NASEHAT DAN JAWABAN SYAIKH MUHAMMAD MUSA NASHR

 Feb, 13 - 2009   1 comment   Jarh wa Ta'dilNasehat Ulama

Beberapa waktu silam, saya sempat mengajukan pertanyaan kepada Fadhilah asy-Syaikh Muhammad Mûsâ Âlu Nashr hafizhahullahu via email. Alhamdulillâh, 11 Februari silam syaikh telah menjawab pertanyaan saya. Untuk membagi faidah, maka saya muat jawaban email Fadhilah asy-Syaikh Muhammad Mûsâ ke dalam blog ini, semoga bermanfaat.

Pertanyaan 1 :

Bagaimana pendapat Anda berkenaan dengan menguji manusia dengan individu-individu tertentu, seperti misalnya ada sejumlah masyaikh yang menvonis bid’ah si Fulan, sedangkan ulama yang lain tidak berpandangan perlu menvonisnya. Kemudian sebagian orang menguji (orang lain) dengan seorang ulama atau syaikh Fulan dan menjadikan segala fatwa dan ucapannya kepada seseorang sebagai suatu keharusan dan timbangan di dalam walâ` dan barô`, mereka memberikan walâ`-nya kepada orang yang setuju dengan mereka dan memusuhi orang yang menyelisihi mereka. Akibatnya muncul permusuhan dan perpecahan di tengah manusia. Nasehati kami wahai syaikh semoga Alloh memberkahi Anda.

Jawaban Syaikh :

Orang yang dikenal dan diketahui akan kebid’ahan, kesesatan, mengikuti hawa nafsu dan permusuhannya kepada ahlus sunnah wal jamâ’ah, maka boleh menguji (manusia) dengannya. Adapun orang yang dikenal akan tauhidnya dan peneladanannya terhadap manhaj salaf, lalu ia melakukan ijtihad yang bisa jadi keliru, yang para ulama berbeda pendapat di dalamnya, maka pada dasarnya orang ini bukanlah pelaku bid’ah. Akan tetapi, selayaknya ia dinasehati dan disikapi dengan kelembahlembutan dan kasih sayang, tidak malah menyebarkan (kesalahan-kesalahannya) atau menvonisnya bid’ah. Bagi para ulama Rabbaniyun, wajib bagi mereka turut berperan serta di dalam melakukan ishlâh (perdamaian dan perbaikan) diantara fihak yang berselisih, dan ini termasuk kewajiban yang besar.

Pertanyaan 2 :

Apakah benar pendapat yang menyatakan bahwa jarh wa ta’dîl termasuk permasalahan ijtihadi secara mutlak, sehingga tidak boleh berpecah belah disebabkan oleh hal ini selamanya?! Dan apakah ucapan ini, “Tidak boleh kita menjadikan perbedaan pendapat diantara kita mengenai orang lain sebagai faktor penyebab perselisihan diantara kita”, adalah ucapan yang benar?

Jawaban Syaikh :

Iya, namun tidak mutlak benar. Orang yang disepakati untuk di-jarh (dinilai cacat kredibilitasnya) seperti orang yang dikenal suka berdusta, maka tidak boleh berbeda pendapat di dalam penilaian tsiqqoh (kredibilitas) ataupun jarh-nya, orang yang seperti ini tidak boleh dinilai tsiqqoh.

Pertanyaan 3 :

Fadhilah asy-Syaikh, apa nasehat Anda bagi penuntut ilmu di dalam menyikapi perselisihan antara Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabî dengan Syaikh Ahmad ‘Umar Bazmûl, dimana sebagian pemuda yang ghulû (ekstrem) menggunakan bantahan Syaikh Bazmûl untuk mencela Syaikh ‘Ali. Berikan kami arahan wahai Syaikh.

Jawaban :

Ini adalah hal yang menyedihkan dan sepatutnya bagi kita tidak membawa sikap ghulû kita terhadap orang yang kita cintai sehingga kita mencela ulama lainnya tanpa alasan dan argumentasi. Kita wajib menghormati ulama-ulama kita tanpa bersikap ghulû atau meyakini kemaksuman mereka. Setiap ulama, wajib diambil pendapatnya apabila selaras dengan kebenaran dan harus ditolak apabila menyelisihi kebenaran, kecuali ucapan al-Ma’shûm (yaitu Nabi) Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam. Wajib bagi penuntut ilmu untuk mensucikan jiwanya dengan (menuntut) ilmu, beramal shalih dan berdakwah ke jalan Alloh dengan cara yang hikmah dan nasehat yang baik. Hanya Alloh-lah pemilik taufik.

syaikh-musa


Related articles

 Comments 1 comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.