MENGAPA KITA MENOLAK DEMOKRASI? (bagian 3)
لمذا نرفض الديمقراطية
(Bagian 3)
Diringkas dan disarikan dari Mushtholahât wa Mafâhîm karya Syaikh ‘Abdul Âkhir Hammâd al-Ghunaimî hafizhahullâhu
Ketiga : Kesetaraan (al-Musâwâh)
Termasuk perkara yang sudah ma’rûf di dalam sistem demokrasi barat adalah, warga satu negara memiliki hak dan kewajiban yang sama, tanpa ada perbedaan antara orang yang satu dengan lainnya oleh sebab warna kulit, suku ataupun aqidah. Hal inilah yang bertentangan dengan Islam, sebab Islam adalah agama yang adil secara mutlak, tidak menganggap semua manusia itu setara dan sama secara total dan mutlak. Ada banyak hukum-hukum yang bersifat qoth’î (pasti) di dalam Islam yang tidak menyamakan antara muslim dengan non muslim. Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Maka apakah patut kami menjadikan orang-orang Islam itu sama dengan orang-orang yang berdosa (orang kafir)”? (QS al-Qolâm : 35)
Ayat ini tidak khusus membicarakan perkara akhirat sebagaimana yang difahami oleh sebagian orang. Namun, sesungguhnya ayat ini –walaupun siyâq (konteks) permbicaraannya mengenai akhirat- namun lafazhnya umum, yaitu Alloh tidak menjadikan kaum muslimin itu seperti kaum mujrimîn (pendosa) baik di dunia maupun di akhirat. Masih banyak hukum-hukum yang menyatakan ketidaksamaan antara kaum muslimin dengan non muslim. Tidakkah Anda mengetahui bahwa seorang muslim pria boleh menikahi wanita ahli kitab sementara pria ahli kitab tidak boleh menikahi wanita muslimah. Di dalam hadits yang shahih dikatakan, “seorang muslim tidak boleh dibunuh oleh sebab seorang kafir” (HR Bukhârî : 111, at-Turmudzî : 1412, an-Nasâ`î VIII:23, dan Ibnu Mâjah : 2658 dari ‘Alî secara marfû’).
Saya akan berikan satu contoh di sini yang berkaitan dengan masalah yang sedang kita diskusikan. Yaitu, di dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri menjadi presiden selama memenuhi beberapa persyaratan, dimana agama tidak termasuk persyaratan tersebut. Di Mesir, Undang-Undang pasal 30 menyatakan, bahwa “persyaratan orang yang mencalonkan diri di dalam pemilu sebagai presiden, haruslah berkewarganegaraan Mesir dan berasal dari kedua orang tua yang juga dari Mesir”. Tidak ada persyaratan dia haruslah seorang yang beragama Islam. Berdasarkan pasal tersebut, bisa jadi seorang Yahudi atau Nasrani terpilih menjadi presiden Mesir, selama kedua orang tuanya adalah berasal dari Mesir. Senegal, pernah dipimpin oleh seorang Nasrani, (Leopold Sedar) Senghor (سنجور), padahal Senegal adalah negeri Islam. Kaum muslimin di Eritria dipimpin oleh seorang Nasrani, Isaias Afewerki ( أفورقي أسياسي). Dan semua hal ini berada di bawah slogan demokrasi.
Adapun di dalam sistem Islam, suatu hal yang sudah kita ketahui bersama dan tidak perlu lagi dijelaskan, bahwa tidak boleh negeri Islam dipimpin oleh non muslim. Dalil-dalil syar’î tentang hal ini begitu jelasnya. Alloh Ta’âlâ berfirman :
“Taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS an-Nisâ` : 59)
Yang dimaksud dengan Ulil Amri haruslah dari kalangan kita sendiri, yaitu kaum muslimin. Bahkan sudah merupakan suatu ijmâ’ (kesepakatan) ummat tentang hal ini, dan kami tidak mengira ada seorangpun yang memperdebatkannya. Sayangnya, kami temukan masih ada saja orang yang memperdebatkan masalah ini. Yaitu al-Ustâdz Fahmî Huwaidî dalam artikel dan tulisan lainnya yang dipublikasikan sekitar dua atau tiga tahun yang lalu.
