HUKUM SHALAT BERJAMA’AH SENDIRIAN DIBELAKANG SHAF

 Sep, 14 - 2015   no comments   Adab & Fikih IslamiIbadah & Muamalat

❓ Pertanyaan :

Afwan ustadz. Ana ada pertanyaan :

(1). Apa hukum seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf. Apakah shalat tersebut sah ataukah harus diulang? Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammemerintahkan seorang laki-laki yang shalat di belakang shaf untuk mengulang shalatnya. Apakah hadits ini shahih atau bertentangan dengan hadits-hadits lain dalam masalah ini?

(2). Bagi orang yang datang ke mesjid sementara shaf pertama sudah penuh dan dia takut kehilangan rakaat, bolehkah dia menarik satu orang yang ada ditengah-tengah shaf untuk menemaninya, ataukah bagaimana ? Jazakallah khair atas jawabannya. Dari Febri di Jakarta.

📌 Jawaban :

Kepada akhuna Febri di Jakarta, semoga senantiasa istiqamah diatas hidayah, iman dan islam, diteguhkan diatas sunnah.
Ada dua masalah yg akan dijawab, yaitu hukum shalat sendirian dibelakang shaf dan hukum menarik jama’ah yg ada dishaf depannya supaya dia mendapat  teman, tdak lagi sendirian.

(1). Hukum shalat sendirian dibelakang shaf.

Dalam masalah ini Ada perbedaan pendapat para ulama yg demikian kuat, mereka  terbagi kepada 3 pendapat.

Pendapat pertama :

Haram secara mutlak dan shalatnya tidak sah. Inilah pendapatnya  An-Nakha’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Abi Laila, diantara ulama kontemporer yg berpegang pendapat ini adalah Syaikh Bin Baaz Rahimahumullah, dalil-dalil yg mereka gunakan adalah  :

Dari Wabishah, berkata, “Bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melihat seseorang shalat sendirian dibelakang shaf lalu beliau menyuruhnya untuk mengulang shalatnya”. (HR Abu Dawud : 682, Tirmidzi : 230, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Dari Ali bin Syaiban, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam pernah melihat otang yg shalat sendirian dibelakang shaf, lalu beliau berhenti sehingga otang itu berbalik, Maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, ” Ulangi shalatmu karena tidak ada shalat bagi orang yg shalat sendirian dibelakang shaf”. (HR Ahmad, Musnad 4/23, Ibnu Majah : 1003, Disahihkan syaikh Al-Albani.

Pendapat kedua :

Boleh secara mutlak, dan shalatnya shah. Inilah pendapatnya Al-Hasan Bashri, Al-Auza’i, Malik, As-Syafi’i Rahimahumullah . Dalil mereka adalah :

Hadits Abu Bakrah radhiyallahu anhu :  Dimana Ketika ia masuk masjid sedangkan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sedang ruku’ bersama para sahabat. Maka Abu Bakrah langsung Ruku mengikuti Imam dalm keadaan ruku sendirian lalu berjalan memasuki shaf. Ketika kejadian ini dilaporkan kpada Nabi shalallahu alaihi wasallam , maka beliau bersabda, “Semoga Allah menambah (pahala) semangatmu dan janganlah kamu mengulanginya.” (HR Bukhari : 783).

Disini Abu Bakrah tidak disuruh mengulang shalatnya, padahal Abu Bakrah tadi berjalan sendirian dibelakang shaf dalam kondisi ruku sambil jalan. Dan yang Nabi shalallahu alaihi wasallam  maksudkan jangan diulang..maksudnya jangan diulang ruku sambil brjalan.

Pendapat yg ketiga :

Pendapat yang merinci, yaitu boleh dhalat sendirian dibelakang shaf ketika ada udzur atau alasan, dan tidak boleh kalau tanpa alasan atau tanpa udzur. Udzur yg dimaksud, misalnya ketika masuk masjid mendapati shaf telah penuh. Maka boleh baginya untuk shalat sendirian dibelakang shaf.

Dalilnya adalah penggabungan antara dalil yang melarang dan dalil yang membolehkan, serta dalil dari Al-Quran.

Allah Ta’ala berfirman :

” Bertaqwalah kepada Allah sesuai dgan kemampuanmu” (QS At-Thaghobun : 16).

Inilah pendapat syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya yaitu Imam Ibnu Qoyyim, Abdurrahman As-Sa’di, As-Syaukani, Syaikh Al-Utsaimin Rahimahumullah, Sebagai penggabungan dua sisi pendalilan. (Al-Mughni 3/49, Nailul Authar 2/429, Subululus Salam 3/110, Syarah Al-Mumthi’ 4/376, Majmu’Fatawa 23/393).

Dan pendapat ketiga inilah yg menentramkan hati insya Allah. Yaitu hukum asalnya wajib bagi seseorang untuk shalat bergabung dengan shaf jama’ah lainnya, serta haram bershaf sendirian, akan tetapi ketika tidak mampu melakukan itu, karena shaf telah penuh misalnya, maka dalam kondisi demikian boleh baginya untuk shalat dibelakang shaf sendirian.

(2). Hukum menarik orang dari shaf depan.

Diantara masalah yg timbul dari perselisihan shalat sendirian di belakang shaf adalah menarik jama’ah yg ada didepannya.  maka kita katakan tidak diperbolehkan melakukan ini karena beberapa sebab diantaranya :

[1]. Menarik nya menyebabkan Tasywisy (mengganggu konsentrasi) orang yg sedang shalat, bisa kaget dan marah-marah nantinya apalagi orang yang ditarik tadi orang awam yang belum paham permasalahan. Bisa-bisa menganggap shalatnya batal karena kebanyakan masyarakat awam  di negeri kita berkeyakinan bahwa gerak 3 kali dalam shalat, maka batal shalatnya. Sementara ini harus berjalan mundur beberapa langkah ke belakang, lebih dari 3 kali gerakan.

[2]. Dengan menariknya berarti kita telah memutuskan shaf. Sedangkan memutuskan shaf ancamannya berat.

Dari Ibnu Umar, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yg menyambung shaf (yg putus atau yg kosong) maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barang siapa yang memutuskan shaf maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya”. (HR Abu Dawud : 666, An-Nasaai : 819, di sahihkan oleh syaikh Al-Albani).

[3]. Dengan menariknya kebelakang, berarti kita telah berbuat dzalim kepadanya dengan memindahkan dari shaf yg utama (Faadhil) ke shaf yg tidak utama (Mafdhul).
(Tamaamul Minnah fi Fiqhil kitab wa Shahihis Sunnah 1/299, lihat juga Mandzummah ushul fiqih wa qawaa’duh, syaikh Utsaimin, kaedah no. 88 hal : 309-311). Wallahu a’lam.

✒ Abu Ghozie As-Sundwie.

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.