SEKALI LAGI TENTANG IHYA’UT TURATS (3)
SEKALI LAGI TENTANG IHYA’UT TURATS
Disarikan dari artikel Al-Ustadz Firanda as-Soronji untuk menepis syubhat dan menjawab tuduhan para ghulat
(Bagian 3)
Pengantar 3 : Nasehat Syaikh Abdul Malik Romadhoni Al-Jazairi
(Beliau termasuk salah seorang syaikh yang mentahdzir yayasan Ihya’ At-Turots, dan tidak menganjurkan untuk mengambil dana dari yayasan tersebut, dan beliau juga dikenal sebagai orang yang kenceng membantah sururiyun), [Bahkan tatkala penulis bertanya kepada beliau tentang sebagian tokoh sururiyun maka beliau menyebutkan pemikiran-pemikiran mereka yang mereka lontarkan di media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau sering mengikuti (tatabbu’) perkataan-perkataan dan fatwa-fatwa mereka, tidak cuma yang terdapat pada buku-buku mereka bahkan pada media-media masa. Hal ini menunjukan bahwa beliau termasuk masyayikh yang paham betul tentang manhaj sururiyun. Wallahu A’lam]
((Aku katakan tidak ada faedahnya bagi kalian untuk berselisih seputar permasalahan yayasan, hal ini dikarenakan sebab yang penting yaitu adanya syubhat. Jika ada seseorang yang tertipu dengan yayasan, dan telah atau sedang merekomendasi yayasan, dan bisa jadi bekerja bersama yayasan tersebut, maka kami tidak menasehati kalian –bahkan kami mentahdzir kalian- dari sikap menghajr orang tersebut atau kalian berselisih dengannya pada permasalahan tersebut. Dia memiliki pendapat yang ia tidak bersendirian dengan pendapat tersebut. Ia mengikuti pendapat orang lain, kecuali jika kita mengetahui bahwa ia adalah shohib hawa (pengikut hawa nafsu). Aku berbicara tentang orang yang kalian ketahui memiliki aqidah yang lurus, cinta kepada agama ini, cinta kepada sunnah, menyebarkan sunnah dan membelanya, ia mencintai hal ini. Akan tetapi ia merekomendasi yayasan karena apa yang nampak padanya dari tazkiyah para masyayikh terhadap yayasan, atau apa yang nampak padanya berupa kebaikan-kebaikan yayasan, dan tidak mengetahui kejelekan-kejelekan yayasan, atau yang semisal hal ini. Maka tidak ada faedahnya kalian berselisih, dan tidak ada faedahnya kalian saling menghajr. Para ulama seluruhnya di masa sekarang ini berkata, “Ahlul bid’ah sekarang secara umum tidak dihajr”, maka bagaimana lagi dengan seorang yang kita tidak yakin bahwa dia adalah seorang mubtadi’. Bisa jadi orang yang bekerja bersama yayasan adalah ahlus sunnah. Bekerja bersama mereka pada batasan-batasan sunnah dengan menyebarkan sunnah-sunnah tersebut, dan dia tidak mengetahui kesalahan-kesalahan yang tersembunyi dalam yayasan. Bagaimana orang seperti ini dihajr??, bagaimana orang seperti ini kalian berselisih dengannya??. Bagaimana kalian mengangkat-ngangkat permasalahan ini bersamanya. Kalian hanyalah boleh mengangkat permasalahan ini dalam rangka menjelaskan dan berdialog dengan cara yang tenang dan terarah, yaitu misalnya dengan berkata, “Pada yayasan terdapat kesalahan-kesalahan, yang pertama…, kedua…, ketiga…”. Namun seandainya ia tidak menerima (penjelasan kalian), dan kalian melihatnya secara hakikatnya bukanlah pengikut hawa nafsu maka tidak boleh bagi kalian untuk berselisih –baarakallohu fiikum-. Jelaskanlah padanya dengan cara yang baik, sekali saja, kemudian perkaranya dilipat dan dilupakan. Adapun seluruh jidal (perdebatan) ini adalah sesuatu yang tidak dicintai oleh Allah.