Alasan kami menolak demokrasi pada bentuk asalnya, adalah oleh sebab demokrasi tidak menganggap perbedaan agama dan menyamakan semuanya pada seluruh aspeknya. Terlebih lagi, kita dapati di dalam sistem demokrasi kita yang pincang ini, tanpa pandang bulu memperbolehkan semua orang untuk mendirikan partai kecuali partai Islam. Kita dapati, banyak penulis sekuler dan demokrasi menyokong hal ini, bahkan mereka menyerukan untuk lebih bersikap represif terhadap aktivis muslim.
Wahîd Ra`afat–ketika dia masih menjabat sebagai wakil ketua partai Wafd, dan partai Wafd ini adalah partai tertua yang berideologi demokrasi sekuler di Mesir- pernah berkata : “Sesungguhnya keselamatan umat itu tergantung pada konstitusinya”. Tokoh-tokoh mereka, berdalih dengan ucapan tersebut untuk melegalkan perbuatan mereka di dalam melakukan tindakan represif terhadap gerakan Islam di Mesir, walaupun nash-nash syari’at dan ijmâ’ ulama baik salaf (terdahulu) maupun kholaf (kontemporer) menyelisihi konstitusi atau undang-undang mereka. Mudah-mudahan hal ini bisa menafsirkan apa yang dikatakan oleh pendahulu mereka bahwa demokrasi yang mereka adopsi ini memiliki ‘taring’.
Keempat : Kebebasan (al-Hurriyât)
Ini adalah poin terakhir yang akan kami diskusikan berkenaan dengan hukum demokrasi di dalam Islam. Kami melihat bahwa demokrasi barat membuka kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat, bahkan hampir-hampir tak terkendalikan. Tidak diragukan lagi bahwa Islam adalah agama ‘kebebasan’ dalam maknanya yang shahih, yang meletakkan kontrol secara optimal di dalam pelaksanaan kebebasan tersebut. Inilah hal yang tidak diridhai oleh aktivis pro demokrasi.
Saya berikan satu contoh di sini, yaitu kebebasan dalam berkeyakinan di dalam sistem demokrasi, bahwa seseorang berhak untuk memperoleh kebebasan dalam berkeyakinan, dan berhak untuk merubah aqidahnya dan menanggalkan agamanya kepada agama baru atau kepada atheisme (tidak beragama). Adapun kebebasan berkeyakinan di dalam Islam berbeda bentuknya. Seorang Nasrani contohnya, diperbolehkan untuk menetap di negeri Islam dan ia tetap boleh berpegang dengan agamanya dalam keadaan dilindungi jiwa dan hartanya, dengan syarat ia mau untuk memenuhi kewajiban undang-undang Islami yang menaunginya.
