FIQHUL JUM’AH

 Aug, 09 - 2007   1 comment

FIQHUL JUM’AH

 

Oleh :

Al-Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

 

Judul artikel ini sebenarnya adalah “Sholat Jum’at dalam Pandangan Fikih”. Artikel ini menyoroti ibadah jum’at dari prspektif fikih dan banyak sekali faidah-faidah yang bisa kita petik darinya. Mulai dari makna Jum’at, hukum, siapa yang diwajibkan menunaikannya dan siapa yang tidak, waktunya, jumlah jama’ah yang dipersyaratkan untuk dapat menunaikan sholat jum’at, hukum khutbah jum’at, dan selainnya. Semuanya dipaparkan dalam perspektif fiqhiyyah dan disertai dengan dalil dan kesimpulan hukumnya.

Ingin memetik faidah lebih lanjut, silakan download artikel ini. [PDF 1,182 Mb].

 

<=:::Download:::=>

 


 Comments 1 comment

  • mudha says:

    jazakallah ustadz kholid.

  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.