TRANSKRIP VIDEO : HUKUM GAMBAR
Syaikh ‘Abdullâh al-‘Ubailân
Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :
Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) oleh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati oleh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar fotografi dan gambar video. Adapun yang pertama (yaitu fotografi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar foto dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat oleh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan oleh kamera.
Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar foto dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Paspor, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum foto tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar fotografi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan obyek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk Alloh di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk Alloh, namun dalam kondisi ini (yaitu fotografi) tidak sama dengan penciptaan makhluk Alloh. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi seseorang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan olehnya.
Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada seorang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (obyek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.
(Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân)
salamu’alaikum, afwan akh an mo nany klo penggunaan foto untuk di fs ato di fb sbagai tanda pengenal bg tmn2 lama apakah diperbolehkan?
syukron
jazakallohu khoiro
mas….bagaimana kalo foto digital? hanya disimpan dalam memory…..atau komputer, tanpa dicetak. Bagaimana juga dengan upload gambar makluk hidup di website?
Akh bagaimana dengan hukum memahat patung?
Lalu bagaimana kalau lukisan mahluk bernyawa dibuat oleh robot? Atau sebuah patung dibuat oleh sebuah pabrik dengan hanya menekan tombol maka akan dihasilkan patung bernyawa?
Akhirnya salafy mau juga mengkaji ulang pendapatnya. saya lihat inilah bukti ketaqlidan mereka.karena mereka tidak mau melihat pendapat dari ulama lain yang bukan dari golongan mereka
[…] (Ditranskrip secara bebas dari Liqo`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân) sumber: http://abusalma.wordpress.com/2009/03/31/transkrip-video-hukum-gambar/ […]
Bismillah…
Adab muslim terhadap perselisihan di kalangan ulama:
Tentang sesuatu yang diperselelisihkan keharamannya, maka jalan keluarnya adalah dengan meninggalkannya. Ini dalam rangka agar seorang muslim lebih selamat, baik dari perselisihan maupun keterjerumusan dalam apa yang diharamkan.
Dan seorang muslim itu, jika ia hendak mengambil sebuah pendapat dari pendapa-pendapat para Ulama yang bertentangan, hendaklah ia melihat yang lebih dekat kepada sunnah, agar hatinya lebih tentram, bukan mencari yang paling ringan di antara pendapa-pendapat tersebut.
Berkata sebagian ulama “Barang siapa yang mengambil pendapat-pendapat ganjil para ulama, maka akan terkumpul baginya setiap kejelekan”
Orang yang demikian ini biasanya mengambil pendapat yang tidak mengharamkan tentang sebuah perkara yang diperselisihkan akan keharamannya dan mengambil pendapat yang tidak mewajibkan tentang sebuah perkara yang diperselisihkan akan kewajibannya, tanpa mau mengkaji lebih dalam mana di antara kesemua pendapat-pendapat tersebut yang mendekati Kitabullah dan Sunnah. Perangai seperti ini menjadi ciri khas ahlul ahwa’i wal bida’ dan para hizbiyyun.
Wallahu a’lam…
Assalamu alaikumm.
syukran
Akhi, ana pernah nanya ke ustadz, tentang gambar yang bernyawa yang ada dikomputer, dalam hal ini bukan dipajang di dalam rumah, apakah malaikat rahmat juga tetap tidak masuk ke dalam rumah?
Beliau menjawab secara singkat, keumuman lafadz yaitu malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang ada gambar makhluk bernyawa,
Maka apabila kita mempunyai gambar bernyawa dikomputer, seperti wallpaper, di blog, maka saat itu malaikat rahmat tidak masuk ke dalam rumah kita, karena ketika kita membuka gambar tersebut kita sedang berada didalam rumah, atau mungkin juga di warnet,.. jadi sama saja seperti memajang gambar… pada saat itu saja tentunya, jika kita menutup gambar tersebut dan tidak membukanya, maka sama saja kita sudah menutup gambar tersebut,
Jadi lebih amannya, tidak menampilkan gambar2 makhluk bernyawa, baik di komputer, atau blog,..
Wallahu a’lam..
[…] } Berikut ini artikel yang saya nukil dari sini tentang bagaimana sih hukum gambar […]