Allah berfirman :
Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar (Az-Zukhruf : 58)
Pertengkaran tidaklah dicintai oleh Allah. Perdebatan seluruhnya tidaklah mengantarkan kepada kebaikan.
Allah jika membenci sebuah kaum maka Allah memberikan kepada mereka sikap (suka) perdebatan dan mengharmkan mereka dari beramal (sholeh).
Kita tidak suka yang seperti ini… Kami tidak suka ciri sebagian ikhwan-ikhwan kita (yang selalu berkata), “Apakah pendapat kalian tentang si fulan, tentang yayasan ini…??”, pagi dan sore selalu inilah perkataan mereka. Kemudian dia menelepon –subhanahllah- dari tempat yang jauh dengan menghabiskan uang yang banyak (hanya untuk bertanya), “Apakah pendapatmu tentang si fulan”. Seakan-akan –masya Allah- ia telah belajar dari seluruh ulama salafiyin kecuali hanya tinggal si fulan (yang ia tanyakan tentangnya yang belum ia belajar). Ini merupakan kesalahan, ini merupakan kesalahan –subhanallahil ‘adzim–. Betapa banyak permasalaan (ilmu) yang telah ditulis oleh para ulama salafiyun. Jika engkau telah selesai membaca tulisan-tulisan mereka tersebut, maka silahkan engkau bertanya (tentang siapakah si fulan?). Adapun engkau meninggalkan seluruh ulama yang baik di satu sisi dan kesibukanmu hanyalah tentang perkara si fulan ini dan bertanya tentang siapakah dia, kemudian engkau datang untuk merekam sebuah perkataan atau point yang menyerang lawanmu (untuk berkata), “Lihatlah, syaikh fulan telah berfatwa kepadaku bahwasanya engkaulah yang bersalah”, ini semua adalah perdebatan yang dimurkai. Ini semuanya adalah untuk memuaskan kepentingan pribadi. Ini semuanya hanyalah untuk memuaskan kepentingan hawa nafsu. Kami tidak suka metode dan cara-cara seperti ini. Cara-cara seperti ini menyebabkan engkau terhalang dari ilmu, mencegahmu dari al-mahabbah fillah (cinta kepada sadaramu karena Allah), dan menjerumuskan engkau ke dalam fitnah, dan merusak apa yang telah terjalin diantara Ahlus Sunnah. Seseorang jika telah jelas di kalangan para ulama (bahwasanya ia adalah ahlul bid’ah) maka orang seperti ini sudah jelas, tidak butuh dialog lagi. Akan tetapi jika masih tersisa syubhat maka hendaknya orang yang menyelisihi dirahmati. Tidaklah dilarang engkau membantahnya dengan berkata, “Engkau bersalah dan akulah yang benar”, hal ini tidaklah dilarang. Akan tetapi yang dilarang adalah engkau mengungkit-ngungkit permasalahan ini dengan menegakan al-wala’ wal baro’. Maka kami nasehat ikhwan-ikhwan kita untuk melipat permasalahan ini. Barangsiapa yang ingin memberikan nasehat ini atau kaset ini kepada si fulan maka tidaklah mengapa, akan tetapi keadaan kalian yang saling berselisih dan kalian mengobarkan api fitnah, kemudian menegakkan al-wala wal baro’, kemudian kalian terpecah belah dan tidak bersatu lagi setelah hari itu maka ini merupakan fitnah yang lain lagi, ini merupakan fitnah yang lain lagi. Wallahu A’lam)) [Nasehat yang disampaikan oleh Syaikh Abdul Malik bin Ahmad Romadhoni pada bulan mei 2006 M, dan kaset rekamannya ada pada penulis]
Syubhat 21 : Masalah IT bukan masalah khilafiyah ijtihadiyah, namun masalah manhaj yang harus ada tahdzir, hajr dan tabdi’ di dalamnya, dan menerapkan wala’ dan baro’ darinya!!!
