MENCERMATI HADITS BENDERA HITAM (RÂYAH AS-SÛD) YANG MUNCUL DARI KHUROSÂN
Akhir-akhir ini sedang marak pembahasan tentang jamâ’ah khowârij modern ISIS, dan ironinya sebagian simpatisan dan pendukungnya banyak yang berupaya mencari pembenaran dan justifikasi dengan mencari-cari kesamaan dengan hadits-hadits yang membicarakan tanda akhir zaman, khususnya hadits ashhâbu Râyah as-Sûd (kelompok berbendera hitam), yang diklaim memiliki ciri dan karakter yang sama dengan ISIS.
Diantara hadits yang sering mereka dengang-dengungkan adalah hadits :
إذا رأيتم الرايات السود قد جاءت من خراسان فأتوها، فإن فيها خليفة الله المهدي
“Apabila kalian dapati bendera-bendera hitam yang muncul dari Khurosân, maka datangilah. Karena di dalamnya terdapat Khalifah Allôh al-Mahdî.”
Mereka pun mengajak kaum muslimin untuk berhijrah dan bergabung dengan jama’ah ISIS, dan turut berba’iat kepada khalifah “khayalan” ISIS.
Sesungguhnya, hadits-hadits dan riwayat yang menjelaskan tentang “bendera hitam” banyak disebutkan di dalam buku-buku yang menceritakan tentang malâhim wa asyrâthus sâ’ah (prahara dan tanda-tanda akhir zaman). Untungnya, para penulis dan pengumpul riwayat ini menyebutkan isnad dan riwayat haditsnya secara lengkap, sehingga para ulama hadits dapat mempelajari dan meneliti sanad dan riwayatnya.
Imâm Ahmad pernah mengatakan :
ثلاثة كتب ليس لها أصول: المغازي، والملاحم، والتفسير
“Tiga buku yang seringkali tidak ada asal-usulnya, yaitu : cerita tentang al-Maghôzî (peperangan), al-Malâhim (prahara akhir zaman) dan at-Tafsîr.” (Jâmi’ Bayânil ‘Ilm karya al-Khâthib al-Badhdâdî 1536).
Al-Muhaddits Syarîf Hâtim al-‘Aunî mengomentari :
كثرة الكذب والروايات المردودة في هذه الأبواب الثلاثة، وقلة ما يصح فيها من الأحاديث
“Kebanyakan cerita dusta dan riwayat-riwayat tertolak ada di dalam tema ini, dan sangat sedikit hadits yang shahih di dalamnya.”
Adapun hadits yang membicarakan tentang “bendera hitam”, maka Syaikh Syarîf al-‘Aunî menjelaskan bahwa berdasarkan penelitian beliau, hadits tentang “bendera hitam” ini banyak disebutkan di dalam “Kitâb al-Fitan” karya Nu’aim bin Hamâd, namun tidak didapati di dalamnya hadits yang shâlih yang layak untuk dijadikan hujjah, baik itu riwayat yang marfû’ (sampai kepada Nabî) maupun yang mauqûf (sampai kepada sahabat).
Berbicara tentang hadits di atas, hadits tersebut diriwayatkan dari Tsaubân Radhiyallâhu ‘anhu bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
إذا رأيتم الرايات السود قد جاءت من خراسان فأتوها، فإن فيها خليفة الله المهدي
“Apabila kalian dapati bendera-bendera hitam yang muncul dari Khurosân, maka datangilah. Karena di dalamnya terdapat Khalifah Allôh al-Mahdî.”
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imâm Ahmad dalam Musnad-nya 22387, dari riwayat Wakî’, dari Syuraik, dari ‘Alî bin Zaid, dari Abî Qilâbah, dari Tsaubân radhiyallâhu ‘anhu.
Di dalam sanad hadits di atas ada beberapa cela yang menyebabkan statusnya menjadi dha’îf, yaitu :
1. Perawi Syuraik bin ‘Abdillâh al-Qôdhî, beliau di-jarh oleh para ulama sebagai sayyi`ul hifzh (memiliki hafalan yang buruk).
2. Perawi ‘Alî bin Zaid bin Jud’ân adalah perawi dha’îf menurut ulama hadits.
3. Perawi Abû Qilâbah tidak mendengarkan dari Tsaubân Radhiyallâhu ‘anhu, sehingga ada inqithâ` (keterputusan sanad), sebagaimana disebutkan oleh al-‘Ijli (no. 888).
Adapula riwayat lain yang diriwayatkan oleh al-Hâkim (8578) dan Ibnu Mâjah (4048) dari jalan Khâlid al-Hidzâ` dari Abî Qilâbah dari Abî Asmâ` dari Tsaubân. Ada tambahan perawi Abû Asmâ` antara Abû Qilâbah dengan ats-Tsaubân sehingga secara lahir riwayatnya tampak muttashil (bersambung).
Seluruh perawinya tsiqât, kecuali Khâlid al-Hidzâ`. Imâm Ismâ’îl bin ‘Alîyah mendha’îfkan periwayatan Khâlid al-Hidzâ`, dan mengatakan “jangan menengok periwayatannya” dan disetujui oleh Imam Ahmad sebagaimana tertuang dalam “al-Muntakhob minal ‘Ilal” karya al-Khallâl (170) dan “al-Ilal” karya ‘Abdullâh bin Ahmad (2443). Syaikh Al-Albânî menyatakan bahwa Abû Qilâbah melakukan ‘an’anah sedangkan beliau termasuk perawi mudallis.
Para ulama dan peneliti hadits setelah melakukan penelitian riwayat di atas dengan berbagai jalannya, berkesimpulan bahwa hadits di atas adalah hadits dha’îf tidak layak dijadikan dalil, apalagi untuk menjustifikasi jama’ah ISIS.
[Mengambil faidah dari pembahasan Syaikh Syarîf al-Aunî]
Kami beristifadah dalam beberapa tulisan Syaikh Syarif Al-Auni, namun bukan artinya kami meridhai dengan semua tulisan dan manhaj beliau, apalagi status-status beliau di FB.
Syaikh Badr Ali Thami al-Utaibi memiliki tulisan yang mengkritisi Syaikh al-Auni dan menurut kami tulisan tersebut sangat bermanfaat dan ilmiah. Tulisan tersebut bisa dibaca di blog Syaikh Badr: http://badralitammi.blogspot.com/2013_03_01_archive.html?m=1
@abinyasalma
Posted from WordPress for Android