BATASAN SAFAR

PERTANYAAN :
Afwan ustadz…..mo tanya : Ada batas jarak tertentu tidak bagi wanita untuk bepergian tanpa mahram,syukron

JAWABAN :
Para ulama BERBEDA PENDAPAT secara sengit tentang batasan safar, dan mereka menggunakan dalil masing² yang dianggapnya kuat…
Ada 3 pendapat utama yang saya rangkum dalam hal batasan safar :

1⃣ Batasan safar itu berdasarkan jarak
➖ Madzhab Imam Ahmad menentukan batasan minimal adalah 16 farsakh atau 48 mil. Sebagaimana yg diucapkan oleh Ibnu Qudamah
مَذْهَبُ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ ( يعني الإمام أحمد ) أَنَّ الْقَصْرَ لا يَجُوزُ فِي أَقَلِّ مِنْ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا , وَالْفَرْسَخُ : ثَلاثَةُ أَمْيَالٍ , فَيَكُونُ ثَمَانِيَةً وَأَرْبَعِينَ مِيلا
Madzhabnya Abu Abdillah (yaitu Imam Ahmad) bahwa qashar tidak boleh dikerjakan sedikit²nya berjarak 16 farsakh, dan 1 farsakh itu 3 mil, sehingga totalnya adalah 48 mil (77 km lebih)
➖ Pendapat di atas juga dipegang oleh jumhur, yaitu mengkonversikan 16 farsakh menjadi 85km
➖ Dalil mereka adalah :
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ وَابْنُ عَبَّاسٍ – رضى الله عنهم – يَقْصُرَانِ وَيُفْطِرَانِ فِى أَرْبَعَةِ بُرُدٍ وَهْىَ سِتَّةَ عَشَرَ فَرْسَخًا
Adalah Ibnu Umar dan Ibnu Abbas Radhiyallâhu anhum mengqashar dan berbuka (tdk berpuasa) jika menempuh jarak 4 burud, yaitu 16 farsakh.”
(hadits di atas diriwayatkan oleh Imam Bukhârî secara mu’allaq, yaitu hadits yang sejumlah perawinya tdk disebutkan di awal atau akhir hadits secara berurutan. Sehingga hadits mu’allaq dikategorikan bagian hadits dhaif. Hanya saja dalam riwayat al-Baihaqî disebutkan perawi sanadnya, sehingga menjadi bersambung (maushul) adanya perawi yang hilang tadi).
➖ Banyak juga pendapat² para fuqoha (ahli fikih) dalam hal batasan jarak, sampai ada puluhan pendapat. Hal ini menunjukkan bahwa batasan jarak safar itu suatu hal yang nisbi (relatif).
➖ Pendapat ini menurut Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah memiliki banyak kontradiksi. Karena banyak riwayat² lain dimana Nabi safar kurang dari jarak tersebut dan beliau melakukan Qashar. Diantaranya adl hadits :
عَنْ يَحْيَى بْنِ يَزِيدَ الْهُنَائِىِّ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ عَنْ قَصْرِ الصَّلاَةِ فَقَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاَثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاَثَةِ فَرَاسِخَ – شُعْبَةُ الشَّاكُّ – صَلَّى رَكْعَتَيْنِ
“Dari Yahyâ bin Yazîd Al Hunâ’î, ia berkata, “Aku pernah bertanya kpd Anas bin Malik mengenai qashar shalat. Anas menyebutkan, “Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa sallam pernah bepergian menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh –Syu’bah ragu (apakah mil atau farsakh, yg pasti 3 mil atau farsakh di bawah 80km,pent) -, dan beliau melaksanakan shalat dua raka’at (qashar).” (HR. Muslim).

