DOA BERSAMA APAKAH DISUNNAHKAN?
❓PERTANYAAN
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ ,
Barakallahu fiyk Ustadz.
Afwan, ustadz apakah doa bersama seperri diacara pernikahan, acara dikantor, Acara dll, apakah sunnah
Mohon penjelasannya Ustadz
JAWABAN :
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Doa bersama, atau do’a jama’i, dimana ada seorang yang memimpin doa lalu orang-orang mengaminkannya. Maka dalam hal ini ada perincian di dalamnya :
➖ Yang ada dalil khusus yang menunjukkan pelaksanaannya, seperti saat Qunut, doa istisqo (meminta hujan) dll.
➖ Yang tidak ada dalilnya, seperti doa bersama setelah sholat wajib, setelah pemakaman, pernikahan, dll.
Maka dalam kondisi di atas, ada perinciannya :
1⃣ Jika tidak didawamkan (disenantiasakan), tidak dirutinkan, tidak dianggap sebagai sunnah, dilakukan kadang², insidentil, maka yang demikian ini adalah tidak mengapa.
2⃣ Jika dirutinkan, disenantiasakan, dikerjakan terus menerus, dan seakan² dianggap bagian dari sunnah, maka yang demikian ini adalah tidak boleh, karena termasuk BID’AH.
Berikut ini akan saya nukilkan pendapat para ulama dalam hal ini.
⏺ IMAM AHMAD BIN HANBAL
Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya :
هل يكره أن يجتمع القوم يدعون الله ويرفعون أيديهم ؟
“Apakah dibenci adanya kaum yang berkumpul lalu berdoa kepada Allah sembari mengangkat tangan mereka?”
Beliau rahimahullâhu menjawab :
ما أكرهه للإخوان إذا لم يجتمعوا على عمد إلا أن يكثروا. انتهى
“Saya tidak membencinya jika dilakukan oleh saudara² apabila mereka tidak berkumpul karena unsur kesengajaan kecuali apabila mereka MEMPERBANYAK melakukannya.”
Ibnu Manshûr berkata : Ishâq bin Rahawaih berkata sebagaimana perkataan Imam Ahmad di atas, lalu menjelaskan :
وإنما معنى : إلا أن يكثروا : إلا أن يتخذوها عادة حتى يكثروا
Bahwa makna ucapan “kecuali apabila mereka MEMPERBANYAK melakukannya”, yaitu apabila mereka menjadikannya sebagai suatu KEBIASAAN, sehingga merekapun MEMPERBANYAK melakukannya.”
📙(al-Âdab asy-Syar’iyyah II/102).
⏺ SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH
الاجتماع على القراءة والذكر والدعاء حسن مستحب إذا لم يتخذ ذلك عادة راتبة كالاجتماعات المشروعة…
“Berkumpul untuk membaca al-Qur’an, berdzikir dan berdoa adalah (secara asal) baik dan disukai, selama hal tsb tdk dijadikan sebagai suatu kebiasaan rutin seperti perkumpulan² yang memang disyariatkan… ”
📙 Majmû’ al-Fatâwâ 22/523.
⏺ SYAIKH IBNU UTSAIMIN
Syaikh Ibnu Utsaimîn rahimahullâhu pernah ditanya :
“Sebagian orang ada yang berkumpul dalam suatu pertemuan. Dia akhir acara mereka melakukan doa bersama. Salah seorang dari mereka memimpin doa dan yang lainnya mengaminkannya. Apakah ini boleh?”
Syaikh rahimahullâhu menjawab :
“هذا صحيح إذا لم يتخذ عادة , فإن اتخذ عادة صار سنة , وهو ليس بسنة
“Perbuatan tsb dibenarkan apabila tidak dijadikan sebagai kebiasaan, karena apabila dijadikan kebiasaan akan menjadi sebuah sunnah padahal tidak ada sunnah nya.
فإذا كان هذا عادة كلما جلسوا ختموا بالدعاء ، فهذا بدعة ، لا نعلمها عن النبي عليه الصلاة والسلام
Apabila hal ini menjadi kebiasaan, dimana setiap kali mereka berkumpul mereka selalu menutupnya dengan doa berjamaah, maka ini adalah BID’AH. Kami tidak pernah mengetahui (dalilnya) dari Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
📙 Liqô al-Bâb Al-Maftûh 21/117.
Kesimpulan :
➖ Jika dikerjakan insidentil dan tidak dirutinkan, maka tidak mengapa.
➖Jika dikerjakan terus menerus, atau dirutinkan setiap kali ada pertemuan selalu ditutup dengan doa bersama, maka ini adalah bid’ah.
Wallahu a’lam.
✏@abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://bit.ly/abusalma)
Posted from WordPress for Android