Risalah ini adalah sebuah diskusi ilmiah seputar permasalahan demokrasi dan bagaimana sikap Islam terhadapnya. Yang mendorong saya menulis risalah ini adalah adanya artikel-artikel yang ditulis oleh al-Ustadz Fahmî Huwaidî (salah seorang kolumnis dan penulis senior dan terkenal di Mesir, pen.) yang mengajak untuk berkompromi dengan demokrasi, ketimbang menentang dan mengabaikannya.
Awal mulanya, ada salah satu artikelnya yang menunjukkan bahwa dirinya menganggap Islam itu dizhalimi ketika ada yang beranggapan bahwa Islam itu bertentangan dengan Demokrasi, dan pada akhirnya, artikelnya tersebut menunjukkan pengingkarannya terhadap aktivis muslim yang menolak demokrasi dan menganggap penolakan mereka ini sebagai suatu hal yang syâdz (aneh/ganjil) terhadap seruan Islam secara umum.
Oleh sebab isu demokrasi ini merupakan salah satu hal yang tengah diperbincangkan di dunia Islam dan banyak sekali perdebatan mengenainya akhir-akhir ini, disamping juga adanya orang yang memutlakkan pendapatnya bahwa Islam itu identik dengan sistem demokrasi, bahkan mereka beranggapan bahwa menentang demokrasi itu adalah suatu hal yang syâdz, maka hal ini perlu dikritisi dan dijelaskan. Saya memandang perlunya untuk membantah beberapa hal yang cukup urgen di sini, yang terangkum dalam beberapa poin berikut ini :
- Penjelasan sikap yang syar’î terhadap demokrasi beserta bukti dan dalil-dalilnya.
- Penjelasan bahwa sikap menolak demokrasi ini apakah termasuk sikap yang diserukan kaum muslimin secara umum ataukah sikap yang aneh/ganjil
- Demokrasi itu merupakan sisi lain dari kediktatoran.
Sikap yang syar’î terhadap demokrasi
Tatkala Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah ditanya tentang pasukan Tatar (Mongol), beliau menjelaskan bahwa hukum kepada mereka dibangun di atas dua pondasi, yaitu : pertama, mengetahui perihal/keadaan mereka, dan kedua, mengetahui hukum Alloh terhadap orang semisal mereka. (Majmû’ Fatâwâ 28:554)
Sejatinya, metoda yang ditempuh oleh Syaikhul Islâm ini adalah metoda yang wajib kita tiru di dalam semua keadaan disertai dengan pemaparan hukum syar’î tentangnya. Oleh karena itu, kita juga mengatakan di dalam permasalahan yang tengah kita bahas ini, bahwa kita harus mengetahui tentang seluk beluk demokrasi, baik konsep dan praktisnya, kemudian berangkat dari hal ini kita dapat mengetahui hukum Alloh tentangnya dari nash-nash syari’at yang lurus.
Apakah Demokrasi itu?
Sesungguhnya, suatu hal yang telah diketahui oleh setiap pelajar pemula yang mempelajari studi pemikiran politik, bahwa demokrasi itu berasal dari derivasi dua kata Yunani, yaitu Demos yang berarti rakyat (arab : asy-Sya’b) dan Kratas yang berarti kekuasaan (arab : as-Sulthoh). Jadi arti demokrasi adalah yang berwenang/memiliki kekuasaan untuk menentukan suatu hukum adalah rakyat.
Bangsa yang pertama kali menerapkan demokrasi adalah bangsa Greek (Yunani) yang mereka menyebutnya dengan pemerintahan kota (sipil) yang dilaksanakan di kota Athena dan Sparta, dimana setiap individu masyarakat dari kalangan laki-laki turut berperan serta di dalam menentukan hukum terhadap segala sesuatu, seperti di dalam pemilihan penguasa, membuat undang-undang dan lain sebagainya. inilah bentuk sistem demokrasi yang pertama, yaitu berjalan secara langsung dimana setiap individu dapat turut serta secara langsung di dalam menelorkan sebuah hukum atau peraturan, tanpa perlu memilih dewan perwakilan untuk mewakili mereka.
Bentuk sistem demokrasi ini telah berakhir dalam waktu singkat, seiring dengan berakhirnya pemerintahan kota di Athena dan Sparta. Akan tetapi ide dan pemikiran demokrasi masih tetap terjaga di memori sejarah sampai abad renaissance (kebangkitan) di Eropa, khususnya pasca revolusi Perancis, dimana bangsa Eropa mulai melakukan perombakan dan perubahan dari keadaannya yang berada di bawah cengkeraman kerajaan dan kezhaliman gereja. Perubahan tersebut adalah dengan mulainya mereka mengekstraksi sistem demokrasi dari perbendaharaan sejarah. Hal ini oleh sebab mereka tidak memiliki konsep agama yang benar sehingga mereka dapat berhukum dengannya.
Kemudian mulailah dilakukan beberapa revisi terhadap bentuk demokrasi yang pertama, sehingga menjadi sistem demokrasi yang tidak langsung. Maksudnya, rakyat harus memilih dewan perwakilan untuk mewakilinya di dalam menentukan hukum dan pembuatan undang-undang/legislasi. Kemudian ada juga (yang dalam perkembangannya) menjadi sistem demokrasi semi-langsung, artinya rakyat tetap memilih dewan perwakilan untuk mewakili aspirasinya, namun selain itu dirinya masih memiliki hak untuk menyalurkan aspirasinya terhadap kebijakan penguasa melalui referendum publik atau yang semisalnya.
