PERTANYAAN Assalamu’alaikum. Ustadz, saya seringkali jika bermalam di hotel memberikan tips kepada bellboy sebagai hadiah karena telah membantu saya mengangkatkan barang. Walau saya tahu bahwa itu adalah pekerjaannya dan dia digaji untuk itu. Namun, ketika saya memberikan tip kepadanya apakah diperbolehkan, karena ada kawan saya bilang itu termasuk gratifikasi yang dilarang.


Syekh Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Apabila seorang pegawai yang selalu menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya kemudian ia bermaksud utk menggunakan sebagian waktu nya utk membaca al-Qur’an atau buku lainnya yg bermanfaat, atau sekedar istirahat sebentar utk menghilangkan kantuk, apakah hal ini diperbolehkan?