FATWA IMÂM IBNU BÂZ TENTANG AMALAN YANG SAMPAI KEPADA MAYIT
PERTANYAAN :
Apakah benar bahwa pahala umroh dan haji bisa sampai kepada mayit dan mengangkat derajatnya di dalam surga?
JAWABAN :
Bismillâhirrahmânirrahîm. Segala puji hanyalah milik Allâh. Sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Rasûlullâh, keluarga dan sahabat beliau, serta kepada siapa saja yang berpetunjuk dengan petunjuk beliau. Amma ba’d:
Sesungguhnya haji dan umrah untuk mayit, termasuk ibadah yang paling mulia, dan besar manfaatnya bagi seorang muslim yang telah meninggal.
Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam sering ditanya mengenai hal ini berulang kali. Beliau sampaikan kepada si penanya laki² (sahabat), “hajilah untuk ayahmu”, dan kepada penanya wanita (shahabiyah), “Hajilah untuk bapakmu”, dan ke penanya lainnya “Hajilah untuk ibumu”.
Ada pula yang bertanya kepada beliau, “saya ingin menunaikan haji untuk Syubrumah”. Nabi bertanya, “Siapa Syubrumah?”. Dia menjawab, “Saudaraku, atau kerabatku.”
Nabi menjawab,
حج عن نفسك، ثم حج عن شبرمة
“Berhajilah untuk dirimu sendiri dahulu, baru berhajilah untuk Syubrumah.”
Manusia itu berbeda-beda, ada diantara mereka yang telah menunaikan haji dan umroh yang wajib, maka apabila dia berhaji atau umroh untuk orang lain maka haji dan umrahnya adalah nafilah (Sunnah).
Apabila ia haji atas nama saudaranya, ayahnya, kerabatnya, Atau saudara-saudaranya seislam, maka kesemua ini adalah baik. Demikian pula dengan umroh.
Apabila ia belum pernah melaksanakan haji dan umroh, maka sesungguhnya yang melaksanakan haji untuk nya haruslah yang telah melaksanakan yang wajib, demikian juga dengan umroh haruslah telah melaksanakan yang wajib. ‘Alâ kulli hâl, dia dan si mayit akan mendapatkan pahala dan yang demikian ini berkat amal baiknya dan perbuatan baiknya kepada saudaranya, juga berpahala, dan si mayit juga mendapatkan pahala dengan hal ini.
Sama juga dengan sedekah dan doa. Apabila dia bersedekah untuk si mayit, maka dia dan si mayit akan mendapatkan pahala. Demikian pula apabila dia berdoa untuk saudaranya si mayit, dia akan mendapatkan pahala dan si mayit pun mendapatkan manfaat dari doa tersebut.
PENANYA :
Jazâkumullâhu khayran. Kalau begitu, amal shalih akan bermanfaat untuk si mayit dan mengangkat derajatnya di surga sebagaimana dikatakan?
JAWAB :
Amal shalih yang disyariatkan untuk diamalkan bagi mayit adalah : haji, umroh, melunasi hutang, atau doa dan sedekah bagi si mayit.
PENANYA :
Jazâkumullâhu khayran. Kalau begitu ada amal yang tidak benar diamalkan seseorang?
SYAIKH :
(Iya), seperti sholat untuk mayit, Ini tidak disyariatkan. Sholat dan membaca (Qur’an) untuk si mayit, tidak ada dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal tersebut. Atau puasa sunnah untuk si mayit.
PENANYA :
Jazâkumullâhu khayran. Realitanya wahai Syaikh yang mulia, bahwa kebanyakan orang rancu antara ini (yang disyariatkan) dengan itu (yang tidak disyariatkan). Sudi kiranya Anda menjelaskan hal ini sbg arahan untuk kaum muslimin berkenan hal ini.
SYAIKH :
Menurut kami, yang telah valid di dalam syari’at bahwa mayit bisa mendapatkan manfaat dari haji, umroh, sedekah, doa, istighfâr dan melunasi hutangnya. Demikian pula untuk puasa yang wajib seperti ramadhan, atau kafarat atau nazar, maka boleh dipuasakan atasnya.
Adapun puasa sunnah, sholat atau thowâf untuknya, maka tidak ada dalilnya sejauh yang kami tahu. Demikian pula dengan membacakan Qur’an untuknya, juga tidak ada dalilnya. Walaupun ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ada manfaatnya membaca Qur’an bagi si mayit. Namun hal ini tidak ada dalilnya.
Masalah ibadah itu tauqîfiyah (tidak ditetapkan kecuali dengan dalil).
Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda :
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
“Barangsiapa yang melakukan suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalannya tertolak.”
Nabi Shallallahu alaihi wa Sallam juga bersabda :
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“Barangsiapa mengada-adakan di dalam urusan kami (ibadah) yang tidak ada tuntunannya maka tertolak.”
Kami tidak tahu ada di dalam syara’ yang menunjukkan disyariatkannya bagi seorang mukmin melaksanakan sholat untuk Fulan, atau puasa sunnah untuk si Fulan, atau membacakan Qur’an untuk nya, atau thowâf dan dzikir untuk nya.
Yang telah tetap (ada dalilnya) hanyalah haji dan umroh sempurna, sedekah dengan harta untuknya, atau mendoakan dan beristighfar untuknya, atau melunasi hutangnya. Semua ini ada ketetapannya.
PENANYA :
Bârokallâhu fîkum wa Ahsana ilaykum. Syaikh yang mulia, sudikah Anda menjelaskan apa itu perkara tauqîfiyah dan yang bukan tauqîfiyah, agar orang-orang tidak rancu dengan kedua hal ini.
SYAIKH :
Tauqîfiyah itu berkaitan dengan ibadah dan ketaatan. Tidaklah disyariatkan kecuali ada memang ada syariatnya. Adapun yang bukan tauqîfiyah itu berkorelasi dengan urusan dunia dan muamalat. Karena itu tidak mengapa bermuamalah dengan orang lain dalam hal yang memberikan manfaat bagi mereka, dengan syarat tidak boleh menyelisihi syariat.
PENANYA :
Jazâkumullâhu khayran wa Ahsana ilaykum
Sumber : http://www.binbaz.orang.sa/node/14148
KESIMPULAN :
Dalam hal perbuatan seseorang yang diatasnamakan untuk mayit, ada 3 pendapat :
- Ulama yang berpendapat semua amal bermanfaat, ini adalah pendapat kaum shufiyah dan asy’ariyah
- Ulama yang berpendapat tidak ada amal yang bermanfaat satupun, ini adalah pendapat mu’tazilah
- Ulama yang berpendapat bahwa ada amal yang bermanfaat untuk mayit dan ada yang tidak. Jika ada dalilnya maka ditetapkan dan jika tidak ada maka tidak ditetapkan. Yang bermanfaat diantaranya adalah sedekah,doa, umroh, haji, melunasi hutang.
Yang tidak sampai manfaatnya kepada mayit adalah : sholat, puasa sunnah, bacaan Qur’an, dll
Dan pendapat ketiga ini lah pendapat yang lebih rajih dan kuat. Wallâhu a’lam.