Konsekuensinya adalah, eksisnya partai-partai politik yang saling berkompetisi untuk meraih kemenangan dengan cara menggalang suara terbanyak, agar dapat mencapai kursi kekuasaan. Selain itu juga diperkenalkan sejumlah jaminan dan hak-hak yang menjamin kebebasan setiap individu, diantaranya adalah hak politik di dalam memberikan suara, mencalonkan diri di dalam majelis parlemen, kantor publik dan selainnya. Namun, substansi dari demokrasi adalah tetap, sebagaimana demokrasi merupakan derivat dari bahasa aslinya, yaitu rakyatlah yang membuat undang-undang dan legislasi, baik secara langsung maupun tidak.
Ketetapan di dalam sistem perundangan demokrasi, selaras dengan apa yang ditetapkan oleh para pengamat politik bahwa seharusnya dewan perwakilan itu dianggap sebagai representasi kehendak rakyat, akan tetapi sering kali hal ini tidak dapat terjadi, atau seperti dalam uraian al-Ustâdz al-Maudûdî tetang pemilu di negara barat :
“Pemilu ini tidak akan sukses, kecuali dengan menipu manusia, memperdaya akal dan hati mereka dengan harta, pengetahuan, kecerdasan dan propaganda palsu… kemudian mereka yang sukses terpilih, berubah menjadi tuhan-tuhan bagi mereka, yang mensyariatkan undang-undang sekehendak mereka, bukan untuk kemaslahatan orang banyak, namun untuk kepentingan pribadi dan keuntungan partainya. Ini sungguh merupakan penyakit akut yang menjangkiti negara Amerika, Inggris dan seluruh negeri yang hari ini menyebutnya sebagai surga demokrasi.” (Nazhoriyah al-Islâm as-Siyasiyah hal. 18).
Demikianlah yang terjadi di dalam demokasi pada bentuk asalnya, apabila kita berpindah kepada sistem demokrasi dalam versinya yang palsu, maksud saya adalah sistem demokrasi yang timpang yang lazim terjadi pada negeri kaum muslimin, sejatinya hanyalah kedok untuk menutupi hukum diktatorisme dan kesewenang-wenangan mereka. Kita akan mengungkap bahwa esensinya adalah tetap sama-sama demokrasi, yaitu manusia-lah yang mensyariatkan hukum kepada manusia lainnya. Dewan Perwakilan Rakyat di Mesir contohnya, yang memiliki kewenangan legislatif sebagaimana tercantum pada pasal 86 dari konstitusinya, tertulis : “Demokrasi adalah kedaulatan tertinggi rakyat.”
Sama juga dengan majelis parlemen di negeri ini, mereka membuat undang-undang menurut kehendak anggotanya secara bebas/merdeka atau dari pemerintah yang mendiktenya. Hasilnya tetap satu, yaitu bahwa manusia-lah diberikan hak untuk membuat legislasi dan meletakkan undang-undang.
Setelah paparan di atas yang menjelaskan arti demokrasi, sisi historis dan realitasnya, maka kami dapat menjelaskan hukum syar’î di dalamnya, yang terangkum dalam beberapa hal di bawah ini :
Pertama : Masalah Tasyrî’ (Legislasi/Perundang-undangan)
Esensi dari demokrasi menurut kami adalah : memberikan hak tasyrî’ (legislasi) kepada manusia dan manusia berhak membuat hukum bagi diri mereka sendiri menurut kehendak dan keinginan mereka. Kemampuan untuk membuat legislasi ini menurut kami adalah pasti ada di dalam seluruh bentuk sistem demokrasi.
Masalah legislasi ini merupakan substansi perbedaan antara Islam dengan demokrasi. Islam secara tegas dan terang-terangan menyatakan bahwa hak legislasi itu adalah murni hak Alloh semata. Yang haram adalah apa yang diharamkan Alloh dan yang halal adalah apa yang dihalalkan Alloh. Masalah ini bukanlah permasalahan furû’ (cabang) sebagaimana diduga oleh sebagian orang, namun masalah ini adalah masalah yang berkaitan dengan pokok aqidah. Bagi orang yang masih memperdebatkan masalah ini, silakan merenungi firman Alloh Azza wa Jalla berikut :
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Alloh yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Alloh?” (QS asy-Syûrâ : 21)
Dan firman-Nya :
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آَمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيدُونَ أَنْ يَتَحَاكَمُوا إِلَى الطَّاغُوتِ وَقَدْ أُمِرُوا أَنْ يَكْفُرُوا بِهِ وَيُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُضِلَّهُمْ ضَلَالًا بَعِيدًا
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (QS an-Nisâ` : 60)
Dan firman-Nya Ta’âlâ :
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidaklah dikatakan beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisâ` : 65)
Syaikh Muhammad bin Ibrâhîim rahimahullâhu berkata tentang ayat ini di dalam Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna :
“Alloh Subhânahu telah meniadakan keimanan seseorang yang tidak mau berhukum dengan nabi terhadap perkara yang mereka perselisihkan dengan penafian yang ditekankan (nafyan mu`akkadan) dengan pengulangan yang disertai dengan sumpah.” (Risâlah Tahkîmu al-Qowânîna hal. 5)
Ibnu Katsîr rahimahullâhu menukilkan sebuah konsensus (ijmâ’) atas kafirnya orang yang menjadikan bagi dirinya syariat selain syariat Alloh. Beliau berkata ketika membicarakan tentang hukum al-Yasa yang diterapkan oleh Jengis Khân untuk menghukumi para pengikutnya :
“Barangsiapa yang meninggalkan syariat yang diturunkan kepada Muhammad bin ‘Abdillâh penutup para nabi, dan berhukum dengan selain syariat beliau dari syariat-syariat kafir yang telah di-mansûkh (dihapus hukumnya dengan Islam) maka ia telah kafir. Lantas bagaimana kiranya dengan orang yang berhukum dengan al-Yasa dan lebih mendahulukannya (ketimbang syariat Nabi)? Barangsiapa yang melakukan hal ini maka telah kafir dengan kesepakatan (ijmâ’) kaum muslimin.” (al-Bidâyah wah Nihâyah 13:128)
Apabila perkaranya telah jelas seperti ini, maka kami mengajukan pertanyaan kepada para aktivis Islam yang menyeru kepada demokrasi, yaitu : siapakah yang berhak menentukan hukum di dalam masyarakat demokrasi yang kini tengah Anda gembar-gemborkan ini? Apakah boleh manusia membuat syariat untuk diri mereka sendiri selain syariat Alloh?
