Perselisihan diantara ahlus sunnah
Fenomena berpecahbelahnya ahlus sunnah adalah suatu hal yang sangat memprihatinkan. Hal ini merupakan janji dari Syaithan tatkala ia tidak mampu dan berputus asa menyeret ahlus sunnah keluar murtad dari Islam, maka syaithan pun melancarkan serangan dengan memporakporandakan barisan ahlus sunnah.
Sungguh, fenomena ini adalah realita yang tak terperikan. Antara satu dengan lainnya saling menghujat dan mencela, bahkan sampai menvonis bid’ah, fajir dan fasik, tidak terkecuali nuansa takfir juga turut membayangi.
Ini semua tidak lepas dari beberapa hal, diantaranya :
- Semangat yang meluap tanpa dilandasi ilmu yang memadai
- Jahil terhadap ta’shil atau masalah yang mendasar
- Fanatisme buta (ta’ashshub) dan taqdis (mensucikan) person tertentu yang dimuliakan, sehingga seakan-akan menyelisihi ucapannya adalah suatu penyimpangan
- Hasad, dengki dan penyakit hati
- Mengejar popularitas dan meraih kemaslahatan duniawiyah
- dll
Diantara penyebab yang cukup signifikan adalah, tidak fahamnya sebagian ahlus sunnah dengan masalah khilaf yang dilarang dan dibolehkan.
Fadhilatusy Syaikh Adnan Ar’ur hafizhahullahu, salah seorang murid al-‘Allamah al-Albani rahimahullahu, di dalam buku beliau yang berjudul “Manhaj al-I’tidal” menjelaskan masalah ini dengan baik dan mantap.
Saya insya Alloh akan memberikan sedikit intisari dari uraian yang beliau jelaskan dalam bukunya.
BEBERAPA BENTUK KHILAF YANG MU’TABAR
Pertama : Khilaf yang mu’tabar di kalangan ahlis sunnah
Khilaf semacam ini yang telah masyhur di tengah-tengah ahlus sunnah, yang tidak ada satupun ijma’ atau kesepakatan di dalamnya, maka ini termasuk khilaf yang mu’tabar atau dianggap, sehingga tidak boleh berselisih dan bertengkar karenanya. Apalagi sampai menuduh sesat, bid’ah dan semisalnya antara satu dengan lainnya.
Yang termasuk khilaf dalam jenis ini adalah khilaf tentang status hukum kafir orang yang meninggalkan sholat secara sengaja karena malas, atau tentang awal penciptaan makhluk apakah arsy terlebih dahulu ataukah al-qolam, termasuk juga tentang wajah wanita apakah termasuk aurat yang harus ditutupi ataukah tidak. Kesemua khilaf ini mu’tabar di kalangan salaf terdahulu sampai sekarang. Oleh karena itu menjadikan khilaf ini sebagai sebab perpecahan adalah termasuk kezhaliman dan penyimpangan.
Kedua : Khilaf dalam hal tathbiq (penerapan) padahal ta’shil dan pokoknya sama atau satu
Apabila ulama mujtahid atau kaum muslimin telah bersepakat di dalam suatu perkara baik dalam hal ushul atau furu’, kemudian mereka berlainan dalam hal penerapan dan implementasinya, maka hal ini tidak sepatutnya menjadi alasan untuk saling berselisih dan berpecah belah antara satu dengan lainnya.
Contohnya misalnya, apabila ulama mujtahid telah bersepakat di dalam suatu kaidah takfir atau tabdi’, namun mereka berbeda pendapat di dalam vonis mu’ayan (spesifik), maka hal ini tidak sepatutnya dijadikan ajang untuk bertikai dan bertengkar.
Ketiga : Perselisihan di dalam menyikapi individu-individu tertentu
Apabila ushul dan manhaj orang yang berlainan pendapat ini adalah satu, maka tidak sepatutnya mereka berpecah, bertikai dan berselisih oleh karena perbedaan pendapat di dalam menghukumi sebagian person, apalagi sampai menjadikan hal ini sebagai dasar berwala’ dan baro’, mewajibkan orang yang berlainan pendapat untuk mengikuti pendapat kita dan jika tifak maka akan divonis sesat dan menyimpang.
Ketahuilah, perbedaan pendapat terhadap person-person tertentu (yang tidak ada ijma’ di dalamnya) adalah termasuk khilaf mu’tabar dalam ranah ijtihadiyah. Karena itu tidak boleh berpecah, bertikai bahkan sampai bertahazzub hanya disebabkan masalah ini. Para salaf sendiri pun berbeda pendapat di dalam masalah al-Jarh wat Ta’dil dan menghukumi sebagian person.