2⃣ Batasan safar itu berdasarkan waktu
➖ Madzhab Abu Hanifah berpendapat bahwa batasan safar itu adalah 3 hari 3 malam.
Mereka berdalil dengan hadits :
لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
Wanita tidak boleh safar selama 3 hari kecuali dengan mahram. (Muttafaq ‘alaihi)
➖ Namun banyak juga riwayat² hadits lainnya yang shahih yg menjelaskan bahwa larangan wanita safar, ada yang disebutkan 2 hari, adapula sehari. Sehingga pembatasan  3 hari tdk pas/tidak tepat.
Para ulama menjelaskan bahwa penyebutan waktu 1,2 atau 3 hari adalah tergantung dari pertanyaan penanya, dan bukanlah batasan waktu utk dikategorikan sebagai safar.
➖ Apabila batasan waktu ini diterapkan, maka ini adalah sangat nisbi/relatif, apalagi dengan banyaknya sarana transportasi pesawat, kereta api, dll yang dapat menempuh perjalanan jauh dalam waktu singkat. Sehingga imbasnya, bisa² tidak akan ada kategori safar karena tdk tercapainya waktu minimum utk disebut sbg safar.
➖ Apabila ada yg berpendapat, mungkin 3 hari 3 malam bukan waktu tempuh, tapi lamanya safar. Jadi, perjalanan mungkin hanya sehari, namun di kota tujuan dia bermalam selama lebih dari 2 hari.
Ini juga nisbi, karena jika waktu semata yg dijadikan acuan, maka bisa jadi orang keluar dalam 1 kota namun nginep di hotel, misalnya selama 3 hari. Apakah ini juga bisa dikategorikan sbg safar? Tentu saja tidak.

⃣ Batasan safar dikembalikan kepada ‘urf (kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tersebut)
➖ Ini adalah pendapat Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah dan murid² beliau. Dan pendapat ini berdasarkan kaidah
العادة محددة
Suatu kebiasaan dapat menjadi pemberi batasan
➖ Menurut beliau dalil² yang membatasi batasan safar berupa jarak dan waktu adalah saling kontradiksi dan bervariasi. Karena itu dalam hal ini dikembalikan kepada ‘urf, yaitu apabila berdasarkan’ urf suatu perjalanan dianggap safar walau kurang dari 80 km, maka hukum safar berlaku (Qashar, boleh berbuka, dll). Demikian pula sebaliknya, apabila perjalanan lebih dari 80km namun berdasarkan urf tidak dianggap safar, maka tidak dikategorikan sebagai safar.

✅ Sebagai penutup kami nukilkan pendapat Faqihuz Zaman Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullâhu berikut ini

المسافة التي تقصر فيها الصلاة حددها بعض العلماء بنحو ثلاثة وثمانين كيلو مترا ، وحددها بعض العلماء بما جرى به العرف أنه سفر وإن لم يبلغ ثمانين كيلو مترا ، وما قال الناس عنه : إنه ليس بسفر ، فليس بسفر ولو بلغ مائة كيلو متر .

وهذا الأخير هو اختيار شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله ، وذلك لأن الله تعالى لم يحدد مسافة معينة لجواز القصر وكذلك النبي صلى الله عليه وسلم لم يحدد مسافة معينة .

وقال أنس بن مالك رضي الله عنه : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ . رواه مسلم (691) .

وقول شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله تعالى أقرب إلى الصواب .

ولا حرج عند اختلاف العرف فيه أن يأخذ الإنسان بالقول بالتحديد ؛ لأنه قال به بعض الأئمة والعلماء المجتهدين ، فلا بأس به إن شاء الله تعالى ، أما مادام الأمر منضبطا فالرجوع إلى العرف هو الصواب اهـ

Perjalanan yang bisa dilakukan Qashar (dikategorikan safar), sejumlah ulama memberikan batasan 83 km. Sebagiannya lagi memberikan batasan berdasarkan urf yang berlaku bahwa itu dianggap safar walaupun tidak mencapai jarak 80km. Jadi, apa yang dianggap orang bukan safar, maka ia bukanlah safar walaupun menempuh jarak 100km.
Pendapat terakhir ini (berpegang dg urf) adalah yang dipilih oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâhu. Hal ini karena Allâh Ta’âlâ sendiri tidak  memberikan batasan spesifik suatu perjalanan yang bisa dilakukan Qashar, demikian pula Nabi juga tdk memberikan batasan secara spesifik.
Anas bun Malik berkata bahwa Rasûlullâh Shallallâhu alaihi wa Salam apabila melakukan perjalanan sejauh 3 mil atau 3 farsakh, maka beliau sholat 2 rakaat (qashar). (HR Muslim 691)
Dan pendapat Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah inilah yg lbh dekat dengan kebenaran.
Tidak mengapa apabila ada perbedaan urf, seseorang memegang dg pendapat adanya batasan, karena adanya batasan ini adalah juga pendapat para imam dan ulama mujtahidin. Jadi tidak mengapa insyâ Allâh Ta’âlâ (jika memegang dg pendapat mereka).
Adapun selama perkara ini masih mundhobit maka kembali kepada urf adalah yng lbh tepat. “. (Fatawa Arkanil Islam)

✏️ @abinyasalma
#⃣ Al-Wasathiyah wal I’tidâl

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.