Apabila Anda mengatakan bahwa manusia memiliki hak untuk membuat syariat bagi diri mereka sendiri sekehendak mereka, maka kami katakan : apakah Anda murka terhadap Rabb anda sendiri dan Anda menentang keislaman sendiri lalu Anda mengatakan sebuah ucapan yang sangat besar ini! (yaitu ucapan kufur, pen).
Dan apabila Anda mengatakan : “bahkan kami menghendaki dengan sistem demokrasi ini untuk tidak memberikan hak tasyrî’ (legislasi) kepada manusia selain dari syariat Alloh, karena sesungguhnya tidak ada hukum melainkan hanya milik Alloh.” Maka kami jawab : kalau begitu, hal yang Anda sebutkan tersebut bukanlah demokrasi, namun Islam, dan janganlah Anda mencari nama-nama yang lain (bagi Islam) ataukah Anda merasa tidak cukup dengan nama yang telah Alloh berikan (yaitu Islam)?
Apabila ada ulama kontemporer yang mengatakan :
“Orang-orang yang pro demokrasi tidaklah otomotatis mereka ini menolak hâkimiyah Alloh dan memberikannya kepada manusia. Mayoritas orang yang menyerukan demokrasi tidaklah terlintas ke dalam pikiran mereka bahwa mereka memaksudkan dan membatasi tujuannya kepada demokrasi, namun mereka bermaksud menolak kediktatoran…” (Ustadz Fahmî Huwaidî menukilkan ucapan ini dari DR. Yûsuf al-Qaradhâwî dalam harian al-Ahrâm tanggal 18/8/1992).
Maka kami katakan kepada beliau : Kami, tidak pula terlintas di benak kami sedangkan kami menolak demokrasi, bahwa ada suatu bentuk demokrasi yang kosong esensinya dari memberikan hak legislasi kepada manusia itu sendiri. Dan bentuk demokrasi seperti ini, sejauh pengetahuan kami belum pernah ada sepanjang sejarah dan realitas. Barangsiapa yang tetap bersikeras di dalam imajinasinya bahwa bentuk seperti ini ada dan merupakan bagian dari demokrasi, kemudian ia menghukumi untuk menerimanya, maka silakan lakukan! Namun, ia tidaklah punya hak untuk menyalahkan orang lain yang yang bersandar kepada realitas, yang berpandangan bahwa demokrasi itu esensinya menyelisihi syariat Alloh lalu menolak sistem demokrasi ini.
Kami ketika menolak sistem demokrasi, hal ini disebabkan bahwa kami memandang demokrasi itu bertentangan dengan Islam. Dan kami tidaklah menetapkan hal ini untuk menvonis aktivis-aktivis Islam yang pro demokrasi, yang tertipu dan merasa bahwa masih ada kemungkinan bagi mereka untuk mendukung demokrasi sebagai suatu hukum sedangkan pada saat yang sama mereka beranggapan bahwa mereka mampu menjaga pokok keislaman mereka. Akan tetapi, kami mengatakan kepada mereka apa yang dikatakan oleh al-Ustadz Muhammad Quthb :
“Di dunia Islam ini, ada para penulis, pemikir dan du’at yang ikhlas, yang tertipu dengan demokrasi. Mereka mengatakan : kami mengambil dari demokrasi ini hal-hal positifnya dan meninggalkan hal-hal yang negatifnya (keburukannya). Mereka mengatakan : kami mengikat demokrasi ini dengan wahyu yang diturunkan Alloh, kami tidak memperbolehkan ilhâd (atheisme) dan tidak memperbolehkan degradasi moral dan pelanggaran hukum. Jika demikian keadaannya, maka ini sekali-kali bukanlah demokrasi, namun ini adalah Islam. Karena sistem demokrasi itu adalah hukum dari rakyat melalui rakyat dan untuk rakyat. Rakyat juga turut memiliki kekuasaan untuk membuat undang-undang (baik secara langsung maupun tidak langsung, pen). Apabila hal ini ditiadakan atau diikat dengan suatu batasan, maka hal ini sekali-kali bukanlah demokrasi sebagaimana yang tengah berlangsung di zaman ini dengan nama ini.