Jawab : Sebagian orang berkutat membantah perkataan bahwa para ulama khilaf tentang kedudukan yayasan (hizbi atau bukan) merupakan khilaf yang mu’tabar (diperhitungkan). Akibatnya ia bersikeras menyatakan bahwa siapapun orangnya (bahkan meskipun orang tersebut termasuk deretan baris depan ulama kibar) yang mengatakan bahwa yayasan tersebut yayasan ahlus sunnah maka tidak diterima perkataannya???. Setelah itu ia berkutat dalam permasalahan ini dengan mendatangkan dalih-dalih yang sebenarnya telah penulis singgung sebelumnya dan tidak perlu diulang lagi (karena bukanlah ini permasalahan yang paling inti). Kemudian setelah membicarakan permasalahan ini dengan liciknya berusaha menyatakan bahwa orang-orang yang mengambil dana dari yayasan telah menyimpang manhajnya, dan dipahami dari perkataannya bahwa ia setuju dengan sikap teman-temannya yang mentahdzir dan menghajr saudara-saudaranya yang mengambil dana dari yayasan.
Oleh karena itu penulis mengingatkan para pembaca yang budiman bahwa permasalahan yang sedang kita hadapi ada dua sebagaimana telah lalu dan yang menjadi inti permasalahan adalah permasalahan yang kedua yaitu :
“Apakah seorang salafi yang mengambil dana dari yayasan itu harus ditahdzir, dihajr, atau ditabdi’ dan dimasukkan dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya??!!”Atau “Sebaliknya yaitu didekati dan digandeng agar tidak semakin jauh kesalahannya (kalau tindakkannya itu memang sebagai kesalahan) dan agar tumbuh dihatinya rasa simpati dan terbuka hatinya untuk menerima nasehat?”
Anggaplah kita sepakat dengan orang yang memandang bahwa khilaf para ulama tentang kedudukan Yayasan Ihya’ At-Turots memang benar bukan merupakan khilaf yang mu’tabar diantara para ulama salafiyyin. Anggaplah bahwa yayasan tersebut memang merupakan yayasan hizbi, namun yang tidak diragukan lagi bahwasanya permasalahan bermu’amalah dengan ahlul bid’ah -secara umum- di zaman ini merupakan permasalahan ijtihadiah yang kembali pada kaedah “menimbang antara kemaslahatan dan kemudhorotan” yang diperoleh dari mu’amalah tersebut. Jika perkaranya demikian maka khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots jelas merupakan perkara ijtihadiah dan bukan perkara yang qot’i. Oleh karena itu khilaf tersebut merupakan khilaf yang mu’tabar (akan datang penjelasannya).
Sebagian orang tatkala mengetahui bahwa khilaf yang mu’tabar tidak bisa diterapkan al-wala’ dan al baro’ maka serta merta dengan beraninya mengisyaratkan seakan-akan bahwa khilaf tentang permasalahan ini bukanlah khilaf yang mu’tabar. Dengan demikian mereka –secara tidak langsung- telah membenarkan bahkan mendukung sikap mereka selama ini yang mentahdzir atau menghajr atau mentabdi’ saudara-saudara mereka yang bermu’amalah dengan yayasan.
Mereka berkata bahwasanya khilaf dalam permasalahan ini sebagaimana halnya khilaf yang terjadi antara para sahabat dalam permasalahan nikah mut’ah dimana Ibnu Abbas rodiallahu’anhu membolehkan nikah mut’ah dan menyelisihi para sahabat yang lain. Sama juga halnya dengan permasalahan haramnya musik (yang dihalalkan oleh Ibnu Hazm), haramnya nikah tahlil (yang diriwayatkan dibolehkan oleh Abu Hanifah), jama’ah tablig yang direkomendasi oleh Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi, dan permasalahan-permasalahan yang lainnya.
Mereka berkata bahwa para ulama yang merekomendasi Yayasan Ihya’ At-Turots itu dikarenakan ketidaktahuan mereka terhadap hizbiahnya Ihya’ At-Turots sehingga mereka terpedaya dan merekomendasi Yayasan tersebut. Jika mereka tahu niscaya mereka akan segera metahdzir Yayasan tersebut dan tidak membolehkan mengambil dana dari yayasan tersebut.
Perkataan ini perlu kita cermati dengan baik. Sebelum kita menjawab lontaran ini marilah kita renungkan pertanyaan-pertanyaan berikut?
