KAPANKAH BOLEH MENGELUARKAN FIDYAH?

PERTANYAAN

Assalamu’alaykum ustadz

Apakah pembayaran fidyah harus dilakukan di hari dia tidak berpuasa karena mennyusui di bulan ramadhan, ataukah di hari setelah bulan ramadhan ?

Jika di hari di bulan ramadhan apakah boleh dijadikan satu memberikan makanan untuk berbuka karna diberikan di siang hari mungkin banyak yg berpuasa..

JAWABAN

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Mekanisme melakukan pembayaran fidyah, bisa dilakukan dengan berbagai macam cara :

▪Mengeluarkan fidyah di hari itu juga, dg cara memberikan 1 porsi makanan kepada 1 orang miskin di setiap hari yang dia tinggalkan puasa di dalamnya.

▪Dia menunggu selama beberapa hari, misal dia tidak bisa berpuasa selama sebulan (30 hari), lalu setiap 5 hari atau 10 hari, dia mengeluarkan fidyah sebanyak 5 atau 10 porsi dan dibagikan kepada 5 atau 10 orang fakir miskin tadi.

▪Dia menunggu sampai akhir ramadhan, kemudian dia keluarkan fidyah sejumlah akumulasi hari² puasa yang ia tinggalkan. Semisal dia tidak berpuasa selama 30 hari, maka dia keluarkan fidyah sebanyak 30 porsi makanan kepada 30 fakir miskin.

▫Bolehkah mengeluarkan fidyah sebelum ramadhan? Semisal seorang tua jompo yang diperkirakan tidak bisa berpuasa penuh, lalu dikeluarkan fidyah sebelum ramadhan atau di awal ramadhan sebanyak 30 porsi makanan, maka yang demikian ini menurut pendapat yang shahih adalah tidak benar.

▫Bolehkah mengeluarkan fidyah setelah bulan Ramadhan?

Jawabnya adalah boleh dan mekanismenya bisa dilakukan sebagaimana cara di atas, yaitu sekaligus atau bertahap.

▫Bolehkah membayar fidyah dengan uang?

Tidak boleh mengeluarkan fidyah dalam bentuk uang. Tapi jika mewakilkan panitia pembagian fidyah dalam bentuk uang untuk dibelikan makanan, yang demikian tidak mengapa. Wallahu a’lam.

▫Bolehkah memberi makanan mentah?

Boleh memberi fidyah dalam kondisi mentah. Namun yang utama adalah sudah matang (siap santap) dan ditambahi lauk.

▫Bolehkah menggabung fidyah dengan memberi buka orang yang berpuasa?

Boleh, selama yang diberi buka adalah masih dalam kategori fakir miskin.

▫Bolehkah memberi fidyah di siang hari bulan ramadhan?

Apabila dalam bentuk mentah, maka diperbolehkan.

Namun jika dalam bentuk siap santap, maka tidak boleh.

 

Wallahu a’lam.

 

✏@abinyasalma | bit.ly/abusalma


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.