Adapun seorang muslim, tidak boleh dia merubah agamanya kemudian murtad menjadi seorang Nasrani –misalnya- dengan slogan kebebasan berkeyakinan. Barang siapa melakukan hal ini, maka hukumnya telah ma’rûf di dalam syariat, yaitu ia diminta untuk bertaubat atau diberi hukuman mati. Kami dapati ada seorang penyeru sekulerisme di Mesir, menyerukan untuk melakukan tindakan revolusioner (pemberontakan) hanya karena permasalahan ini –yaitu permasalahan riddah (kemurtadan)-. Mereka beranggapan bahwa hal ini merupakan bentuk pengekangan terhadap kebebasan, sampai-sampai salah seorang dari mereka (yaitu ‘Abdus Sattar ath-Thawîlah, penulis haluan kiri di dalam bukunya “Umarâ` wal Irhâb” hal. 34) menganggap permasalahan untuk merubah agama wajib untuk disamaratakan bagi seluruh rakyat dan menolak hak bagi kaum Qibthî (kristen koptik) untuk mengganti keyakinannya sedangkan di sisi lain menolak hak ini bagi muslim. Dia berkata :
“Saya telah bertanya kepada al-‘Âlim al-Jalîl (seorang yang alim lagi mulia), DR. Farhûd, mantan Rektor Universitas al-Azhar: Wahai Syaikh, mengapa Anda menuntut untuk mengeksekusi kaum muslimin yang merubah agamanya dengan alasan apapun? Beliau menjawab : Karena jika seseorang telah memilih Islam sebagai agamanya, maka dia layak untuk diberikan sanksi apabila ia meninggalkannya. Saya berkata : barangsiapa mengatakan bahwa 90% kaum muslimin telah memilih untuk menjadi muslim, maka kami tidak menjadi kafir sampai kami masuk ke dalam Islam. Ketika kami dilahirkan, telah kami dapati bahwa diri kami ini telah menjadi muslim dengan akta kelahiran orang tua kami, demikian pula dengan orang kristen dan yahudi. Apabila Anda beranggapan bahwa saya berhak untuk menjadi seorang muslim, lantas kenapa Anda tidak memperbolehkan seorang manusia untuk memilih selain Islam? (Ibid, hal. 34-35).
Kebatilan yang diucapkan oleh penulis ini dan orang semisalnya, disebabkan karena ia sudah sering meneguk pemahaman yang kacau balau. Dia tidak memahami agama kecuali hanya sekedar hubungan antara seorang hamba dengan tuhannya, sehingga seseorang berhak memilih gambaran tuhannya semaunya. Kemudian ia memahami kebebasan secara mutlak, setidak-tidaknya di dalam masalah keyakinan. Ia membangun di atas asumsi kebebasan mutlak ini, bahwa setiap orang berhak untuk merubah pilihannya kapan saja dia mau dan tidaklah boleh seorangpun mengekang hak pilihnya ini. Apalagi pemahaman mereka tentang kesetaraan (al-Musâwah) diantara agama-agama dan keyakinan, yang menganggap tidak ada bedanya antara agama yang haq dengan agama-agama bathil yang tidak diridhai oleh Alloh Azza wa Jalla. Ini hanyalah satu contoh saja tentang perbedaan antara Islam dan demokrasi di dalam memandang kebebasan. Contoh selain ini masih banyak lagi.
Inilah diskusi singkat kami tentang alasan kami menolak demokrasi dengan penjelasan hakikat dan keadaannya yang kami ketahui. Perlu kami utarakan di sini, bahwa keempat hal di atas yang kami tolak dari sistem demokrasi, tidaklah otomatis pada tingkatan yang sama dan harus ada pada bentuk-bentuk demokrasi lainnya. Perlu juga kami jelaskan di sini, bahwa ketika kami menolak sistem demokrasi ini, bukanlah ini artinya kami menerima sistem diktatorisme, dan tidak pula sistem sosialisme komunisme. Kami tegaskan : kami tidak mau sistem ini dan itu, yang kami kehendaki hanyalah asy-Syûrâ al-Islâmiyah, yaitu sistem Islâm. Dan demokrasi itu tidaklah sama dengan syûrâ Islam.
-Selesai ringkasan ini dan apabila ada waktu luang akan bersambung pada bab selanjutnya yang masih berkaitan dengan demokrasi-
Assalamualaikum, tumben nih ngambil pendapat dari ahlul bid’ah, hati2 akhi ntar antum diboikot
Assalamu ‘alaikum akhy abu salma semoga senantiasa Allah menjaga Anda dan keluarga…
ana ingin tanya mohon penjelasan maslah ini
jazzakaAllahu khoir…
Afwan ana benar… benar kurang paham jd mohon penjelasannya
Ana dapati di majalah Fatawa edisi tentang Pelecehan Al-Qur’an..(afwan lupa edisi brpa)
Ada beberapa fatwa ulama tentang hukum masuk parlemen …berikut satu contohnya…
Mohon penjelasan
Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah
tentang Pemilu dan Parlemen
• Pertanyaan kepada Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah :
Syaikh yang mulia –semoga Allah senantiasa menjaga Anda-. Tentang masuk ke dalam majelis legislatif suatu negara yang tidak menerapkan syariat Allah dengan sempurna. Bagaimana pandangan Anda tentang hal ini? Semoga Allah senantiasa menjaga anda.
