Hukum Kencing Berdiri

 Sep, 03 - 2013   no comments   Adab & Fikih Islami

Imam Bukhari membuat bab di dalam Shahih-nya “Bab kencing sambil berdiri atau duduk” [Bab al-Baul Qoo’iman Wa Qoo’idan]
Dari Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah mendatangi tempat pembuangan suatu kaum lalu beliau buang air kecil sambil berdiri. Kemudian beliau meminta air lalu kubawakan air dan beliau berwudhu’.
(Diriwayatkan Bukhari di dalam Shahih-nya dari jalan Syu’bah dari al-A’masy dari Abu Wa’il dari Hudzaifah; dan diriwayatkan Muslim dari jalan Abu Khaitsamah dari al-A’masy).


Faidah :
1. Ini adalah kebiasaan masyarakat Arab terdahulu dimana mereka kencing sambil berdiri yang disetujui oleh Islam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam pernah buang air kecil sambil berdiri, hal ini menunjukkan akan kebolehannya dan keringanan di dalamnya.
2. Sebagian ulama menolak mengamalkan hadits Hudzaifah dengan anggapan hadits tersebut mansukh (hukumnya dihapus). Pendapat ini keliru.
3. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Baari: Yang benar bahwa hadits ini tidak mansukh. Jawaban thd hadits Aisyah bahwa beliau menolak hal ini (kencing berdiri) adalah bersandar pada pengetahuan beliau terhadap perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di dalam rumah. Adapun di luar rumah, maka beliau tidak mengetahuinya. Hudzaifah menghafalnya sedangkan beliau termasuk kalangan sahabat yang senior. Kami juga telah menjelaskan bahwa kejadian (hadits buang air kecil berdiri) tersebut terjadi di Madinah, sehingga sudah mengandung bantahan terhadap yang menafikannya dan beranggapan bahwa kejadian tersebut terjadi sebelum turunnya al-Qur’an.
Telah valid pula riwayat dari ‘Umar, ‘Ali dan Zaid bin Tsabit serta selain mereka bahwa mereka pernah buang air kecil sambil berdiri. Hal ini menunjukkan akan status kebolehannya dan tidak dibenci (makruh) selama aman dari cipratan kencing. Wallohu a’lam.
4. Tidak ada satupun riwayat yang valid dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang melarang kencing sambil berdiri.
5. Sejumlah ulama berpendapat bahwa Nabi buang air sambil berdiri adalah dikarenakan telapak lututnya yang terluka (sehingga tidak bisa duduk, pent) dan terdapat hadits yang menunjukkan hal ini namun tidak shahih. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa Nabi buang air sambil berdiri adalah dikarenakan tidak ada tempat untuk duduk.
5. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul Baari : “Yang paling benar dari pendapat ini adalah bahwa Nabi buang air sambil berdiri menjelaskan akan kebolehannya walaupun paling sering keadaan beliau ketika buang air kecil adalah dengan duduk.”
6. Adapun ucapan Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihatku kencing sambil berdiri lalu beliau berkata, “Wahai Umar, jangan kencing berdiri.” Kemudian saya tidak pernah lagi kencing sambil berdiri.” Hadits ini telah disepakati akan dhaif-nya.
7. Tidak ada hadits marfu’ yang shahih yang melarang kencing sambil berdiri. Yang shahih yang membolehkannya.
8. Badrudin Abu Muhammad Mahmud bin Ahmad al-Aini berkata di dalam kitabnya “Umdatul Qaari’ Syarh Shahih al-Bukhari” : “Di dalam (hadits ini) boleh kencing sambil berdiri, apalagi duduk maka lebih boleh lagi karena lebih memungkinkan.”
9. Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini dan sejumlah ulama membolehkannya. Ibnu Mundzir berkata : “telah valid riwayat bahwa ‘Umar dan putranya (Ibnu ‘Umar), Zaid bin Tsabit dan Sahl bin Sa’d bahwa mereka buang air kecil sambil berdiri.” Hal ini juga diperbolehkan oleh Said bin al–Musayyib, Urwah, Muhammad bin Sirin, Zaid bin al-Asham, Ubaidah as-Silmani, an-Nakho’i, Al-Hakim, asy-Sya’bi, Ahmad, dll.
10. Malik berkata : Apabila tempat nya tidak memungkinkan kecuali dengan berdiri maka tidak mengapa kencing berdiri, jika tidak maka makruh hukumnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa kencing berdiri makruh kecuali dengan udzur (alasan). Makruh di sini bermakna tanzih bukan tahrim. Karena itulah ada riwayat dari Anas, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairoh Radhiyallahu ‘anhum tentang kencing berdiri. Namun Ibnu Mas’ud dan Ibrahim bin Sa’d memakruhkannya. Bahkan Ibrahim tidak memperbolehkan kesaksian seorang yang kencing berdiri.
Ibnul Mundzir berkata: kencing dengan duduk lebih kusukai, walau berdiri tidak mengapa. Semua ini valid datangnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
11. Syaikh Ibnu Utsaimin berkata di dalam “Fatwa Arkanil Islam” : “Seseorang boleh kencing berdiri apabila kedua hal ini dijaga:
(1) menutup aurat dari orang banyak
(2) berpenghalang dan jauh (terhindar) dari cipratan.

Fawaid dari kajian syaikh Shalih Masyari dari al-Akh Zaki Rahmawan.

=============
Diposting dari WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.