Tanyakanlah kepada aktivis demokrasi, katakan kepada mereka : kami menghendaki untuk berhukum dengan wahyu yang diturunkan Alloh, tidak ada hak bagi rakyat ataupun dewan perwakilan untuk membuat undang-undang melainkan apabila tidak ada nash dari al-Qur`ân, Sunnah dan ijmâ’ (kensensus) dari ulama kaum muslimin… niscaya mereka akan menjawab secara spontan : “Sesungguhnya ini bukanlah demokrasi yang kami ketahui. Di dalam demokrasi itu manusia berhak membuat undang-undang di dalam segala urusan…” Mereka juga akan berkata : “Carilah nama lain yang kalian kehendaki… tapi jangan nama demokrasi!” Jika demikian keadaannya, kenapa kita tetap bersikeras menamai undang-undang yang kita kehendaki dengan nama demokrasi? Kenapa tidak kita namai saja dengan Islam?” (Madzâhib Fikriyah Mu’âshirah hal. 253-254)
Kedua : Berbilangnya Partai (Multi Partai)
Poin kedua dari demokrasi yang kita tolak adalah fenomena multi partai, yaitu leluasanya dan bolehnya siapa saja yang berkeinginan untuk mendirikan partai. Walaupun poin pertama sebelumnya sudah cukup untuk meruntuhkan bangunan demokrasi -oleh sebab poin pertama tersebut termasuk ranah aqidah-, hanya saja poin kedua tentang multi partai ini tidak boleh dilupakan begitu saja ketika berbicara tentang demokrasi. Kita mengetahui bahwa pembentukan partai-partai ini merupakan sifat mendasar dari sistem demokrasi barat. Kecuali, pada bentuk demokrasi secara langsung yang telah berakhir dan tidak ada wujudnya, melainkan pada sejumlah propinsi di Swiss dan sejumlah kota kecil di New-England Amerika. (Lihat buku Musykilât fî al-‘Ulûmi as-Siyâsiyah karya DR. Ahmad Jamâl Zhâhir II:40).
Apabila kebebasan untuk mendirikan partai dijamin oleh sistem demokrasi, maka pertanyaan yang ingin kami arahkan kepada aktivis Islam yang pro demokrasi adalah : apakah Anda menyetujui pembentukan partai berhaluan Marxisme dan Sekuler di negeri Islam yang menggunakan sistem demokrasi yang tengah Anda dengang-dengungkan?
Saya menduga bahwa jawaban dari pertanyaan saya yang sederhana dan mudah ini bagi para aktivis muslim -dan tidak ada lagi alasan bagi mereka untuk mengelak-, untuk menjawab bahwa Islam tidak membolehkan pembentukan partai seperti ini. Karena bagaimana mungkin diperbolehkan di tengah masyarakat muslim didirikan partai yang mengajak kepada riddah (murtad) dari agama Alloh? Saya harap jangan ada yang merasa heran dengan ucapan saya ini, pasalnya yang diserukan oleh kaum Marxis dan Sekuler itu tidak lain dan tidak bukan adalah murtad dari syariat Alloh. Kami telah menjelaskan sebelumya bahwa siapa saja yang menyeru kepada penolakan syariat Alloh dan lebih memilih berhukum dengan hawa nafsu manusia, maka ia telah mengajak kepada kekufuran, dan barang siapa mengajak seorang muslim untuk kufur maka ia telah menyeru kepada kemurtadan dari agama Alloh.
Walaupun kami tidak mengkafirkan setiap muslim yang berafiliasi kepada partai-partai kufur ini, biasa jadi oleh sebab adanya penghalang (kekafiran) seperti kebodohan dan semisalnya, namun kami mengatakan : tidak boleh bagi kita meragukan hukum atas pemikiran dan ucapan mereka yang membatalkan syariat Islam bahwa pemikiran dan ucapan mereka ini adalah kufur. Sebagaimana dijelaskan oleh para ulama tentang pemilahan antara vonis/hukum atas perbuatan bahwa perbuatan ini adalah kufur, dengan vonis kafir terhadap person tertentu secara spesifik yang melakukan perbuatan (kufur) tersebut, dimana tidak boleh mengkafirkan person tertentu secara spesifik kecuali setelah dipenuhi syarat-syaratnya dan dihilangkannya penghalang-penghalangnya. (Lihat kaidah ini di dalam Majmû’ Fatâwâ Ibnu Taimiyah (12:484) dan Syarh ath-Thahâwiyah karya Ibnu Abîl Izz hal. 437).
Suatu hal yang wajib di negeri kaum muslimin, untuk membantah mereka yang melakukan atau mengatakan kekufuran dan menjelaskan hakikat (kekufuran ini) kepada mereka. Apabila mereka bersikeras dan menolak setelah ditegakkan hujjah dan penjelasan atas mereka, maka hukum bagi kemurtadan yang sudah ma’rûf (diketahui) adalah : “barangsiapa yang merubah agamanya maka bunuhlah!” (HR al-Bukhârî : 3017, 6922, Abû Dâwud : 4351, Turmudzî : 1458, an-Nasâ`î VII:104 dan Ibnu Mâjah : 2535 dari hadits Ibnu ‘Abbâs secara marfû’).
Akan sama pula jawaban (mereka) apabila pertanyaannya ditujukan bagi partai Nasrani –misalnya-. Karena tidak mungkin mereka akan menjadikan partai ini dan menuntutnya untuk menghukumi kaum muslimin, sebab tidak boleh bagi non muslim menghukumi kaum muslimin. Biar bagaimanapun, mereka (partai nasrani ini) tetap berhak menyerahkan program-program partai mereka yang selaras dengan keyakinan mereka yang batil, kemudian mereka meminta rakyat untuk memilih mereka di pemilu dan menuntut pengakuan atas kebatilan mereka ini.
Seorang kafir asli, walaupun ia menetapkan kekufurannya, dia tetap memiliki jaminan perlindungan yang wajib kita lindungi dan jaga, selama ia masih memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditetapkan dalam (kontrak) jaminan perlindungannya. Namun, ia tidak memiliki hak untuk menuntut bahwa dirinya memiliki hukum di negeri kaum muslimin.
Jawaban ini, saya tidak mengira akan ada perbedaan pendapat di dalamnya bagi orang yang mau berhukum secara totalitas kepada nash-nash syariat. Bertolak dari sini, saya mengatakan sebagaimana yang telah saya uraikan pada poin pertama : dus, jika demikian keadaannya, maka demokrasi yang Anda serukan bukanlah demokrasi yang telah diketahui bersama hakikatnya. Demikianlah asumsi saya, akan tetapi Ustadz Fahmî Huwaidî telah mempublikasikan seputar masalah ini –secara ringkas- mengenai simposium yang diadakan di Kairo, yang dihadiri oleh sejumlah tokoh Islam. Saya benar-benar sangat kecewa dengan uraian beliau.
