HUKUM ORANG YANG MAKAN KEMUDIAN MELANJUTKAN PUASA SUNNAHNYA KARENA LUPA HARI

Pertanyaan
Assalamualaikum ustadz..klo kita lupa mau puasa dah jam 6 baru sadar ini hari kamis,apakah kita masih bisa puasa padahal kita td jam5:30 sempat makan..
(Dahren, Bekasi)

Jawaban
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarakatuh.
Ada pertanyaan senada disampaikan di situs islamweb, sbb :

Pertanyaan :

Apakah diperkenankan bagi seseorang yang belum berniat puasa (sunnah) dan sudah masuk waktu siang, sedangkan ia belum makan, minum dan belum melakukan hal yang dapat membatalkan puasanya agar menyempurnakan puasanya?
Sejumlah orang berdalil mengenai hal ini dengan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa salam bahwa tatkala beliau bertanya tentang makanan kepada keluarga beliau, dijawab bahwa tidak ada sesuatu apapun untuk dimakan, maka Nabi mengatakan bahwa saya berniat puasa hari ini.
Sebagian lagi berdalil bahwa amalan itu tergantung niatnya.
Di sisi lain, ada orang yang biasa berpuasa pada hari Kamis, kemudian ketika tiba hari Kamis dirinya tidak sadar bahwa hari itu adalah hari Kamis sehingga dia makan dan minum. Setelah itu ia teringat bahwa hari itu adalah hari Kamis. Apakah ia menyempurnakan puasa ataukah berbuka?
Semoga Allah memberi anda Taufik kepada segala kebaikan. Barokallåhu lakum.
Jawaban
Setelah tahmid dan sholawat.
Diperkenankan bagi orang yang tidak mendapatkan makan, minum atau hal yang semisal yang dapat membatalkan puasa, untuk berniat puasa sunnah setelah waktu fajar.
Karena puasa sunnah tidak dipersyaratkan keabsahannya harus berniat dari semenjak malam hari menurut pendapat jumhur ulama.
Adapun puasa wajib maka dipersyaratkan keabsahannya harus ada niat sebelumnya di malam hari.
Adapun hadits “setiap amal tergantung niatnya”, maka tidak tepat dijadikan dalil untuk menunjukkan ketidakabsahan puasa sunnah seperti kondisi yang telah disebutkan. Karena seseorang telah dianggap berniat puasa (sunnah) dari waktunya dan niat tersebut ada walau tidak dari awal. Dan perbuatan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam merupakan dalil yang nyata tentang hukum berniat puasa sunnah di siang hari dalam kondisi tidak ada makanan.
Adapun pertanyaan yang terakhir, maka *tidak sah puasa orang tersebut dalam kondisi seperti ini*(yaitu lupa hari), maka dari itu ia tidak dituntut untuk terus melanjutkan puasanya karena puasanya tersebut tidak sah.
Wallahu a’lam.

Sumber : http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=187849

@abinyasalma | 


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.