HUKUM TAWASSUL DENGAN KEDUDUKAN NABI
📩 Al-‘Imam ‘Abdul ‘Azîz bin Bâz rahimahullâhu ditanya :
“Apa hukumnya seorang muslim yang melaksanakan amal kewajiban namun ia bertawassul dengan kedudukan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, apakah boleh menvonisnya dengan kesyirikan? Mohon berikan faidah kepada kami, semoga Allah membalas dg kemanfaatan kepada Anda…
✅ JAWAB :
➖ Seorang muslim yang mentauhidkan Allah dan berdoa hanya kepada-Nya semata Subhânahu wa Ta’âla serta mengimani bahwa Dia lah satu²nya Ilah yang hak utk diibadahi
➖ Mengimani makna Lâ Ilâha ilallâh yang mana maknanya adalah Lâ ma’bûdan haqqon ilallâh (tidak ada Ilâh yang haq utk diibadahi kecuali Allah)
➖ dan mengimani bahwa Muhammad adalah Rasulullâh yang haq, yang Allah utus kepada jin dan manusia
👉 Maka orang yang demikian masih disebut sebagai muslim, karena dia masih berpegang dengan syahadatain dan mentauhidkan Allâh, serta dia masih mentauhidkan (menjadikan Rasulullah sebagai satu²nya panutan yg paling haq utk diikuti) dan membenarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
👉 Maka orang yang seperti ini adalah muslim.
➖ Apabila dia melakukan suatu kemaksiatan, maka ia menjadi orang yang kurang dalam keimanannya, seperti berbuat zina, mencuri dan riba, asalkan dia tidak meyakini kehalalan perbuatan tab. Akan tetapi dirinya telah menaati hawa nafsu dan syaitan utk melakukan perbuatan maksiat tsb atau sejumlah maksiat lainnya
👉 maka yg demikian ini menunjukkan keimanannya yang kurang dan lemah.
➖ Adapun jika ia bertawassul dengan kedudukan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Salam, dan mengucapkan : “Ya Allah, saya meminta kepada-Mu melalui perantaraan kedudukan atau hak Muhammad”,
👉 maka perbuatan seperti ini adalah bid’ah menurut mayoritas ulama, imannya kurang namun tidak menjadikannya musyrik ataupun kafir.
➖ Dia tetap muslim, akan tetapi keimanannya kurang dan lemah, sebagaimana maksiat² lainnya yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama.
➖ Karena doa dan sarana berdoa itu perkara tauqifiyah (baku), sedangkan tdk ada di dalam syariat yang menunjukkan tuntunan untuk bertawassul dengan kedudukan Muhammad Shallallâhu ‘alaihi wa Salam, bahkan perbuatan seperti ini termasuk perbuatan yang diada²kan manusia.
➖ Tawasul dengan kedudukan Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Salam, atau kedudukan para Nabi, atau dengan hak Nabi Shallallahu alaihi wa Salam atau hak para Nabi, atau dengan kedudukan Fulan, atau kedudukan Ali, atau dengan kedudukan ahli bait, maka semuanya ini termasuk bid’ah.
➖ Oleh karena itu wajib meninggalkan semua hal ini, walau perbuatan ini bukanlah kesyirikan, namun sarana menuju kesyirikan.
➖ Pelakunya tidak sampai menjadi musyrik, namun ia melakukan perbuatan bid’ah yang menunjukkan kurang dan lemahnya keimanannya menurut mayoritas ulama.
👉 Karena wasilah di dalam berdoa itu tauqifiyah (baku).
📚 Sumber : Majmû Fatâwâ Ibnu Bâz VII/130.
✏️ @abinyasalma
#⃣ Channel al-Wasathiyah wal I’tidâl
🔗 Join : https://goo.gl/7zuADL
Posted from WordPress for Android