Di dalam simposium tersebut, ada yang mengatakan :
“Kita tidak mampu mencegah kecenderungan politik dari partai-partai yang ada di zaman ini, baik yang berhaluan sekuler ataupun marxisme, hanya karena ia bertentangan dengan apa yang digambarkan oleh beberapa orang terhadap kerangka Islam. Hendaklah yang menjadi penghukum diantara kita adalah kotak pemilu.” (Harian al-Ahrâm 25/8/1992).
Demikianlah yang dikatakannya. Seakan-akan perbedaan antara Islam dengan Marxisme itu menurut mereka seperti perbedaan antara madzhab Syâfi’iyah dengan Hanâbilah.
Ada pula yang mengatakan :
“Selama semua fihak tetap berpegang dengan nash-nash syariat yang qath’î (pasti) terutama masalah aqidah, maka tidak mengapa munculnya multi partai yang berbeda-beda, baik yang berhaluan sekuler, nasionalis maupun marxis, dan hendaknya kesemua partai ini saling berkompetisi untuk meraih kemaslahatan publik.” (Ibid)
Penulis ini beranggapan bahwa sudah cukup hanya dengan berpegang dengan aqidah semata. Dia membedakan kaum sekuler dan marxis menjadi dua golongan, yaitu golongan yang memusuhi agama dan aqidah, maka mereka ini tidak memiliki kedudukan dan tempat, dan golongan yang masih beriman dan mentauhidkan Alloh, akan tetapi mereka terlalu berhati-hati (tidak mau menampakkan) berkenaan dengan korelasi antara agama dengan politik. Diantara mereka ini ada orang-orang yang jujur, yang menunjukkan sikap mereka dengan kejujuran dengan membela kebebasan (al-hurriyah), demokrasi dan kesetaraan (al-musâwah). Mereka semua ini, di dalam pandangan penulis, sepatutnya diterima sebagai bagian dari peta politik dan diakui eksistensi, legitimasi dan hak mereka untuk berpartisipasi (di dalam politik). (Ibid)
Parahnya lagi, beliau berpendapat di dalam artikelnya yang lain, bahwa apabila aktivis muslim telah meraih kekuasaan di suatu negeri, kemudian pada pemilu berikutnya suara dominan dimenangkan oleh partai yang condong kepada sekulerisme yang memisahkan antara agama dengan politik, lantas apa yang wajib dilakukan oleh para aktivis muslim pada saat itu? Dia menjawab dengan tergesa-gesa bahwa wajib bagi para aktivis muslim tersebut untuk menyerahkan kekuasaan kepada partai yang telah dipilih oleh rakyat (yang menang pemilu). Kemudian dia menyebutkan bahwa dirinya pernah meminta fatwa kepada Syaikh al-Qaradhâwî tentang hal ini dan Syaikh menjawab :
“Sepanjang aktivis muslim telah meraih kekuasaan dan menguasai instrumen pemerintahan, kemudian kehilangan kepercayaan rakyat. Maka hal ini berarti menunjukkan adanya kekurangan serius di dalam kinerja pemerintahan di dalam memenuhi (kebutuhan dan hak) rakyat. Oleh karena itu sudah sepatutnya mereka melepaskan tanggung jawabnya dan meninggalkan kekuasaannya kepada partai lain yang lebih dipercaya oleh rakyat.” (Harian al-Ahrâm 8/9/1992)
Seluruh ucapan di atas tersebut, semuanya tidak berlandaskan dalil shahih baik dari al-Qur`ân, Sunnah maupun ijmâ’. Wajib bagi pelakunya untuk mengintrospeksi diri dan tidak membiarkan kerasnya realitas yang pahit mempengaruhi pandangan syar’î. Inilah kewajiban pertama kali dan sebelum segala sesuatunya untuk melandaskan semuanya kepada dalil syar’î.
Adapun ucapannya yang mengatakan, “Selama semua fihak tetap berpegang dengan nash-nash syariat yang qath’î (pasti) terutama masalah aqidah, maka tidak mengapa munculnya multi partai yang berbeda-beda… dst”. Maka saya katakan kepada pengucapnya : Sesungguhnya kaum komunis, sekuler atau selainnya, selama mereka berpegang dengan aqidah dan nash-nash syari’at yang qath’î, maka mereka bukanlah komunis atau sekuler. Karena mereka telah berpegang dengan Islam sebagai way of life (manhajan lil hayah), dan inilah yang ditetapkan oleh aqidah dan nash-nash syariat. Bahkan saya katakan, sesungguhnya anggota partai ini tetap akan menjadi Islam yang memang kadang kala berbeda pendapat dengan saudaranya yang lain di dalam sejumlah perkara furû’, akan tetapi tidak mungkin sama sekali orang tersebut disebut dengan komunis atau sekuler.
