APAKAH ORANG KAFIR LALU MASUK ISLAM HARUS MENGQODHO PUASANYA?
PERTANYAAN
Ustadz, saya punya kawan non muslim dari semenjak 2 tahun yang lalu. Setiap kali saya berpuasa, dia ingin ikut berpuasa dan tertarik. Namun saya katakan, kalo mau puasa kamu masuk Islam dulu. Alhamdulillah, dia dari beberapa pekan yang lalu sudah masuk Islam dan jadi mu’allaf. Dia bertanya sama saya, apakah dia perlu mengganti puasa dia saat masih non muslim? Jika perlu, bagaimana caranya?
Syukron ustadz.
JAWABAN
Pertama, saya bersyukur sekali dan bergembira atas keislaman kawan Anda tsb. Ini adalah suatu kenikmatan yang paling besar bagi dirinya, yang harus dia jaga dan pelihara.
Kedua, saya nasihatkan Anda utk tetap membimbing dan mengarahkannya. Karena pahala Anda sangat besar sekali.
Ketiga, tentang masalah puasa saat dia masih kafir, maka tidak perlu diqodho. Karena saat dia kafir, tidak ada kewajiban baginya dia berpuasa. Sebagaimana penjelasan al-Allåmah Ibnu Utsaimin rahimahullåhu berikut ini :
الصيام يجب أداءً على كل مسلم
بالغ عاقل ، قادر ، مقيم ، خال من الموانع ، فهذه ستة أوصاف، فأما الكافر فلا يجب عليه الصوم ولا غيره من العبادات، ومعنى قولنا: لا يجب عليه الصوم أنه لا يلزم به حال كفره، ولا يلزمه قضاؤه بعد إسلامه، لأن الكافر لا تقبل منه عبادة حال كفره .Puasa itu wajib dikerjakan oleh setiap
1⃣ *Muslim* (karena itu kafir tidak wajib puasa)
2⃣ *Baligh* (sudah dewasa, jadi anak² belum wajib puasa)
3⃣ *Aqil* (berakal, jadi orang yang hilang akal seperti pingsan, tidur, mabuk atau gila tidak wajib puasa)
4⃣ *Mampu* (yaitu dia mampu secara fisik dan tidak menimbulkan madharat bagi kesehatannya saat berpuasa)
5⃣ *Muqim* (yaitu menetap, tidak dalam keadaan safar)
6⃣ *Terbebas dari semua penghalang* (seperti haidh dan nifas pada wanita).
Inilah keenam sifat (bagi yang wajib berpuasa).
Adapun orang *kafir*, maka tidak diwajibkan bagi mereka berpuasa ataupun melakukan ibadah lainnya.
Maksud ucapan kami bahwa tidak diwajibkan bagi mereka (orang kafir) berpuasa adalah tidaklah harus baginya berpuasa karena keadaan kafirnya dan tidak harus pula baginya mengganti puasa (qodho) setelah ia masuk Islam. Karena seorang yang kafir itu tidaklah diterima ibadahnya karena kondisi kafirnya.
? _Majmû’ al-Fatåwå_ (XIX/75).
Karena itu, dia tidak usah mengqodho puasa yang ia tinggalkan saat ia masih kafir. Namun, cukuplah ia belajar berpuasa untuk melaksanakan puasanya di bulan ini.
Barokallåhu fîkum.
✏ @abinyasalma | bit.ly/abusalma