Syekh Utsaimin rahimahullahu ditanya: “Apabila seorang pegawai yang selalu menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya kemudian ia bermaksud utk menggunakan sebagian waktu nya utk membaca al-Qur’an atau buku lainnya yg bermanfaat, atau sekedar istirahat sebentar utk menghilangkan kantuk, apakah hal ini diperbolehkan?