Adapun ucapannya bahwa “mereka sudah cukup hanya dengan berpegang dengan aqidah semata”, maka yang ingin saya tanyakan kepada pengucap ini adalah : Apa makna aqidah menurut pandangan Anda? Apakah aqidah itu –menurut Anda- adalah cukup manusia mengakui adanya Rabb yang menciptakan alam semesta ini dan Dialah yang maha memberikan rezeki baik kepada yang masih hidup maupun yang telah meninggal? Jika ini yang Anda maksudkan, maka sesungguhnya kaum musyrikin ‘Arab juga turut mengakui hal ini, sebagaimana firman Alloh Ta’âlâ :
“Dan sungguh jika kamu tanyakan kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka akan menjawab: “Semuanya diciptakan oleh yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui”.” (QS az-Zukhrûf : 9)
Adapun aqidah menurut artinya yang shahih, maka telah tercakup dalam tauhid al-Ulûhiyah yang diantara kosakatanya adalah “tidak ada hukum melainkan milik Alloh semata”. Kami telah menjelaskan sebelumnya bagaimana Alloh meniadakan keimanan seseorang yang tidak mau berhukum dengan syariat Alloh, dan kami juga telah menukilkan ijmâ’ atas kafirnya orang yang lebih memilih untuk berhukum dengan selain syariat Alloh. Kapan saja seorang aktivis partai tertentu yang meyakini tidak ada hukum melainkan hanya milik Alloh, maka ia telah keluar dari sebutan sekuler atau komunis dan ia adalah seorang muslim.
Adapun pembagian golongan sekuler antara yang menolak syariat dan golongan yang disebut oleh penulis sebagai orang-orang beriman yang muwahhid (mentauhidkan Alloh), akan tetapi mereka masih menjaga sebagian syariat, maka kami jawab : Apabila mereka itu adalah kaum yang beriman dan muwahhid, lantas kenapa mereka harus takut untuk menerapkan syariat Alloh? Seorang mukmin dan muwahhid sejati, tidak mungkin selama-lamanya merasa takut dan enggan dengan syariat Alloh Azza wa Jalla.
Kehati-hatian mereka (di dalam menunjukkan sikap) berkenaan dengan korelasi antara agama dan politik, dikhawatirkan hal ini berarti mereka merasa takut/enggan dengan hukum Alloh dan Rasul-Nya. Hal ini termasuk sikap berat hati yang Alloh meniadakan iman seseorang, sebagaimana di dalam firman-Nya Ta’âlâ :
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS an-Nisâ` : 65)
Bagaimanapun juga, pembicaraan kita di sini bukanlah tentang person-person tertentu secara spesifik. Akan tetapi lebih ditujukan kepada partai-partai, program dan pemikirannya. Mereka, kaum sekuler dan marxis, apa isi program-program mereka? Apakah mereka mau menerima untuk berhukum dengan syariat Alloh ataukah tidak? Dari jawaban mereka ini kita akan bisa menimbang dan menghukuminya. Adapun sikap kehati-hatian dan ketidakjelasan mereka akan tampak pada program-program mereka. Padahal program-program itu seharusnya jelas dan terang, dan syariat Alloh tidaklah menerima sikap tamyî’ (lunak) dan setengah-setengah. Seharusnya mereka mengumumkan sikap mereka yang jelas tentang masalah al-hâkimiyah dan tasyrî’ (legislasi) sehingga dapat ditetapkan hukum yang shahih kepada mereka.
Dan sekarang, kepada mereka yang berpendapat bolehnya pendirian partai marxis atau sekuler, dan (ucapannya bahwa) yang dijadikan pemisah antara kita dan mereka adalah kotak pemilu, demikian pula dengan fatwa khusus terhadap tokoh muslim yang memegang kekuasaan kemudian rakyat memilih selain mereka (pada pemilu berikutnya), (fatwa ini menyebutkan) supaya mereka meninggalkan kekuasaan kepada partai yang dipilih oleh rakyat. Maka saya katakan : Saya tidak akan mengulangi lagi apa yang telah saya paparkan berupa batilnya pembentukan partai semisal ini, akan tetapi saya hanya akan menyebutkan satu ayat saja dari Kitabullâh, yaitu firman-Nya :
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia Telah sesat, sesat yang nyata.”
Sesungguhnya ayat di atas ini, secara terang dan nyata menjelaskan bahwa tidak ada pilihan (lain) bagi kaum muslimin di dalam pelaksanaan syariat Alloh, namun mereka wajib berpegang dan mengikuti tanpa menentang dan mendebat. Imam Ibnul Qoyyim rahimahullâhu menyebutkan bahwa termasuk kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama adalah, seseorang yang berkeyakinan bahwa dirinya memiliki pilihan di dalam hukum Alloh (Madârijus Sâlikîn I/327), yaitu di dalam mengamalkan atau meninggalkan.
Pendapat yang menyatakan bahwa pemutus antara kita dengan mereka adalah kotak pemilu, maksudnya adalah, kita menawarkan kepada rakyat apakah mereka menginginkan untuk berhukum dengan syariat Alloh ataukah dengan marxisme, sekulerime ataupun ba’tsi. Yaitu, mereka boleh memilih setelah Alloh telah memutuskan syariat yang telah sah. Alloh Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman : “Hukum itu hanyalah kepunyaan Allah.” (QS Yûsuf : 40)
Yang lebih bahaya lagi dari hal ini adalah ucapan : “Sesungguhnya aktivis muslim yang telah mencapai kekuasaan, wajib bagi mereka meninggalkan kekuasaannya apabila rakyat memilih selain mereka.” Hal ini berarti, seorang penguasa muslim yang telah Alloh anugerahkan kekuasaan padanya untuk menghukumi suatu negeri dengan syariat Alloh, namun wajib baginya menyerahkan kekuasaannya kepada orang yang akan mengatur negeri tersebut dengan syariat Syaithan.
Permasalahan yang tengah kita diskusikan ini bukanlah permasalahan personal, namun ini adalah permasalahan manhaj. Jika umat memandang bahwa penguasanya telah gagal di dalam memenuhi kewajiban Alloh dan tidak sesuai lagi dengan amanat, lalu ia diasingkan dan digantikan dengan selainnya yang mengikuti manhaj Ilâhî, maka tidak sah memberikan hak pilih kepada rakyat untuk mengikuti manhaj yang mereka kehendaki.