Syubhat 22 : Para masyayikh tersebut tidak mengetahui kesalahan-kesalahan manh aj Ihya At-Turots secara terperinci!!
Jawab : Maka kita katakan bahwa asalnya para ulama salafiyin tatkala berfatwa mereka berfatwa dengan ilmu. Maka jika ada tuduhan bahwa mereka berfatwa tanpa ilmu maka para penuduh itulah yang dituntut untuk mendatangkan dalil bahwa para ulama tidak mengetahui.
Kemudian para masyayikh yang merekomendasi sebagian diantara mereka sudah ada yang meninggal dunia, sehingga untuk mengecek apakah mereka tahu atau tidak tentang kesalahan-kesalahan yayasan merupakan perkara yang sulit. Namun kita bisa melihat indikasi-indikasi yang menunjukan akan hal ini meskipun tidak bisa kita pastikan.
Adapun Syaikh Bin Baaz maka telah lalu bahwasanya beliau mengerti betul dengan detail akan kesalahan-kesalahan Abdurrahman Abdul Kholiq –yang beliau ini dikatakan sebagai sumber kerusakan manhaj Yayasan Ihya At-Turots-, bahkan beliau membantah khusus penyimpangan-penyimpangannya (sebagaimana telah lalu nukilannya).
Dan pernyataan mereka bahwa Syaikh Bin Baaz tidak mengetahui, melazimkan bahwa Syaikh Bin Baaz telah berfatwa dengan kejahilan. Tatkala penulis bertanya kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad –hafidzohulloh- akan hal ini –yaitu bahwa para masyayikh (Syaikh Bin Baaz dan yang lainnya) telah meninggal dunia tidak mengetahui kondisi yayasan- maka Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad berkata,
“Bagaimanapun juga, bagaimanapun juga sesungguhnya mereka (para ulama yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan) telah berbicara di atas ilmu dan tidaklah mereka berbicara di atas kejahilan.” [Penulis bertanya langsung kepada Syaikh di mesjid beliau pada hari senin tanggal 19 juni 2006. Rekamannya ada pada penulis.]
Adapun Syaikh-syaikh yang masih hidup maka alhamdulillah masih bisa kita temui langsung dan bisa kita tanyakan langsung sejauh mana pengetahuan mereka tentang kesalahan-kesalahan yayasan tersebut. Apakah mereka merekomendasi dengan kejahilan ataukah mereka merekomendasi dengan ilmu??. Maka penulis sangat berharap mereka (yang menyatakan harus mentahdzir orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan) agar mereka bertanya langsung kepada para masyayikh yang masih hidup (yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan), yaitu dengan pertanyaan yang detail dengan penuh kejelasan akan kesalahan-kesalahan yayasan [Sebagaimana yang telah mereka lakukan tatkala bertanya kepada Syaikh Ibnu Utsaimin tentang hukum jihad di Indonesia dengan pertanyaan yang detail. Sayangnya tatkala jawaban Syaikh tidak sesuai dengan keinginan mereka maka lenyaplah fatwa Syaikh Utsaimin tersebut…!!!]. Dengan demikian mereka akan tahu benar atau batilnya persangakaan mereka bahwa para masyayikh berfatwa di atas kejahilan (atas kesalahan-kesalahan yayasan). Wallahul musta’aan
Syubhat 23 : Mungkin saja Syaikh ‘Abdul Muhsin ‘Abbad tidak tahu hizbiyahnya IT sehingga beliau berpendapat demikian
Jawab : cukuplah pekataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili sebagai jawabannya. Penulis telah bertanya langsung tentang lontaran perkataan bahwasanya para masyayikh tidak mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan Ihya At-Turots maka beliau serentak kaget dan berkata, “Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad tidak mengetahui???!!!, ini merupakan tho’an (celaaan) terhadap Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad”. [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi].
Syubhat 24 : Khilaf yang terjadi bukanlah khilaf yang mu’tabar (dianggap), karena masyaikh yang mentahdzir lebih berilmu daripada yang tidak mentahdzirnya.
