Faidah Ceramah Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili tentang mengambil ilmu Ahli Bid’ah
Bismillah
1⃣ Merujuk atsar dari para salaf tentang masalah ini kita dapatkan bahwa perkataan mereka menjelaskan peringatan keras terhadap talaqqi ilmu kepada ahli bidah dan mengambil ilmu dari mereka, di antaranya adalah:
– Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Lihatlah kepada siapa kalian mengambil ilmu ini, krn sesungguhnya ilmu adalah agama”. Dinukil semisal dgn ini dari para salaf seperti: Ibnu Sirin, Adh dhahak dan selainnya.
-Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu berkata:” agama kamu, agama kamu adalah dagingmu dan darahmu, maka lihatlah kpd siapa kamu mengambilnya, ambillah ilmu dari orang yg istiqamah dan jangan mengambil dari orang yg menyimpang”.
-Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berkata:” Manusia senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka mengambil ilmu dari akabirihim, apabila mereka mengambil ilmu dari ashaghirihim dan syararihim mereka binasa”.
Yang dimaksud Al-ashagir adalah ahlul bidah, sebagaimana dijelaskan oleh Abdullah Ibnu Al-Mubarak rahimahullah.
2⃣Riwayat dari para salafush shalih di atas menunjukkan larangan mengambil ilmu dari ahlul bid’ah.
3⃣Fakta membuktikan hal ini, berapa banyak orang yg binasa disebabkan bergaul dengan ahli bidah dan mengambil ilmu dari mereka, oleh karena itu para salaf memperingatkan dengan keras dari bermajlis dengan ahli bid’ah dan mendengarkan perkataan mereka, sebagaimana hal itu telah dipaparkan perkataan salaf pada bab tiga pada fasal “mujalasatu ahli bidah wa munadharatuhum”. Bagaimana dengan berguru kepada ahli bid’ah dan mendengar syubhat mereka? Maka tidak diragukan lagi hal ini merupakan penyebab kesesatan dan kebinasaan terbesar, sebagaimana dijelaskan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
4⃣Imam Al-Dzahabi rahimahullah berkata: Dan apabila engk
au melihat ahli kalam, ahli bidah mengatakan jauhkanlah dari Al-Kitab dan Al-Hadis dan datangkanlah akal maka ketahuilah bahwa ia adalah Abu Jahal…
5⃣’Ala kulli hal: Terlarang berguru dan mengambil ilmu dari ahli bid’ah karena hal itu bisa mengakibatkan bahaya yang besar dan kerusakan hebat.
6⃣Maka dari itu, tidak boleh menjadikan mereka ahli bidah sebagai guru bagi anak-anak kaum muslimin di sekolah-sekolah dan kampus-kampus karena bisa mengakibatkan kerusakan bagi anak-anak didik baik secara aqidah maupun moralitas.
7⃣Syekh hafidhahullahu Ta’ala melanjutkan: telah jelas di sini tentang larangan menjadikan ahlul bid’ah sebagai guru atau pendidik, hal ini pada keadaan lapang, adapun pada keadaan darurat maka dibolehkan menggunakan mereka. Seperti tidak bisa berjalan proses belajar mengajar pada suatu kosentrasi di suatu lembaga pendidikan kecuali dengan memakai ahli bid’ah, maka tidak boleh meniadakan proses pendidikan hanya karena tidak ada ahli sunnah yang bisa menjabatnya, maka dalam keadaan ini boleh menggunakan ahli bidah, namun dengan tetap mewaspadai kebidahannya, hal ini jika tidak mengakibatkan mafsadah yang lebih besar dari pada ditiadakan proses pendidikan pada tahashshus itu, jika mengakibatkan mafsadah yang besar, maka tidak boleh.
➡Beliau menambahkan, bahwa kaidah “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih” tidak digunakan secara muthlak, namun hal itu jika mafsadahnya lebih besar dari mashlahat. Jika mashlahat lebih besar dari pada mafsadah yang kecil maka. Lebih pantas untuk dikerjakan.
8⃣Adapun tujuan tidak mengangkat ahli bidah menjadi guru atau pengajar adalah:
1. Menjaga para murid dari kerusakan aqidah karena ucapan dan perbuatan ahli bid’ah.
2. Hajr ahli bid’ah utk memberi pelajaran kepada mereka. Wallahu a’lam
Karang Anyar, 13 Syawal 1436 H / 29 Juli 2015
📝Ust. Agus Santoso Abu Farhan Al-Klateni, SPdI., Lc., MPi.
🌷Daurah Al-Syar’iyyah Al-Tsaniyah Bi Ma’had Al-Imam Al-Bukhari🌷
💐Maudhu:
Mauqif Ahlissunnah Min Talaqqi al-ilmi ‘an Ahlil Bida’ Wa Hukmistikhdamihim Fi Al-Tadris.
💐Al-Muhadhir:
Fadhilatu Asy-Syaikh Prof. Dr. Ibrahim bin ‘Amir Al-Ruhaili (Guru besar aqidah Universitas Islam Madinah)