DISKUSI SINGKAT : SEDEKAH UNTUK MAYIT

 Sep, 03 - 2015   no comments   FatawaFawaidIbadah & MuamalatSharing Bermanfaat

💫 Kenapa seorang mayit memilih “bersedekah” jika bisa kembali hidup ke dunia?

Sebagaimana firman Allah:
رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَى أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ
“Wahai Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda [kematian]ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah…” {QS. Al Munafiqun: 10}

❓Kenapa dia tidak mengatakan,
“Maka aku dapat melaksanakan umroh”
“Maka aku dapat melakukan sholat atau puasa” dll?

💬 Berkata para ulama,
Tidaklah seorang mayit menyebutkan “sedekah” kecuali karena dia melihat besarnya pahala dan imbas baiknya setelah dia meninggal…
___
❗Maka, perbanyaklah bersedekah, karena seorang mukmin akan berada dibawah naungan sedekahnnya…
❗Dan, bersedekah-lah atas nama org org yg sudah meninggal diantara kalian, karena sesungguhnya mrk sangat berharap kembali ke dunia untuk bisa bersedekah dan beramal shalih, maka wujudkanlah harapan mrk…
❗Dan, biasakan, ajarkan anak-anak kalian untuk bersedekah…
Semoga bermanfaat.. 🙏

🔈 Oleh: Syeikh Maher al-Mueaqly hafidzahullah
[Imam Masjidil Haram, Mekah al-Mukarramah]

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

💭 FAIDAH & TAMBAHAN :

Risalah di atas menyebar di grup-grup Whatsapp, tanpa ada informasi siapa penerjemahnya, atau sumber penukilannya. Kemudian, ada seorang saudara bertanya apakah benar isi nasehat di atas? Sebab menganjurkan sedekah dengan mengatasnamakan sang mayit.

✏ Tanggapan :
Tulisan tsb isinya shahih dan tidak menyelisihi syariat insya Allâh
Karena menurut sejumlah besar ulama, amal shalih tertentu yang diniatkan pahalanya untuk orang lain, baik itu orang tua, kerabat dekat atau jauh, yang masih hidup atau yang sudah meninggal, maka bermanfaat utk mereka…
✒ Ibnu Qudâmah rahimahullâhu berkata :
وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا , وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ , نَفَعَهُ ذَلِكَ , إنْ شَاءَ اللَّهُ
“Amal qurbah (ibadah) apapun yg dilakukan seseorang, dan ia jadikan pahalanya utk seorang muslim yang sdh meninggal, niscaya akan memberikan manfaat baginya, insya Allâh.” (al-Mughnî II/226)
✒ Imam Ibnu Bâz rahimahullâhu menjelaskan ttg sedekah yg diniatkan atas nama orang lain :
الصدقة تقبل وتنفع ، عن الأب والأم وعن غيرهما ، فالصدقة فيها خير كثير عن الحي والميت ” انتهى من ” فتاوى نور على الدرب ” لابن باز رحمه الله (14/ 303)
“Sedekah itu diterima dan bermanfaat, baik (dilakukan) atas nama bapak, ibu, atau selain mereka berdua. Dan sedekah itu di dalamnya mengandung kebaikan yang berlimpah baik dari yang masih hidup atau yang sdh meninggal. (Fatâwâ Nûr ‘alad Darb XIV:303)

✒ Faqîhuz Zamân, al-Allâmah Ibnu ‘Utsaimîn rahimahullâhu juga mengatakan :
يجوز للإنسان أن يتعبد لله عز وجل بطاعة بنية أنها لميت من أموات المسلمين ، سواء كان هذا الميت من أقاربه أم ممن ليس من أقاربه
“Boleh bagi seseorang beribadah kepada Allâh Azza wa Jalla dengan suatu amal ketaatan, diniatkan untuk kaum muslimin yang sudah meninggal, baik itu karib kerabat nya ataukah bukan…” (Liqô Bâbil Maftûh)

✒ Syaikh al-Munajjid berkata
وعليه ، فيصح أن يتصدق الشخص عن صاحبه الميت ، أو يبني مسجداً بنية الثواب عنه ، فهذا كله مما يلحق الميت أجره إن شاء الله
“Karena itu dibenarkan seseorang bersedekah untuk orang yang telah meninggal, atau membangun masjid dengan meniatkan pahala bagi orang yg meninggal tersebut, kesemua ini di antara hal² yg pahala bisa sampai kepadanya. Insya Allâh.”

❓Lajnah Dâ’imah ditanya : Apakah sedekah orang yang hidup bermanfaat untuk si mayit (orang yang sudah meninggal dunia)?

❗Mereka menjawab : “Iya. Sedekah tersebut bermanfaat bagi si mayit (orang yang sudah meninggal dunia) berdasarkan ijma’ (kesepakatan) ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Sebagaimana hal ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya ada seseorang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia mengatakan,

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّىَ افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ »
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ibuku tiba-tiba saja meninggal dunia dan tidak sempat menyampaikan wasiat padaku. Seandainya dia ingin menyampaikan wasiat, pasti dia akan mewasiatkan agar bersedekah untuknya. Apakah Ibuku akan mendapat pahala jika aku bersedekah untuknya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya”.

Begitu pula diriwayatkan dari Bukhari, dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا
“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah radhiyallahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya?’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.”
Masih banyak hadits-hadits shohih lainnya yang menunjukkan bahwa sedekah untuk mayit bermanfaat baginya.

Semoga Allah memberi taufik (kepada kebenaran). Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

✏ Yang menandatangani fatwa ini:
Anggota : Syaikh Abdullah bin Qu’ud
Wakil Ketua : Syaikh Abdur Rozaq ‘Afifi
Ketua : Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa  Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi), Soal kedua dari Fatwa no. 2634
(📗 Lihat : http://rumaysho.com/1253-manfaatkah-sedekah-bagi-si-mayit.html)
⭕ Namun, bukan artinya semua amal shalih bisa sampai kepada sang mayit, yang kita tetapkan bisa sampai hanyalah yang memang ada dalilnya khusus dari Rasulullah. Adapun apabila tidak ada dalilnya secara khusus, maka tidak boleh kita tetapkan, seperti mengirim bacaan al-Qur’an kepada si mayit, sholat atas namanya, atau yang semisalnya.

*********
Silakan baca lebih lengkap :
1⃣ http://abusalma.net/2015/09/03/fatwa-imam-ibnu-baz-tentang-amalan-yang-sampai-kepada-mayit/
2⃣ http://rumaysho.com/601-amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit.html
3⃣ https://abufawaz.wordpress.com/2009/11/29/amalan-amalan-yang-bermanfaat-bagi-mayit/
4⃣ http://muslimah.or.id/3497-kirim-pahala-untuk-mayit-padahal-mereka-hanya-memperoleh-apa-yang-mereka-usahakan.html
5⃣ http://rumaysho.com/7399-3-amalan-hasil-kerja-keras-dari-mayit-semasa-hidup.html
6⃣ http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/08/hukum-mengirim-pahala-kepada-mayit.html
7⃣ http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/317-berqurban-untuk-mayit

〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

📝 Oleh : Abu Salma Muhammad
📱IG/Twitter : @abinyasalma 
💻Blog : abusalma.net | rachdie.wordpress.com 
📎 Grup WA/TG : Al-Wasathiyah wal I’tidâl

Posted from WordPress for Android


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.