Jawab : Adapun perkataan mereka bahwa khilaf yang terjadi diantara para ulama bukanlah khilaf yang mu’tabar maka ini adalah syubhat klasik yang dijadikan dalih –bukan dalil- tatkala mereka sudah tidak menemukan jawabannya. Demikanlah lagu lama yang telah mereka kumandangkan sejak dahulu. Tatkala para ulama khilaf tentang masalah jihad di Ambon, dengan mudahnya mereka tidak menganggap pendapat mayoritas ulama Ahlus sunnah yang menyelisihi mereka. Dengan mudahnya mereka berkata, “Para masyayikh telah ditipu oleh kaum sururiyun di Madinah, dan seterusnya tuduhan-tuduhan keji yang mereka lancarkan”. Setiap orang yang menyelisihi mereka maka dianggap penyelisihan mereka tidaklah mu’tabar. Adapun khilaf para ulama tentang boleh atau tidaknya mengambil dana dari yayasan merupakan khilaf yang mu’tabar karena hal ini kembali pada memandang masalahat dan mudhorot. Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili berkata, “Aku tidak membicarakan tentang hukum bermu’amalah dengan yayasan tersebut namun perlu diingat, ahlus sunnah siapakah yang tidak lepas dari kesalahan. Kemudian para masyayikh tatkala membolehkan bermu’amalah atau melarang bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots mereka memandang kepada mudhorot dan maslahat, yang hal ini merupakan permasalahan ijtihadiah [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]. “ Sebagaimana telah penulis katakan bahwa hukum bermu’amalah dengan ahlul bid’ah secara umum di zaman ini merupakan perkara ijtihadiah yang kembalinya pada menimbang antara masalahat dan mudhorot (yaitu menimbang antara menta’lif (mengambil hati) mereka atau menghajr mereka).
Syubhat 25 : Khilaf semacam ini adalah seperti khilaf dalam permasalahan mut’ah, musik, nikah tahlil dan lain-lain.
Jawab : Adapun perkataan mereka bahwa khilaf dalam permasalahan ini adalah seperti khilaf para ulama dalam permasalahan nikah mut’ah, permasalahan musik, nikah dengan cara tahlil, dan lain-lain (silahkan merujuk kepada contoh-contoh khilaf yang tidak mu’tabar yang disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam risalahnya “Rof’ul Malam ‘anil a’immatil a’laam” [Yang tercantum dalam majmu’ fatawa jilid XX mulain hal 231]), maka ini adalah qiyas ma’al faariq (penyamaan antara dua perkara yang pada keduanya terdapat perbedaan).
Perbedaan-perbedaannya adalah sebagai berikut:
Secara umum kita katakan bahwasanya permasalahan-permasalahan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama :
-
Para ulama yang membolehkan nikah mut’ah, atau musik, nikah dengan cara tahlil, atau membela jama’ah tabligh atau Sayyid Quthb, pada dasarnya jumlah mereka bisa jadi perorangan atau hanya segelintir orang yang tidak bisa dibandingkan dengan jumlah para ulama yang mengharamkan. Oleh karena itu para ulama menyebutkan bahwa khilaf mereka adalah pendapat yang syadz. Hal ini berbeda dengan permasalahan bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots, para ulama yang membolehkan jumlahnya lebih banyak dan lebih senior, maka bagaimana bisa dikatakan bahwa pendapat mereka syadz (nyleneh) atau tidak dianggap. Jika perkaranya demikian maka siapa saja orangnya –meskipun hanya satu orang- tatkala menyelisihi jumhur akan dengan mudahnya menyatakan bahwa pendapat jumhur tidaklah mu’tabar.