Ketika kami mengatakan bahwa demokrasi itu berarti kekuasaan rakyat, Anda malah murka kepada kami dan Anda mengatakan bahwa mendukung demokrasi itu tidaklah otomatis seperti itu. Cobalah Anda merujuk kembali kepada ulasan yang telah Anda tolak sebelumnya dimana Anda berikan hak kepada rakyat untuk memilih antara penguasa muslim yang berhukum dengan syariat Alloh atau kaum sekuler yang berhukum dengan selain hukum Alloh. Apakah adakah penerapan hukum dengan selain hukum Alloh yang lebih jelas daripada ini?
Ketiga : Kesetaraan (al-Musâwâh)
Termasuk perkara yang sudah ma’rûf di dalam sistem demokrasi barat adalah, warga satu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa ada perbedaan antara orang yang satu dengan lainnya oleh sebab warna kulit, suku ataupun aqidah. Hal inilah yang bertentangan dengan Islam, sebab Islam adalah agama yang adil secara mutlak, tidak menganggap semua manusia itu setara dan sama secara total dan mutlak. Ada banyak hukum-hukum yang bersifat qoth’î (pasti) di dalam Islam yang tidak menyamakan antara muslim dengan non muslim. Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Maka apakah patut kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)”? (QS al-Qolâm : 35)
Ayat ini tidak khusus membicarakan perkara akhirat sebagaimana yang difahami oleh sebagian orang. Namun, sesungguhnya ayat ini –walaupun siyâq (konteks) permbicaraannya mengenai akhirat- namun lafazhnya umum, yaitu Alloh tidak menjadikan kaum muslimin itu seperti kaum mujrimîn (pendosa) baik di dunia maupun di akhirat. Masih banyak hukum-hukum yang menyatakan ketidaksamaan antara kaum muslimin dengan non muslim. Tidakkah Anda mengetahui bahwa seorang muslim pria boleh menikahi wanita ahli kitab sementara pria ahli kitab tidak boleh menikahi wanita muslimah. Di dalam hadits yang shahih dikatakan, “seorang muslim tidak boleh dibunuh oleh sebab seorang kafir” (HR Bukhârî : 111, at-Turmudzî : 1412, an-Nasâ`î VIII:23, dan Ibnu Mâjah : 2658 dari ‘Alî secara marfû’).
Saya akan berikan satu contoh di sini yang berkaitan dengan masalah yang sedang kita diskusikan. Yaitu, di dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri menjadi presiden selama memenuhi beberapa persyaratan, dimana agama tidak termasuk persyaratan tersebut. Di Mesir, Undang-Undang pasal 30 menyatakan, bahwa “persyaratan orang yang mencalonkan diri di dalam pemilu sebagai presiden, haruslah berkewarganegaraan Mesir dan berasal dari kedua orang tua yang juga dari Mesir”. Tidak ada persyaratan dia haruslah seorang yang beragama Islam. Berdasarkan pasal tersebut, bisa jadi seorang Yahudi atau Nasrani terpilih menjadi presiden Mesir, selama kedua orang tuanya adalah berasal dari Mesir. Senegal, pernah dipimpin oleh seorang Nasrani, (Leopold Sedar) Senghor (سنجور), padahal Senegal adalah negeri Islam. Kaum muslimin di Eritria dipimpin oleh seorang Nasrani, Isaias Afewerki ( أفورقي أسياسي). Dan semua hal ini berada di bawah slogan demokrasi.
Adapun di dalam sistem Islam, suatu hal yang sudah kita ketahui bersama dan tidak perlu lagi dijelaskan, bahwa tidak boleh negeri Islam dipimpin oleh non muslim. Dalil-dalil syar’î tentang hal ini begitu jelasnya. Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS an-Nisâ` : 59)
Yang dimaksud dengan Ulil Amri haruslah dari kalangan kita sendiri, yaitu kaum muslimin. Bahkan sudah merupakan suatu ijmâ’ (kesepakatan) ummat tentang hal ini, dan kami tidak mengira ada seorangpun yang memperdebatkannya. Sayangnya, kami temukan masih ada saja orang yang memperdebatkan masalah ini. Yaitu al-Ustâdz Fahmî Huwaidî dalam artikel dan tulisan lainnya yang dipublikasikan sekitar dua atau tiga tahun yang lalu.
Alasan kami menolak demokrasi pada bentuk asalnya, adalah oleh sebab demokrasi tidak menganggap perbedaan agama dan menyamakan semuanya pada seluruh aspeknya. Terlebih lagi, kita dapati di dalam sistem demokrasi kita yang pincang ini, tanpa pandang bulu memperbolehkan semua orang untuk mendirikan partai kecuali partai Islam. Kita dapati, banyak penulis sekuler dan demokrasi menyokong hal ini, bahkan mereka menyerukan untuk lebih bersikap represif terhadap aktivis muslim.
Wahîd Ra`afat–ketika dia masih menjabat sebagai wakil ketua partai Wafd, dan partai Wafd ini adalah partai tertua yang berideologi demokrasi sekuler di Mesir- pernah berkata : “Sesungguhnya keselamatan umat itu tergantung pada konstitusinya”. Tokoh-tokoh mereka, berdalih dengan ucapan tersebut untuk melegalkan perbuatan mereka di dalam melakukan tindakan represif terhadap gerakan Islam di Mesir, walaupun nash-nash syari’at dan ijmâ’ ulama baik salaf (terdahulu) maupun kholaf (kontemporer) menyelisihi konstitusi atau undang-undang mereka. Mudah-mudahan hal ini bisa menafsirkan apa yang dikatakan oleh pendahulu mereka bahwa demokrasi yang mereka adopsi ini memiliki ‘taring’.
