HAJI DARI UANG JAMSOSTEK
PERTANYAAN :
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustad bagaimana cara taubatnya seseorang yg kasusnya wkt pergi haji dulu bayar ONH nya sebagiannya dari uang yg didapat dari jamsostek, setelah berjalannya waktu yg lama dan setelah mengerti bahwa didalam uang jamsostek itu terdapat bunga dan sekarang ingin mengeluarkan bunga itu tp orang tsb lupa dia wkt mulai diikutkan jamsosteknya th berapa dan gajinya brp wkt itu jd kan gak tahu tuh Ustad uang yg menjadi hak org tsb brp dan bunga yg hrs dikeluarkan brp…nah…pertanyaannya gimana Ustad solusi/taubatnya org tsb, شكراجزاك الله خيراً Ustad
JAWABAN :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Kita sepakat dulu bahwa asuransi kesehatan yang dikelola secara konvensional adalah asuransi komersil untuk mencari keuntungan, yang berbeda dengan asuransi syariah yang bersifat ta’âwun (kerjasama) dan tidak untuk mencari profit/keuntungan semata yg di dalamnya banyak mengandung ghoror (spekulatif) dan unsur riba….
Jamsostek dan asuransi kesehatan lainnya ada 2 perincian :
1⃣ Mengikuti asuransi dengan sukarela, maka ini haram hukumnya.
2⃣ Mengikuti asuransi karena terpaksa (misal diharuskan pemerintah atau perusahaan dimana gaji kita otomatis setiap tahun terpotong), maka yg demikian di luar kemampuan kita. Hati tetap harus ingkar (setelah tahu ini haram) dan boleh memanfaatkannya sebatas premi (uang pokok) dari gaji kita yg dipotong. Selebihnya dianggap riba.
? Misal : Kita kerja di Perusahaan A lalu setiap bulan gaji kita dipotong 100 ribu. Selama 2 tahun, maka tanggungan pokok kita adalah 2.4 juta, dan yg pokok ini saja yg diperkenankan dimanfaatkan. Selebihnya adalah riba‼
Wallahu a’lam.
Lantas bagaimana jika terlanjur memanfaatkan kelebihan uang asuransi yg merupakan riba tsb?
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS Al-Baqoroh : 279)
Para ulama berbeda pendapat ttg yg dimaksud dengan bagimu pokok hartamu (sebagai realisasi taubat dari riba) :
1⃣ Jumhur ulama mengatakan :
الرأس المال هو قبل الدخول في تجارة الربا
Harta pokok yg dimaksud adalah harta pokok sebelum masuk ke dalam transaksi riba
Misal, orang yang investasi riba dg modal 25 juta. Setelah bbrp tahun, dia memiliki keuntungan 50 juta. Saat ia sadar bahwa transaksinya riba, maka ia hanya boleh memanfaatkan yg 25 juta, dan selebihnya haram karena tmsk riba.
2⃣ Sebagian ulama berpendapat :
هو ما قُبض من أموال قبل التوبة
Harta pokok yang dimaksud adalah harta yang diperoleh sebelum bertaubat (sadar)
Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Abdul Karîm al-Khudayr, yaitu harta riba yg diperoleh sebelum sadar (masih jahil) lalu ia tahu bahwa penghasilannya berasal dari riba, maka ia segera bertaubat, beristighfar dan berhenti dari riba nya. Namun harta sebelumnya (yang dia peroleh sblm taubatnya) adalah halal bagi dan boleh ia manfaatkan.
Pendapat yang selamat adalah : Apabila anda mampu mengira² dg cara mengambil waktu terlama saat pertama kali mengikuti Jamsostek, maka silakan dihitung estimasi perkiraan harta riba tsb, lalu dikeluarkan utk hal yg bersifat sosial. Ini jika masih ada uangnya.
Tapi jika uangnya sudah tdk ada (alias kepake), maka :
➖Jika ia makenya saat blm sadar dan blm taubat, maka tdk perlu dia mengganti uang riba tsb.
➖Jika ia makenya saat sudah sadar dan sdh taubat, maka hendaknya ia berusaha mengeluarkan uang riba tsb semampunya.
Adapun contoh haji di atas, maka – semoga Allah menerima hajinya dan mengampuni atas ketidaktahuannya -, hajinya tetap sah.
Dia boleh mengeluarkan estimasi uang riba yg ia gunakan saat haji sebagai bentuk kehati²an dan membersihkan diri. Dan jika tdk melakukannya pun juga tdk mengapa, lantaran kejahilan (ketidaktahuannya) sblm ia bertaubat.
Wallahu a’lam