MENDENGAR MUSIK TIDAK SENGAJA PERTANYAAN : Ust, apabila kita di jalan atau bus, atau di tempat perbelanjaan, dan disitu diputar musik, apakah haram ustadz? Jika haram bagaimana solusinya?
MENDENGAR MUSIK TIDAK SENGAJA PERTANYAAN : Ust, apabila kita di jalan atau bus, atau di tempat perbelanjaan, dan disitu diputar musik, apakah haram ustadz? Jika haram bagaimana solusinya?