Kita bisa contohkan al-Hajaj ats-Tsaqofi antara yang mengkafirkan dan menuduhnya zindiq, bahkan sampai melepaskan ketaatan dan menyeru untuk memeranginya sebagaimana sikap Sa’d bin Jubair. Namun hal ini tidak mengharuskan Al-Hasan al-Bashri mengambil sikap yang sama dengan sikap Sa’d bin Jubair. Sa’d pun tidak menuduh al-Hasan sebagai seorang mubtadi’ juga sebaliknya. Mereka saling menasehati dan meluruskan, namun tidak saling mencela dan menghujat. Karena antara ahlus sunnah, kaidah kita yang benar adalah nushohih wa laa nujarrih, kita luruskan, namun tidak kita cela.
Sungguh, perbedaan sikap terhadap person tertentu inilah yang saat ini menjadi fitnah dan pusat perselisihan di tengah ahlus sunnah. Sebagian diantara mereka menerapkan al-wala’ dan al-baro’ oleh sebab pensikapan terhadap person-person tertentu, yang ahlus sunnah sendiri berbeda pendapat tentangnya.
Contoh kontemporer hal ini adalah, penyikapan terhadap ulama ahlus sunnah semisal Syaikh Muhammad al-Maghrawi, Muhammad Hassan, Abu Ishaq al-Huwaini, Abul Hasan al-Ma’ribi, Adnan Ar’ur, Ied Syarifi, dls. yang mana mereka di sisi sebagian ulama dianggap sebagai mubtadi’ namun di sisi lain masih dianggap sebagai ahlis sunnah.
Maka tidak tepat kiranya, hanya karena perbedaan pendapat di dalam hal ini, celaan, hujatan dan vonis bertebaran di mana-mana. Oleh karena itu tepatlah kiranya apabila kita mau bersikap obyektif, untuk menerima kaidah :
Nushohih wa laa nuhaddim
(Kita nasehati namun tidak kita hancurkan kredibilitasnya)
Wa laa naj’al khilaafanaa fil asykhash sabab khilaaf baininaa
(Janganlah kita jadikan perbedaan pendapat diantara kita tentang person-person tertentu sebagai sebab perselisihan diantara kita)
Karena, kaidah inilah kaidah yang haq, walaupun dikritik oleh sebagian ahli ghuluw, yang gemar melemparkan celaan, hujatan, makian dan umpatan keji dengan dalih agama, menerapkan wala dan baro atas person-person tertentu.
Kaidah mereka adalah :
“Wa man lam yakun ma’ana fa’alainaa”
(Apabila tidak bersama kami, maka musuh kami)
Kaidah ini setali tiga uang dengan slogan Bush, yang mengatakan :
“With us or against us!”
Wallohul Musta’an.
Posted with WordPress for BlackBerry.
barakallahu fikum, lakin ya akhina intabih man yudafi’ an hadzihil manhaj, ala tabdi’ wa tafsiq naas ala sabili ta’jiil wal isti’jaal, asa Allah an yajalana wa iyakum minal mutawashshithin fi diin wal manjalil haq
ustadz…ana mo tanya..!!!saya pernah berdialog dengan salah seorang ustadz yang pro kepada “ustadz2 yang gemar mentahdzir dan menghajr”..
katanya ” masalah ihyaut turots memang telah terjadi perselisihan dikalangan ulama,akan tetapi tidak untuk masalah yayasan Al Sofwah..karna yayasan ini adalah yayasan hizbiyah,dan merupakan kepanjangan tangan dari yayasan al muntada dilondon”…
ustadz, mohon penjelasannya sedikit ttg yayasan Al Sofwah ini.apakah benar yayasan hizbiyah seperti yang dituduhkan..karna selama ini,secara zohir sepengetahuan ana yayasan al sofwah berdri diatas manhaj ahlus sunnah…!!sukron
ya abu salma, smg Allah menjaga mu, smg engkau tetap ikhlas karena Allah, demikian pula diriku dan seluruh ahlussunnah dmn pun antum berada. Sesungguhnya syaithon tdk pernah berhenti membisikkan hasad dan dengki bagi hati-hati ahlussunnah. Sesungguhnya org2 kafir dan munafik mungkin saja telah menyusup dlm dakwah yg haq ini dan berusaha terus menghancurkan ahlisunnah dari dalam. Smg Allah menjaga kita. Amin ya Robbal Alamin. Barakallahufiykum aj’main