SEKELUMIT PEMBAHASAN TENTANG DARURAT

 Dec, 18 - 2015   no comments   FawaidIbadah & Muamalat

1⃣ Makna darurat
Banyak makna darurat dijelaskan oleh para ulama. Diantara yg paling bagus adalah yg dijelaskan oleh Imam as-Suyûthì rahimahullâhu, yaitu
بلوغ الشخص حدا إن لم يتنال الممنوع هلك أو قارب إلى الهلاك أي بحيث لو ترك مات أو تلف منه عضو وهذا يبيح المحرم
Kondisi sampainya seseorang pada batasan yang jika tidak menerjang larangan maka akan menyebabkan kebinasaan,
yaitu, apabila ia tinggalkan ia akan mati atau akan kehilangan salah satu anggota tubuhnya, maka yang demikian ini yang haram diperbolehkan

2⃣ Hal² yang dijaga oleh agama.
Para ulama fiqh menyebut ada 5 hal, yaitu :
1. Hifzu ad-Dîn (menjaga agama)
2. Hifzu an-Nafs (menjaga jiwa)
3. Hifzhu al-Aql (menjaga akal)
4. Hifzhu an-Nasl (menjaga garis keturunan)
5. Hifzhu al-Mâl (menjaga harta)

3⃣ Apa saja kondisi dan syarat yang dapat mencetuskan darurat.
Para ulama menjelaskan
➖ Tdk dapat dihilangkan dg yg sesuatu yg halal
➖ Tidak melebihi kadarnya, maksudnya menerjang keharaman hanya sekedarnya saja hanya utk survive, tdk berlebihan dan sampai kenyang
➖ Tidak melebihi batas waktu terjadinya darurat, maksudnya jika sdh tdk darurat maka tdk boleh menerjang keharaman lagi
➖ Tidak menyebabkan bahaya yang lbh banyak dan lebih besar dari sebelumnya

4⃣ Kondisi² manusia berdasarkan tingkatan kebutuhannya.
1. Kondisi darurat ( الضرورة) yang harus dipenuhi dan apabila tdk dipenuhi dapat membahayakan jiwa
2. Kondisi Hajat ( الحاجة), yaitu yang dibutuhkan manusia utk memenuhi kebutuhan pokoknya, yg Jika tak dipenuhi membahayakan tapi tdk sampai bahaya utk jiwa (di bawah kondisi darurat)
3. Manfaat ( المنفعة), yaitu yang bermanfaat utk manusia, namun apabila ditinggalkan tidak berdampak bahaya
4. Az-Zînah ( الزينة) atau hiasan, yg tdk bermanfaat dan ditinggalkan tdk ada bahaya sama sekali. Ini perkara mubah.
5. Al-Fudhûl ( الفضول) atau tambahan, yg ditinggalkan tdk ada bahayanya, dan dilakukan adalah sia² dan bentuk sikap tabdzîr (menghamburkan harta)

5⃣ Sejumlah kaidah yg harus difahami dalam hal ini

1. KAIDAH
إذا ضاق الأمر اتسع وإذا اتسع ضاق
Jika suatu perkara itu menjadi sempit maka hukumnya mjd luas (lbh longgar), dan jika perkara tsb sdh longgar, maka hukumnya akan menjadi sempit kembali

Contoh :
Seorang yg kelaparan (kondisinya sempit) boleh makan babi atau bangkai (hukum haram jadi longgar), namun jika sdh hilang laparnya (kondisi sdh longgar kembali) maka menjadi haram kembali (hukum menjadi sempit)

2. KAIDAH
لا حرام مع الضرورات ولا كراهة مع الحاجة
Tidak haram dalam kondisi darurat, dan tidak makruh dalam kondisi membutuhkan
Kaidah di atas sama dengan
الضرورات تبيح المحظورات
Keadaan darurat membolehkan yang terlarang

3. KAIDAH
الضرورة تقدر بقدرها
Kondisi darurat itu ditakar sesuai dengan kadarnya masing²

Contoh :
Org yg kelaparan, dia boleh makan bangkai, sekedarnya saja tdk boleh sampai kenyang. Jadi hanya cukup utk nya menegakkan tubuh dan terhindar dari kematian

4. KAIDAH
ما جاز لعذر بطل بزواله
Apa yg diperbolehkan krn suatu dispensasi, maka menjadi batal jika dispensasi tsb hilang

Contoh :
Seorang laki² yg menderita alergi kulit, sehingga boleh memakai sutera. Namun, begitu alergi nya sembuh, maka dia wajib melepasnya dan menggantinya

5. KAIDAH
الضرر لا يزال بالضرر
Suatu yang berbahaya tdk boleh dihilangkan dg yg berbahaya pula.

Contoh : seseorang tidak mendapatkan makanan, namun di depannya dia dihadapkan dengan tanaman beracun. Maka dalam kondisi ini tdk boleh utk menghilangkan lapar memakan tanaman beracun.

Sekian sekelumit pembahasan tentang masalah darurat. Semoga bermanfaat.

✏️ @abinyasalma
#⃣ Channel Al-Wasathiyah wal I’tidâl
ℹ️ Join : https://telegram.me/abusalmamuhammad

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.