HUKUM MAKAN KARENA LUPA SAAT PUASA SUNNAH
Pertanyaan
Bagaimana hukum makan dan minum karena lupa saat puasa sunnah?
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarakatuh.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
- Jumhur (mayoritas) ulama seperti Abu Hanifah, Syafi’i, Ahmad, al-Hasan al-Bashri, Mujahid, Ishaq, Abu Tsaur, Dawud, Atho, al-Auza’i dan al-Laits berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa lalu makan atau minum karena lupa, maka tidak merusak/membatalkan puasanya sedikitpun, baik banyak atau sedikit.
- Sedangkan Rabi’ah dan Malik berpendapat bahwa makan dan minum karena lupa saat puasa adalah merusak puasanya dan wajib qodho (mengganti puasa).
Adapun yang _rajih_ (kuat) dan _shahih_ adalah pendapat pertama (jumhur), karena banyak dalilnya. Diantara dalilnya adalah :
- Dari Abu Hurairoh radhiyallåhu anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda :
من أكل ناسيا وهو صائم فليتم صومه فإنما صومه فإنما اطعمه الله وسقاه
Barangsiapa yang makan karena lupa sedangkan ia puasa, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya. Karena Allåh lah yang telah memberi dia makan dan minum. (Muttafaq ‘alaihi).
Imam Malik berpendapat bahwa hadits di atas konteksnya adalah untuk puasa sunnah saja, bukan puasa Ramadhan. Namun, pendapat beliau dibantah bahwa kata “shô’im” di hadits di atas, berbentuk nåkiroh (indefinitif), oleh karena itu sifatnya umum untuk semua puasa, baik sunnah maupun wajib. - Tentang Puasa Ramadhan, Sabda Nabi ﷺ secara tegas menyatakan :
من أفطر في شهر رمضان ناسيا فلا قضاء عليه ولا كفارة
Barangsiapa yang berbuka (makan/minum) di bulan Ramadhan karena lupa, maka tidak ada kewajiban qodho maupun kaffarah atasnya. (HR Ibnu Hibban, Thabrani dan Ibnu Khuzaimah). - Di dalam riwayat lainnya, ada seorang sahabat datang kepada Nabi dan berkata :
يا رسول الله إني أكلت وشربت ناسيا وأنا صائم
Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku makan dan minum karena lupa padahal aku puasa.
Nabi ﷺ menjawab :
أطعمك الله وسقاك
“Allah sendiri yang telah memberimu makan dan minum.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i serta at-Turmudzi dan beliau nilai hasan shahih).
Hadits² di atas menunjukkan bahwa orang yang makan dan minum karena lupa saat berpuasa, baik itu puasa sunnah atau wajib, baik yang dimakan banyak atau sedikit, adalah tidak membatalkan puasanya.
Hal ini selaras dengan firman Allåh Ta’ala :
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu silap padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS al-Ahzåb : 5)
Juga di dalam doa yang terdapat di ayat terakhir surat Al-Baqoroh yang sering kita baca :
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah
Juga di dalam hadits Nabi :
إن الله وضع عن أمتي الخطأ والنسيان وما استكرهوا عليه
Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kekeliruan (ketidaksengajaan), lupa dan karena dipaksa. (HR Ibnu Majah)
Wallahu a’lam
Banyak mengambil faidah dari :http://ar.islamway.net/fatwa/30796/حكم-من-أكل-أو-شرب-ناسيا-في-صوم-التطوع
Terimakasih..Jajakallah sangat bermanfaat 😊
Bagaimana kalau tidak sengaja makan dan minum dalam puasa sunnah tapi belum berniat puasa
Bagaimana hukumnya bila pada malam hari sudah berniat untuk berpuasa sunnah (shaum arofah) namun terlambat bangun subuh lalu minum, lalu setelahnya baru teringat bahwa ia sudah berniat utk berpuasa pada hari tersebut.