UPDATE : HIKMAH PEMBAGIAN DAGING KURBAN MENJADI 3 BAGIAN

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhu ditanya :

ما الحكمة من تقسيم لحم  الأضحية أثلاثا؟
“Apa hikmah pembagian daging kurban menjadi tiga bagian?”

Syaikh rahimahullâhu menjawab :

حتى يجتمع في الأضحية ثلاثة أمور مقصودة شرعية
Agar terkumpul di dalam hewan kurban tiga hal yang menjadi tujuan syariat, yaitu :

الأول : التمتع بنعمة الله وذلك في الأكل منها
1⃣ Bersenang² dengan nikmat Allâh, yaitu dengan memakan sebagiannya.

الثاني: رجاء ثواب الله وذلك بالصدقة منها
2⃣ Mengharapkan pahala Allâh dengan menyedekahkan sebagiannya

الثالث : التودّد إلى عباد الله وذلك بالهدية منها
3⃣ Menyebarkan kasih sayang dengan hamba² Allâh lainnya dengan menghadiahkan sebagiannya

📙 Majmû al-Fatâwâ (14-25)

TAMBAHAN FAIDAH :
PEMBATASAN DAGING KURBAN YANG TIDAK ADA ASALNYA DI DALAM SUNNAH

Imâm Muhammad Nâshiruddîn al-Albânî rahimahullâhu berkata :

الأضحية لا بُدَّ من أن يتصدق منها بشيء دون تحديد كما يزعم البعض ؛ ثلاثة أثلاث !.
ثلث يأكله في العيد ، وثلث يتصدق به ، وثلث يدخره .
هذا التثليث لاأصل له .

Sembelihan kurban haruslah disedekahkan sebagiannya tanpa melakukan pembatasan sebagaimana yang dikira sebagian orang, yaitu dengam (ditentukan batasannya) sepertiga!!

وإنما تقسيم ثلاثة أقسام دون تحديد هذا وارد ؛ لأن النبي عليه الصلاة والسلام قال : (( كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي ، ألا فكلوا وتصدقوا وادَّخروا )) ماحدَّد .

Sesungguhnya pembagian (daging sembelihan) menjadi tiga macam tanpa adanya pembatasan, inilah yang ada tuntunannya. Karena Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda : “Dulu aku melarang kalian menyimpan daging sembelihan kurban, namun sekarang makanlah, sedekahkan dan simpanlah.”

📼 Sumber : Silsilah al-Hudâ Wan Nûr, kaset no 208

KESIMPULAN :

PENDAPAT Kedua Ulama di atas seakan² kontradiksi, apabila kita menjama (mengkompromikan) kedua pendapat di atas sebenarnya tidak ada yang kontradiksi :

1. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullâhu menjelaskan hikmah dari pembagian hewan kurban menjadi 3, yaitu memakan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya dan menghadiahkan sebagiannya. Tanpa di batasi untuk sedekah harus ⅓ bagian, untuk dimakan sendiri juga harus ⅓ bagian dan untuk hadiah juga harus ⅓ bagiannya.

2. Yang dikritisi oleh Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî rahimahullâhu adalah pembatasan pembagian daging kurbannya, bukan pembagian daging kurban menjadi 3 bagian. Jadi berapapun bagian yang dibagi, yang penting daging kurban boleh untuk dimakan, disedekahkan dan disimpan sebagiannya atau dihadiahkan.
Wallâhu a’lam.

📝 @abinyasalma

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.