BEDA ILTIZAM DENGAN EKSTREM

 Dec, 18 - 2015   no comments   DakwahFatawaSalafiyahTanya Jawab

🔌 BEDANYA ILTIZAM DENGAN EKSTREM

Apakah bedanya antara iltizâm (berpegang dengan sunnah) dengan tasyaddud (bersikap keras), dan tatharruf (berlebih²an) dengan tathbîq (penerapan) sunnah?

📝 Fadhîlatusy Syaikh Shâlih bin Fauzân al-Fauzân hafizhahullâhu ditanya :

“Telah tersebar anggapan di masyarakat saat ini bahwa orang yang memerintahkan untuk ber-“iltizam” dengan sunnah nabi Shallallâhu alaihi wa Salam, seperti :
▪Memelihara jenggot
▪Tidak isbâl (menurunkan celana di bawah mata kaki)
Bahwa orang seperti ini dianggap org yang berlebih²an dan ekstrem. Sudikah Anda menyampaikan beberapa patah kata tentang hal ini, semoga Allâh mengganjar Anda?

🔉 JAWAB :
Bismillâhirrohmânirrohîm
‘Ala kulli hâl, perkara syariat agama dan dhowâbithnya (ketentuannya), tidaklah dikembalikan kepada perbedaan pendapat dan perasaan manusia, namun dikembalikan kepada al-Kitab dan as-Sunnah.
🔨 Terminologi ghulû (ekstrem), berlebih²an dan melampaui batas sebagaimana yang mereka tuduhkan, maka sepatutnya terminologi ini dikembalikan kepada dhowâbithnya di dalam al-Kitab was Sunnah.
📖 Di dalam Al-Qur’ân dan Sunnah, dijelaskan bahwa sikap ekstrem, berlebih²an dan melampaui batas itu adalah menambah²kan sesuatu yang telah disyariatkan.
🔐 Adapun berpegang teguh dengan syariat dan mengimplementasikan sunnah, maka ini bukanlah perbuatan berlebihan, namun ini adalah sikap “I’tidâl” (pertengahan).

👉🏻Karena itu, perbuatan tidak isbâl, memuliakan dan memanjangkan jenggot serta tidak mencukurnya, merupakan bentuk pengamalan sunnah. Ini adalah sikap  I’tidâl (Pertengahan), bukanlah sikap berlebihan.
👉🏻 Adapun mencukur jenggot dan melakukan isbâl, maka ini merupakan perbuatan meninggalkan sunnah, dan ini termasuk “tafrîth” (meremehkan)

👀 Kami berpandangan bahwa agama ini ada di antara sikap ifrâth (berlebihan) dan tafrîth (meremehkan).
➖Meninggalkan perintah² Allâh adalah sikap tafrîth
➖sedangkan menambah²kan perintah adalah sikap ifrâth.
▪Contohnya sikap berlebihan, keras, ghulû dan ekstrem merupakan perbuatan menambah²i syariat dan perintah Allah.
▪Demikian pula meninggalkan perintah,  hal ini dianggap sbg bentuk tafrîth (meremehkan), pengabaian, kefasikan dan terkadang kekufuran.
🔐 Adapun berpegang dengan perintah² Allâh dan Rasul-Nya Shallallâhu alaihi wa Salam, dan menerapkan sunnah, maka ini adalah sikap I’tidâl (pertengahan), walhamdulillah.

💽 Sumber : http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2409
✏ @abinyasalma
#⃣ Channel Telegram Al-Wasathiyah wal I’tidâl (https://telegram.me/abusalmamuhammad)

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.