Hukum Hacking

 Sep, 03 - 2013   no comments   FatawaIbadah & Muamalat

PERTANYAAN:
Saya adalah mahasiswaTeknologi Informasi (TI) dan saya banyak berpengalaman di bidang komputer dan internet baik dalam hal proteksi maupun peretasan (hacking). Segala puji hanyalah milik Alloh dan saya meminta kepada Alloh untuk menambahkanku ilmu.
Untuk itulah saya banyak menghabiskan waktu lama di depan internet meretas domain dan situs-situs termasuk perangkatnya. Perlu diketahui, Peretasan hanya saya arahkan kepada musuh-musuh islam saja, terutama Denmark dan Amerika.
Saya ingin mengetahui apabila apa yang saya lakukan ini salah dan bagaimana hukumnya? Semoga Alloh memberkahi Anda dan membantu di dalam menolong umat Islam. Rasa terimakasih saya haturkan untuk Anda.
JAWABAN:
Segala puji hanyalah milik Alloh. Shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan sahabatnya, Amma ba’du :
Kami nasehatkan agar Anda menyibukkan waktu Anda dengan hal yang bermanfaat baik bagi agama dan dunia Anda. Demikian pula hendaknya Anda juga memanfaatkan pengetahuan Anda tentang ilmu internet dan komputer kepada yang bermanfaat.
Adapun upaya Anda meretas situs-situs dan perangkat khusus kepada musuh-musuh Islam, seperti situs-situs yang memerangi Islam atau memutarbalikan hakikat Islam, atau yang menghalangi dari jalan Alloh dan mencela penghulu para nabi (Muhammad) shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidaklah mengapa. Bahkan hal ini hukumnya wajib bagi yang mampu untuk mencegah keburukannya dan menahan kejelekannya. Tapi Anda tetap harus berhati-hati agar hal ini tidak memperdaya Anda sehingga menyebabkan perangkat kaum muslimin di Negara tersebut turut diretas, ataupun situs-situs yang tidak memerangi Islam.
Perlu diketahui bahwa hukum asal meretas perangkat komputer itu tidak diperbolehkan karena di dalamnya ada perbuatan mengambil hak orang lain dengan paksa dan berkemungkinan membuka informasi privat sang pemilik alat yang hal ini tidak harus diketahui oleh orang lain. Namun apabila meretas secara spesifik perangkat dan situs-situs musuh Islam dalam rangka untuk mencegah kejelekannya, maka hal ini diperbolehkan.
Kami memohon kepada Alloh Azza wa Jalla untuk memberikan llmu yang bermanfaat kepada Anda dan dapat bermanfaat bagi kaum muslimin.

SUMBER : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page= showfatwa&Option=FatwaId&Id=114097

============

Syekh DR Abdurahman bin Abdullah as-Sanad mengatakan:
“Untuk itulah diperbolehkan meretas surel2 orang2 jahat dan berbuat kerusakan di muka bumi, para perompak dan pembegal, utk mengikuti gerak-gerik mereka dan mengetahui langkah2 serta kemungkinan keberadaan mereka. Dalam rangka utk menghentikan keburukan mereka dan mencegah kejahatan mereka thd kaum muslimin.
Hal ini selaras dg maksud syariat (maqashid syariah) yg datang utk menjaga agama, kehormatan, harta, jiwa dan akal.” (Wasa’ilul Irhab al-iliktruni wa hukmuha fil Islam Hal. 10)

==========

Syekh Shalih Fauzan hafizhahullahu ditanya tentang hukum meretas situs-situs di internet, beliau menjawab:
Jawaban syaikh: 

أما مواقع الانترنت التي تروج الفساد وتنشر الفجور والإلحاد فإتلافها ابتغاء وجه الله أرجوا أنه من الجهاد في سبيل الله

Adapun situs2 internet yg mempromosikan kerusakan dan menyebarkan kefajiran dan ilhad, kmd dirusak dg mengharap wajah Alloh, maka saya berharap hal ini tmsk jihad di jalan Alloh.

Sumber:
www.masrslafia.com/upload//ekhterak.mp3

=============

Diposting via WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.