-
Sebagian ulama yang berpendapat dengan pendapat-pendapat menyimpang tersebut sebabnya adalah karena tidak sampainya ilmu kepada mereka. Contohnya Ibnu Abbas rodiallahu’anhu, beliau berpendapat akan bolehnya nikah mut’ah karena tidak sampai kepada beliau pengharaman Nabi shollallahu’alaihiwasallam terhadap nikah mut’ah. Demikian juga Ibnu Hazm -rahimahullah- tatkala menghalalkan musik, beliau berpendapat demikian karena beliau melemahkan hadits yang menujukan akan haramnya musik meskipun hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Demikan juga halnya dengan segelintir ulama yang membolehkan nikah secara tahlil, tidaklah sampai kepada mereka hadits yang merupakan nash akan haramnya nikah tersebut [Majmu’ Fatawa XX/260]. Hal ini jelas berbeda dengan permasalahan bermua’amalah (mengambil dana) dari yayasan Ihya’ At-Turots. Para ulama yang membolehkan bermu’amalah dengan yayasan tersebut telah mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan tersebut sebagaimana telah lalu penjelasannya
Untuk diketahui bahwasanya tazkiyah Syaikh Abu Bakar Al-Jazairi –hafidzohulloh- terhadap Jama’ah Tabligh telah beliau ralat sebagaimana disampaikan oleh menantu beliau Syaikh DR Abdurrahman Muhyiddin (beliau adalah dosen pembimbing risalah doktoral Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi –hafidzohumulloh
-
Sebagian permasalahan-permasalahan ini kaitannya dengan permasalahan hukum yang ada nashnya (dalil yang tegas) baik dari Al-Qur’an, hadits, ataupun ijmak. Hal ini berbeda dengan permasalahan mu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots, karena tidak ada dalil yang tegas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijmak yang menunjukan akan penghalalan dan pengharaman. Bahkan kaidah ushul fikih menjelaskan bahwa asal dari dana bantuan tersebut adalah hukumnya halal. Maka jika ada yang mengatakan bahwa hukum dana tersebut adalah haram maka dialah yang dituntut untuk mendatangkan dalil.
“Kaedah dasar/hukum asal setiap hal yang berguna adalah mubah.”
Dan penulis sangat yakin bahwasanya para masyaikh yang mengharamkan bermu’amalah dengan Yayasan Ihya’ At-Turots juga meyakini bahwa dana tersebut hukum asalnya adalah halal karena ia merupakan dana para muhsinin. Jika perkaranya demikian, lantas mereka mengharamkan bermu’amalah dengan yayasan tersebut???, tentunya karena hal yang lain, yaitu karena mereka kawatir orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut akan turut serta melariskan kegiatan penyimpangan manhaj yang dilakukan oleh yayasan tersebut. Nah, disinilah ijtihad para masyayikh berbeda-beda. Demikianlah yang telah dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili bahwasanya khilaf yang timbul diantara para ulama tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots kembali kepada ijtihad masing-masing dalam memandang sejauh mana manfaat dan mudhorot mengambil dana tersebut. [Perkataan Syaikh Ibrahim Ar-Ruhaili ini disaksikan oleh penulis sendiri, Abu Bakar Anas Burhannudiin Lc, dan Ahmad Zainuddin Lc pada tanggal 18 juni 2006 selepas sholat Isya di mesjid Nabawi]
Orang yang menqiyaskan khilaf yang sedang kita bicarakan dengan khilaf-khilaf (tentang hukum musik, nikah mut’ah, dll) tidak mengetahui kaidah untuk mengetahui kapan sebuah khilaf dikatakan mu’tabar atau tidak mu’tabar. Oleh karena itu jika orang yang mengatakan boleh bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots balik menyatakan bahwa khilaf para masyayikh yang melarang adalah khilaf yang tidak mu’tabar dengan menggunakan dalil-dalil yang disebutkan oleh orang tersebut (yaitu dalil qiyas terhadap nikah mut’ah, musik, dll) maka orang tersebut akan kerepotan menjawabnya. Karena masing-masing dari mereka sama-sama menyatakan bahwa khilaf yang bertentangan dengan pendapat mereka adalah khilaf yang tidak mu’tabar tanpa dhowabit/kriteria yang jelas dan tegas.
Perlu dijelaskan bahwa permasalahan interaksi (mu’amalah) dengan suatu organisasi atau yayasan tertentu atau orang tertentu termasuk salah satu bentuk ijtihad, dan bukan termasuk permasalahan yang telah ditetapkan dalam nash (dalil). Oleh karena itu para ulama’ ahli ushul fiqih menyatakan bahwa ijitihad ulama’ terbagi menjadi tiga macam:
1. Ijtihad dalam memahami nash (dalil), apakah dalil tersebut bersifat terbatas hanya pada kasus yang menyertai datangnya dalil tersebut ataukan berlaku pula pada kasus lain yang serupa dengannya.
