AQIQAH KETIKA ANAK SUDAH BESAR

 Oct, 15 - 2015   no comments   Adab & Fikih IslamiIbadah & Muamalat

Pertanyaan :

Assalaamu’alaikum, ustadz mau tanya tentang aqiqah, bisa kah aqiqah dilaksanakan untuk anak yg sudah besar ? Dan bagaimana pelaksanaan aqiqah secara syar’i ? Jazakallah khair. (Dari Ali mashudi di jakarta timur).

📌 Jawaban :

Barokallahu fik untuk akhuna Ali Mashudi di Jakarta, semoga istiqamah selalu. Memang masalah ini sering ditanyakan yaitu tentang boleh ataukah tidak boleh anak diaqiqahi setelah besar, atau beraqiqah untuk diri kita sendiri setelah kita dewasa. Sebelum menjawab pertanyaan maka ada baiknya kita jelaskan dulu walau secara skngkat tentang aqiqah dan hukum-hukum yang terkait tentang nya.

Maka atas izin Allah Ta’ala kita katakan bahwa Aqiqah adalah hewan yg disembelih karena kelahiran anak sebagai rasa syukur kepada Allah Ta’ala dengan niat dan syarat-syarat tertentu.

Dari Samurah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “seorang anak tergadai dengan aqiqahnya, sembelihkanlah (aqiqah) atasnya pada hari ke 7 (dari kelahirannya) , diberi nama dan di cukur rambut kepalanya”. HR Tirmidzi : 1522, Abu Dawud : 2837).

Maksud tergadai adalah sebagaimana perkataan Atha bin Abi Rabah dan Imam Ahmad bin Hanbal, Tergadai yakni Terhalang untuk memberikan syafa’at kepada kedua orang tuannya, jika ia meninggal diwaktu kecil dan belum diaqiqahi. Secara singkat saya paparkan fiqih yg terkait aqiqah.

(1). Hukum Aqiqah.

Ada khilaf dikalangan para ulama, antara yg mengatakan wajib dan sunnah muakkadah. (Saya tidak bahas pendalilan dari masing-masing pendapat mengingat terbatasnya media kita ini)

Kita kuatkan pendapat yg  hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yg ditekankan pelaksanaannya). Dan ini pendapat jumhur Ulama dari kalangan para sahabat, Tabi’in dan ahli fiqih. Ini juga pendapat para ulama kalngan madzhab Syafi’i, Maliki, dan merupakan pendapat terkuat dari kalangan madzhab Hanbali.

Imam Malik berkata, “Aqiqah itu hukumnya tidak wajib akan tetapi mustahab/ dianjurkan untuk dikerjakan. Ia merupakan amalan yg tdak pernah ditinggalkan oleh manusia, menurut kami “. (Kiyab Al-Muwatha : 1072).

Imam Ahmad pernah ditanya tentang aqiqah apakah wajib ? Maka jawabnya tidak wajib, akan tetapi barangsiapa yg ingin menyembelih, hendaklah ia menyembelih.

(2). Pihak yg dibebani Aqiqah.

Pihak yg berkewajiban melaksanakan aqiqah adalah ayah yg mendapatkan anugrah kelahiran anak, atau orang yg menanggung nafkah anak yg dilahirkan tsbt.

Dalilnya Rasulullah shalallahu alaihi wasallam mengatakan, ” Barang siapa dilahirkan anak baginya (maksudnya bapak nya anak) maka jika ia ingin menyembelih (aqiqah untuk anaknya) maka hendaklah ia menyembelih”. (HR Abu Dawud : 2842).

(3). Jumlah hewan aqiqah.

Anak laki-laki dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan 1 ekor saja.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka agar ber aqiqah, untuk bayi laki-laki dua ekor kambing yg sepadan, dan bagi bayi perempuan 1 ekor kambing”. (HR Ahmad dan Tirmidzi : 1513).

Oleh karena itu kata para ulama, “perempuan itu ukurannya separoh dari laki-laki dalam 5 hal : yaitu dalam harta warits, dalam diyat pembunuhan, dalam persaksian, dalam aqiqah dan dalam pemerdekaan budak”. (Mukhtashar al fiqhi al islami : 690).

(4). Waktu pelaksanaan Aqiqah.

Disunahkan pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Dan hari lahirnya dihitung satu, maka kalau anak lahir hari senin misalnya, berarti aqiqahnya hari ahad. Kalau hari ke 7 tdak sempat maka hari ke-14, kalu tdk juga maka hari ke-21, atau kapan pun.

Catatan : pergantian hari didalam islam bukan jam 12.00 malam, tapi bergantinya hari apabila datang waktu maghrib, atau tenggelamnya matahari.

Maka kalau anak lahir hari senin sebelum maghrib maka anak tersebut dihitung lahir hari senin, berarti aqiqahnya hari minggu. Tapi kalau anak lahir hari senin ba’da maghrib maka anak tersebut dianggap lahir hari selasa, itu berarti aqiqahnya hari senin, perhatikanlah !

Dari Buraidah, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda, “Aqiqah disembelihkan pada hari ke 7 atau ke 14 atau ke 21”. (HR Tirmidzi 4/1522).

Namun ada diantara para ulama seperti syaikh Shalih Al-Fauzan dan Syaikh Ibnu Utsaimin yg berpendapat bolehnya selain dari 3 waktu yg disebutkan oleh Hadits diatas tanpa batasan, sehingga ketika pada waktu2 trsebut orang tua belum mampu aqiqah, boleh ia melakukannya ketika ada kelapangan.

