UPDATE : HIKMAH PEMBAGIAN DAGING KURBAN MENJADI 3 BAGIAN
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullâhu ditanya :
ما الحكمة من تقسيم لحم الأضحية أثلاثا؟
“Apa hikmah pembagian daging kurban menjadi tiga bagian?”
Syaikh rahimahullâhu menjawab :
حتى يجتمع في الأضحية ثلاثة أمور مقصودة شرعية
Agar terkumpul di dalam hewan kurban tiga hal yang menjadi tujuan syariat, yaitu :
الأول : التمتع بنعمة الله وذلك في الأكل منها
1⃣ Bersenang² dengan nikmat Allâh, yaitu dengan memakan sebagiannya.
الثاني: رجاء ثواب الله وذلك بالصدقة منها
2⃣ Mengharapkan pahala Allâh dengan menyedekahkan sebagiannya
الثالث : التودّد إلى عباد الله وذلك بالهدية منها
3⃣ Menyebarkan kasih sayang dengan hamba² Allâh lainnya dengan menghadiahkan sebagiannya
📙 Majmû al-Fatâwâ (14-25)
TAMBAHAN FAIDAH :
PEMBATASAN DAGING KURBAN YANG TIDAK ADA ASALNYA DI DALAM SUNNAH
Imâm Muhammad Nâshiruddîn al-Albânî rahimahullâhu berkata :
الأضحية لا بُدَّ من أن يتصدق منها بشيء دون تحديد كما يزعم البعض ؛ ثلاثة أثلاث !.
ثلث يأكله في العيد ، وثلث يتصدق به ، وثلث يدخره .
هذا التثليث لاأصل له .
Sembelihan kurban haruslah disedekahkan sebagiannya tanpa melakukan pembatasan sebagaimana yang dikira sebagian orang, yaitu dengam (ditentukan batasannya) sepertiga!!
وإنما تقسيم ثلاثة أقسام دون تحديد هذا وارد ؛ لأن النبي عليه الصلاة والسلام قال : (( كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي ، ألا فكلوا وتصدقوا وادَّخروا )) ماحدَّد .
Sesungguhnya pembagian (daging sembelihan) menjadi tiga macam tanpa adanya pembatasan, inilah yang ada tuntunannya. Karena Nabi Shallallâhu alaihi wa Salam bersabda : “Dulu aku melarang kalian menyimpan daging sembelihan kurban, namun sekarang makanlah, sedekahkan dan simpanlah.”
📼 Sumber : Silsilah al-Hudâ Wan Nûr, kaset no 208
KESIMPULAN :
PENDAPAT Kedua Ulama di atas seakan² kontradiksi, apabila kita menjama (mengkompromikan) kedua pendapat di atas sebenarnya tidak ada yang kontradiksi :
1. Syaikh Muhammad bin Shâlih al-Utsaimîn rahimahullâhu menjelaskan hikmah dari pembagian hewan kurban menjadi 3, yaitu memakan sebagiannya, menyedekahkan sebagiannya dan menghadiahkan sebagiannya. Tanpa di batasi untuk sedekah harus ⅓ bagian, untuk dimakan sendiri juga harus ⅓ bagian dan untuk hadiah juga harus ⅓ bagiannya.
2. Yang dikritisi oleh Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî rahimahullâhu adalah pembatasan pembagian daging kurbannya, bukan pembagian daging kurban menjadi 3 bagian. Jadi berapapun bagian yang dibagi, yang penting daging kurban boleh untuk dimakan, disedekahkan dan disimpan sebagiannya atau dihadiahkan.
Wallâhu a’lam.
📝 @abinyasalma
Posted from WordPress for Android