• Jawaban Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah :
Kami telah pernah menjawab pertanyaan serupa beberapa waktu lalu. Sudah seharusnya ( ada yang) masuk dan turut serta dalam pemerintahan. Hendaknya seseorang dengan masuk kedalam pemerintahan meniatkannya untuk melakukan perbaikan, bukan untuk menyetujui setiap keputusan yang dikeluarkan. Dalam kondisi seperti ini, bila ditemukan sesuatu yang menyelisihi syari’at, maka ia berusaha menolak dan membantahnya . Walaupun pada kali pertama tidak banyak yang mengikuti dan mendukungnya, maka ( ia harus mencoba terus ) untuk kedua kalinya, atau (bila tidak berhasil pada) bulan pertama, (maka ia mencoba lagi) pada kedua atau ketiga, atau ( bila tidak berhasil) pada tahun pertama (maka ia mencoba lagi) pada tahun kedua. Di masa yang akan datang akan ada pengaruh yang baik.
Sementara jika (pemerintahan) dibiarkan lalu kesempatan itu diambil oleh orang-orang yang jauh dari (cita-cita) penerapan syariat adalah sebuah kelalaian besar yang seharusnya tidak terjadi.
Fatwa Dimuat dalam majalah Al-Furqon Kuwait edisi 42 Rabi’al-Tsani 1414 H /Oktober 1993
assalamu’alaikum
mohon kiranya antum dapat membantah syubhat sbb: menta’aati ulil amri (presiden di negeri ini) berarti dapat dikatakan menerima hasil demokrasi, karena presiden didapat dari pemilu/demokrasi (meskipun kita menta’aatinya dalam hal yang ma’ruf ), begitu juga ketika kita bekerja di pemerintahan (PNS) atau menta’aati undang-undang (yang ma’ruf seperti taat pada peraturan lalu lintas) itupun juga dikatakan menerima hasil demokrasi.
atas jawabannya, jazakallohu..
sikap menganggap seseorang yang membela orang yang salah atau tidak mau menyalahkan kesalahan orang yang salah/bid’ah [apalagi kesalahan orang tersebut nggak seberapa] adalah bagian dari orang yang salah tersebut, adalah sikap yang serupadengansikap jamaah takfir. dimana jamaah takir [pimpinan syukri musthafa] tersebut mengkairkan orang yang tidak mau mengkairkan kaum muslimin yang sudah murtad, dalam kasus ini seperti penguasa mesir seperti jamal nasser, dan anwar sadat.
Akh, ini saya cuplikan dari sebuah blog :
Apa yang dimaksud P*S dengan ‘objektivikasi Islam’ tersebut? Dalam perspektif PKS, objektivikasi nilai-nilai Islam adalah proses transposisi konsep atau ideologi dari wilayah personal-subjektif ke ranah publikobjektif; dari ranah internal merambah ke wilayah eksternal, agar bisa diterima secara luas oleh publik. Secara subjektif, setiap Muslim berkeinginan agar syariat Islam diterapkan oleh negara. Namun, keinginan subjektif tersebut agar dapat dimenangkan di wilayah publik mesti memenuhi kriteria-kriteria tertentu seperti: kesesuaian dengan konteks dari segi ruang dan waktu; mempunyai hubungan rasional-organik; memenuhi rule of the game; memenuhi prinsip pluralitas dan kehidupan bersama (non-diskriminatif) dan; resolusi konflik agar konsep dan ide tadi memenuhi prinsip keadilan publik.
Bagaimana menurut antum?
Syukron akh.. saya mendapat banyak manfa’at di sini..