Dalam sebuah fatwanya Lajnah Daaimah (komite tetap majlis Fatwa Saudi Arabia) mengatakan : “apabila memang kondisinya seperti yang dikatakan (yaitu pada saat waktu anak lahir ia belum mampu untuk melakukan aqiqah, lalu ketika anak2nya sudah pada besar2 baru Allah beri kelapngan rejeki), maka aqiqahlah untuk anak2nya bagi yg laki2 masing2 dua  ekor kambing”. (Fatwa Lajnah Daaimah 11/441).

(5). Bacaan ketika menyembelih aqiqah.

Baca Bismillah sebagaimana sembelihan-sembelihan yg lain, dan ada bacaan tambahan kalau mau dibaca yaitu :

BISMILLAHI WALLAHU AKBAR, ALLAHUMMA MINKA WA LAKA, HADZIHI ‘AQIQATU ………(sebutkan nama bayi).

Atau mengucapkan :

BISMILLAHI WALLAHU AKBAR, ALLAHUMMA LAKA WA ILAIKA, HADZIHI ‘AQIQATU……….(sebutkan nama bayi).  (HR Al-Baihaqi juz 9 / 19077).

(6). Aqiqah untuk diri sendiri setelah dewasa karena ktka kecilnya belum di aqiqahi.

Ini termasuk masalah yg diperselisihkan oleh para ulama. Dan perselisihan ini terjadi karena mereka berselisih tentang keabsahan Hadits yg menetapkan adanya aqiqah setelah dewasa, dimana hadits itu bunyinya :

عن انس رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم عقد عن نفسه بعد النبوة

“Dari Anas bin Malim, bahwasanya Nabi shalallahu alaihi wasallam aqiqah untuk dirinya setelah kenabian (diangkat menjadi Nabi)”. (HR Abdurrazaaq, Al-Mushanif  4/329 no hdits. 7960).

Ulama yg mendha’ifkan Hadits ini : Imam Ahmad, Al-Bazaar, Al-Baihaqi, An-Nawawie, Ibnu Abdil Hadi, Ibnu Mulaqqin, Syaikh Bin Baaz rahimahumullah (dan jarah atau celaan para ulama terhadap Hadits ini ada yang dengan celaan : munkar, bathil, lemah sekali, dll disebabkan ada Rawi bernama Abdullah hin Al Muharrar).

Ulama yg menshahihkan tepatnya meng hasankan hadits ini adalah Al-‘alaamah Al-Albani rahimahullah didalam As-Shahihah : 2726 setelah membahasnya panjang lebar.

Maka kita katakan ulama terbagi kepada 2 pendapat dalam masalah ini :

Pendapat pertama :

Dianjurkan aqiqah setelah dewasa bagi yg pada masa kecilnya belum di aqiqahi. Ini pendapat Atho, Al-Hasan Bashri, Ibnu Sirin. Dan Syaikh Al-Albani cenderung dgan pendapat ini. Dalilnya adalah Hadiys Anas diatas yg diperselisihkan keabsahannya.

Bahkan shaikh Bin Baaz sendiri walaupun beliau melemahkan hadits Anas diatas bahkan sampai mengatakan hadits lemah atau palsu (majmu’ Fatawa 26/267), beliau termasuk yg berpendapat dianjurkan aqiqah untu diri sendiri yg belum diaqiqahi ktka kecil, karena ia sunnah muakkadah, maka apabila orang tua tdak aqiqah untuknya ktika kecil dianjufkan aqiqah untuk dirinya sendiri kalau mampu, hal ini berdasrkan keumuman riwayat perintah aqiqah. ( Majmu’ Fatawa bin Baaz 26/266).

Pendapat  kedua :

Tidak ada anjuran untuk aqiqah terhadap diri sendiri. Inilah pendapatnya para ulama dari kalangan Madzhab Malikiyyah, ia adalah riwayat dari Imam Ahmad, “Bahwa di Madinah tidak dikenal aqiqah untuk diri sendiri.

Pendapat ini berdalil, bahwa kewajiaban Aqiqah itu adalah tanggung jawab orang tua, bukan anak. Maka anak tidak ada kewajiban untuk mengaqiqahi dirinua tatkala ia dewasa.
Dan mereka pun menyatakan sebagai bantahan kepada pendapat pertama, bahwa Hadits yg dijadikan dalil adalah hadits yg tidak shahih. Atau kalupun mau dianggap shahih pun maka dibawa kepada pemahaman bahwa perkara itu khususiyyah (kekhususan ) Nabi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, salah seorang anggota majlis fatwa periode sekarang mengatakan didalam Fatwanya, ” Tidak disyari’atkan bagi seseorang  beraqiqah untuk dirinya, ketika belum diaqiqahi oleh irang tuanya dahulu, karena aqiqah itu adalah sunah yg jadi tanggunb jawab orang tua dan bukan tanggung jawab anak”.

Mungkin inilah diantara pendapat yg menentramkan hati, Wallahu a’lam.

(Bahasan ini Banyak mengambil Faedah dari kitab Jaami’ul Ahkamil ‘Aqiqah, Muhammad Nashr Abu Jabal)

✒  Abu Ghozie As-Sundawie.

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.