Keempat : Kebebasan (al-Hurriyât)
Ini adalah poin terakhir yang akan kami diskusikan berkenaan dengan hukum demokrasi di dalam Islam. Kami melihat bahwa demokrasi barat membuka kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat, bahkan hampir-hampir tak terkendalikan. Tidak diragukan lagi bahwa Islam adalah agama ‘kebebasan’ dalam maknanya yang shahih, yang meletakkan kontrol secara optimal di dalam pelaksanaan kebebasan tersebut. Inilah hal yang tidak diridhai oleh aktivis pro demokrasi.
Saya berikan satu contoh di sini, yaitu kebebasan dalam berkeyakinan di dalam sistem demokrasi, bahwa seseorang berhak untuk memperoleh kebebasan dalam berkeyakinan, dan berhak untuk merubah aqidahnya dan menanggalkan agamanya kepada agama baru atau kepada atheisme (tidak beragama). Adapun kebebasan berkeyakinan di dalam Islam berbeda bentuknya. Seorang Nasrani contohnya, diperbolehkan untuk menetap di negeri Islam dan ia tetap boleh berpegang dengan agamanya dalam keadaan dilindungi jiwa dan hartanya, dengan syarat ia mau untuk memenuhi kewajiban undang-undang Islami yang menaunginya.
Adapun seorang muslim, tidak boleh dia merubah agamanya kemudian murtad menjadi seorang Nasrani –misalnya- dengan slogan kebebasan berkeyakinan. Barang siapa melakukan hal ini, maka hukumnya telah ma’rûf di dalam syariat, yaitu ia diminta untuk bertaubat atau diberi hukuman mati. Kami dapati ada seorang penyeru sekulerisme di Mesir, menyerukan untuk melakukan tindakan revolusioner (pemberontakan) hanya karena permasalahan ini –yaitu permasalahan riddah (kemurtadan)-. Mereka beranggapan bahwa hal ini merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan, sampai-sampai salah seorang dari mereka (yaitu ‘Abdus Sattar ath-Thawîlah, penulis haluan kiri di dalam bukunya “Umarâ` wal Irhâb” hal. 34) menganggap permasalahan untuk merubah agama wajib untuk disamaratakan bagi seluruh rakyat dan menolak hak bagi kaum Qibthî (kristen koptik) untuk mengganti keyakinannya sedangkan di sisi lain menolak hak ini bagi muslim. Dia berkata :
“Saya telah bertanya kepada al-‘Âlim al-Jalîl (seorang yang alim lagi mulia), DR. Farhûd, mantan Rektor Universitas al-Azhar: Wahai Syaikh, mengapa Anda menuntut untuk mengeksekusi kaum muslimin yang merubah agamanya dengan alasan apapun? Beliau menjawab : Karena jika seseorang telah memilih Islam sebagai agamanya, maka dia layak untuk diberikan sanksi apabila ia meninggalkannya. Saya berkata : barangsiapa mengatakan bahwa 90% kaum muslimin telah memilih untuk menjadi muslim, maka kami tidak menjadi kafir sampai kami masuk ke dalam Islam. Ketika kami dilahirkan, telah kami dapati bahwa diri kami ini telah menjadi muslim dengan akta kelahiran orang tua kami, demikian pula dengan orang kristen dan yahudi. Apabila Anda beranggapan bahwa saya berhak untuk menjadi seorang muslim, lantas kenapa Anda tidak memperbolehkan seorang manusia untuk memilih selain Islam? (Ibid, hal. 34-35).
Kebatilan yang diucapkan oleh penulis ini dan orang semisalnya, disebabkan karena ia sudah sering meneguk pemahaman yang kacau balau. Dia tidak memahami agama kecuali hanya sekedar hubungan antara seorang hamba dengan tuhannya, sehingga seseorang berhak memilih gambaran tuhannya semaunya. Kemudian ia memahami kebebasan secara mutlak, setidak-tidaknya di dalam masalah keyakinan. Ia membangun di atas asumsi kebebasan mutlak ini, bahwa setiap orang berhak untuk merubah pilihannya kapan saja dia mau dan tidaklah boleh seorangpun mengekang hak pilihnya ini. Apalagi pemahaman mereka tentang kesetaraan (al-Musâwah) diantara agama-agama dan keyakinan, yang menganggap tidak ada bedanya antara agama yang haq dengan agama-agama bathil yang tidak diridhai oleh Alloh Azza wa Jalla. Ini hanyalah satu contoh saja tentang perbedaan antara Islam dan demokrasi di dalam memandang kebebasan. Contoh selain ini masih banyak lagi.
Inilah diskusi singkat kami tentang alasan kami menolak demokrasi dengan penjelasan hakikat dan keadaannya yang kami ketahui. Perlu kami utarakan di sini, bahwa keempat hal di atas yang kami tolak dari sistem demokrasi, tidaklah otomatis pada tingkatan yang sama dan harus ada pada bentuk-bentuk demokrasi lainnya. Perlu juga kami jelaskan di sini, bahwa ketika kami menolak sistem demokrasi ini, bukanlah ini artinya kami menerima sistem diktatorisme, dan tidak pula sistem sosialisme komunisme. Kami tegaskan : kami tidak mau sistem ini dan itu, yang kami kehendaki hanyalah asy-Syûrâ al-Islâmiyah, yaitu sistem Islâm. Dan demokrasi itu tidaklah sama dengan syûrâ Islam.
Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh ‘Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
assalamu’alaikum mas.
mas, izin menggunakan tulisan ini-ngopi paste.
trima kasih sebelumnya.
jazakallah khairan.