Berarti kaedahnya adalah binatang yg diperintahkan untuk dibunuh atau binatang yg dilarang untuk di bunuh adalah hukumnya haram dimakan.
Kalau haram di makan maka haram juga diperjual belikan karen Allah mengharamkan sesuatu termasuk mengharamkan juga harganya (menjual belikannya) :
Dari Ibnu Abbas dari Nabi shallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah apabila menharamkan sesuatu mengharamkan pula harganya (jual beli) ” (HR Daraquthni : 2815)
Kesimpulan : Boleh membunuh binatang yg mengganggu akan tetapi kita di perintahkan untuk berlaku baik dan adil dalam membunuh. Tidak membunuh dengan cara membakar denagn api, mencincang, misalnya kita jengkel sama tikus, lalu kita bunuh dengan dicincangnya maka ini tidak boleh karena itu namanya tidak “berperiketikusan”.
Dari Syadad bi Aus, Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat kebaikan dalam segala hal. Maka apabila membunuh perbaguslah dalam membunuh, apabila menyembelih hewan maka perbaguslah dalam menyembelih, hendaklah tajamkan pisaunya, dan nyamankanlah hewan sembelihannya” (HR Muslim : 57, Abu Dawud : 2815). Wallahu a’lam.
✒ Abu Ghozie As-Sundawie.
Posted from WordPress for Android
apa boleh kalau tikusnya dipukul dengan balok kayu atau ditimpuk dengan batu, kemudian tikusnya kena tapi hanya terluka lalu kabur dan tidak mati apa itu termasuk menyiksa atau gimana? apa wajib dicari lagi (tikus yg terluka itu) lalu dibunuh atau gimana?
Kalau membunuh tikus dengan air panas boleh ga?
Makasih.
Kalo Tikus Nya Di Rendam Ke Dalam Air Boleh Nggak ?
Apa boleh membunuh tikus yang sedang melahirkan? Tikusnya kelihatan lemas, sepertinya sedang menahan rasa sakit mau melahirkan, saya tidak tega kalau ada org yg akan membunuhnya, begitupun saya.
Ustad istri saya lg mengandung 6 bln drmh saya bnyak bgt tikus jd sy kasih bawang agar tikus drmh sy pergi ttpi td mlm ada seekor tikus yg msuk krmh jd sy reflek memukulnya sekali hingga mati tp istr sy marah krna tkut nnti anak kmi cacat krna sy membunuh hewan saat ia sedang hamil. Tolong ustad beri tanggapannya
Kalau membunuh kecoa karena takut dan geli sehingga merasa tidak nyaman, lalu disemprot dengan semprotan kecoa, bagaimana usatdz?
Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ustadz, jika membunuh tikus dengan meracun apa boleh?
Soalnya pakai jebakan & lem ga pernah kena.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Ustad ,kalau hukum mengelem tikus itu gmn ?, Kan walaupun di bolehkan untuk membunuh , tapi membunuhnya dengan cara tanpa menyiksa, apakah mengelem tikus menyiksa ?,dan mendapatkan dosa ?
Ya allah saya tadi mukul tikus pak ustad tp nggak mati kaya pingsan gitu ,saya jdi ga tega jdi saya bawa keluar saya taro didekat smpah ,entahlah saya merasa kasian dan bersalah 😢 rencanya bsok pagi mau cek apa msih ada ditmpat atau tidak,
Assalamu’alaikum ustadz.
Barusan saja saya masuk ke kemarin mandi dan saya dapati kecoa. Dia biasa masuk lewat saluran air.
Waktu saya dapati, kecoa tersebut diam. Tidak mengganggu si. Tapi hewan tsb (afwan) jorok.
Namun karena saya tidak tahu bagaimana win-win solution, saya putuskanuntuk membunuh cara semprot dia dg hit/baygon/vape etc (membunuh dg air beracun).
Ketika saya semprot dia gelisah. Tak lama kemudian dia jalan sempoyongan dan telentang (biasanya mati dalam 24 jam).
Jika tidak di bunuh dg cara itu, saya khawatir mengganggu kamar saya. Jika saya pukul sampai tubuhnya pecah, sains mengatakan ada cacing kecil dalam pecahan kecoa tsb yg bila tersentuh kulit akan ada ancaman kesehatan. Jika saya keluarkan, itu bisa saja balik lagi, dan ujung2nya nanti pertimbangan poin sebelumnya muncul lagi.
Gimana baiknya ya tadz?
Assalamualaikum tadz terima kasih atas ilmunya, malam ini saya baru saja membunuh tikus yg besar kadang kasian jg, tp dia mengganggu bahkan alat dapur pun pecah gara² tikus itu,.. Mudah²an saya tdk berdosa telah membunuh ya…
Assalamualaikum ustadz kemarin saya membunuh tikus dengan cara saya gencet karena dia posisi ada di celah lemari saya dia karena sudah ganggu sekali mulai dari lemari baju saya dan lemari mainan anak saya terkena kotoran tikus . istriku hamil 8 bulan .