NIKAH ONLINE? BOLEHKAH?

PERTANYAAN

Titipan pertanyaan, afwan ana mau bertanya,,, apakah sah apa bila menikah tapi berbeda tampat, misal si ikhwan berada di indonesia tapi akhwatnya berada di luar negri, mohon jawaban para ust disini
(Nugroho Abu Raisya)

JAWABAN
Ulama berbeda pendapat…
Intinya Ijab Qobûl itu termasuk rukun nikah, tdk sah tanpanya.
? Ijab itu adalah lafazh penawaran dari wali atau wakilnya
? Qobûl itu adalah lafazh penerimaan dari mempelai lelaki atau wakilnya
Jadi, wali dan mempelai laki boleh sama² diwakilkan.
⚠ Para ulama menjelaskan, bahwa Ijab Qobûl ini disyaratkan harus dalam majelis yang satu.
Dari ini, ulama berbeda pendapat ttg bagaimana hukum akad nikah dg wasilah kontemporer seperti telepon atau internet.
▪Sebagian ulama seperti Majma’ al-Fiqh al-Islami melarang pernikahan spt ini karena tidak adanya syahâdah alias menyaksikan langsung, walaupun tetap mengakui 2 orang walau berbeda tempat tapi berkomunikasi dengan telepon misalnya, tetap dianggap hukumnya satu majelis.
▪Sejumlah ulama seperti *Lajnah Daimah*KSA, juga melarangnya dengan alasan ihtiyâth atau kehati²an. Karena seringkali terjadi penipuan dan manipulasi dg cara² seperti ini.
▪Ada juga ulama yang membolehkan, seperti Syaikh Ibnu Båz rahimahullåhu, tapi dg syarat bebas dan aman dari talâ’ub alias main² belaka.
Perinciannya bisa dilihat di : https://islamqa.info/ar/105531

Pendapat yg lebih aman, selamat dan rajih, adalah hendaknya tidak melakukan akad nikah dengan cara seperti ini, dg alasan :
➖Tidak adanya syahâdah dan ini lebih selamat karena termasuk khurûj min khilaf alias keluar dari perselisihan.
➖Agama kita ini menjaga hak dan menjauhkan diri dari madharat. Zaman ini tdk dipungkiri banyak sekali penipuan, manipulasi, dll. Maka menghindarkan dari madharat adalah lbh didahulukan daripada menarik maslahat.
➖Sekiranya, memang kondisi tdk memungkinkan, karena mempelai pria di luar negeri, dan mempelai wanita di negeri lain, maka boleh akad nikah dengan perwakilan.
▪Misal, wali datang ke tempat mempelai pria, atau mewakilkan kepada org lain lalu melakukan akad nikah di tempat suami.
▪Atau, mempelai laki mewakilkan kpd keluarga nya utk akad nikah, ini juga boleh.
Agama kita ini mudah koq…
➖Lagian, nikah ini ga setiap bulan, atau setiap tahun, atau setiap bbrp tahun sekali. Bisa jadi sekali seumur hidup, atau paling banter hanya bbrp kali saja.
Insya Allåh dg bersabar sedikit, agar dapat bersua dan berkumpul saat akad nikah dan walimah, apakah sebegitu berat dan susahnya…??

Wallåhu a’lam

✏@abinyasalma


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.