Sebagaimana yang telah diketahui sendiri, bahwa dalil-dalil dalam Al Qur’an dan As Sunnah atau lainnya tidaklah pernah menjabarkan dirinya sendiri kepada umat. Yang menjabarkan maksud dan menggubah kandungan dalil adalah para ulama’ ahlul ijtihad. Dan dalam menjalankan amanah menggubah kandungan dalil, sering terjadi perselisihan dan perbedaan. Sebagai salah satu contohnya ialah, hadits berikut:
Dari sahabat Ubadah bin Shamith, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, korma dijual dengan korma, dan garam dijual dengan garam, harus serupa dan sama dan kontan. Bila jenis barang-barang ini berbeda, maka juallah sesuka hatimu, selama jual-belinya dengan cara kontan”. (HR Muslim)
Para ulama’ berbeda pendapat apakah hal-hal yang dikategorikan ke dalam barang-barang riba (riba fadhel) hanya keenam hal yang disebut dalam hadits ini saja, sebagaimana yang dinyatakan oleh ulama’ dzhahiriyyah ataukah mencakup hal lain yang serupa dengannya, sebagaimana yang dinyatakan oleh jumhur/kebanyakan ulama’. Ijitihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad dengan takhrij al manath.
Dan ulama’ yang menyatakan bahwa hadits ini mencakup seluruh barang yang serupa dengan keenam barang tersebut, juga berselisih pendapat, apakah sisi persamaan (alasan/’illah) yang menjadi dasar hukum permasalahan ini.
2. Ijtihad dalam menentukan alasan/’illah hukum permasalahan yang disebutkan dalam suatu dalil.
Sebagai contoh: pada hadits diatas, jumhur ulama’ yang berpendapat bahwa barang-barang yang serupa dengan keenam barang di atas juga berlaku padanya hukum riba fadhel, masih berselisih dalam menentukan alasan /’llah berlakunya hukum riba fadhel padanya.
Ada dari mereka yang menyatakan: alasan berlakunya riba fadlel pada emas dan perak ialah karena keduanya sebagai alat berjual-beli, dan alasan pada keempat barang lainnya ialah karena barang-barang tersebut adalah bahan makanan, dan ini adalah pendapat yang difatwakan oleh madzhab Syafi’i. Sehingga menurut mereka setiap bahan makanan bila ditukar dengan barang yang sejenis, harus ditukar dengan cara kontan dan sama jumlahnya, bila sampai ada yang ditunda penyerahannya atau dilebihkan, maka itu adalah transaksi riba. Dengan demikian beras, jagung, buah-buahan, kopi, teh, gula coklat, ikan laut dan seluruh bahan makanan, berlaku padanya hukum riba fadhel.
Ada pula dari ulama’ yang menyatakan bahwa alasan dari berlakunya riba pada (gandum, garam, kurma) adalah karena barang-barang ini adalah makanan pokok. Sehingga hukum riba fadhel berlaku pada setiap bahan makanan pokok, dan tidak berlaku pada selainnya. Dengan demikian selain makanan pokok, misalnya kopi, the, coklat, gula, dan yang serupa tidak berlaku padanya hukum tersebut. Dan ini adalah pendapat yang difatwakan dalam madzhab Maliky.
Ada pula dari ulama’ yang menyatakan bahwa alasan berlakunya hukum riba fadhel pada keenam barang tersebut adalah karena penjualannya dengan cara ditimbang atau ditakar. Sehingga setiap barang yang diperjual-belikan dengan ditimbang atau ditakar berlaku padanya hukum riba fadhel, termasuk padanya paku, semen, besi, kertas, dan seluruh barang yang penjual-beliannya dengan ditimbang atau ditakar. Dan ini adalah pendpat yang difatwakanoleh mazhab Hanafy. Ijtihad semacam ini dalam ilmu ushul fiqih disebut dengan ijtihad tanqih al manath.
3. Ijtihad dalam menerapkan alasan/illah suatu hukum yang disebutkan dalam dalil.
Bila telah dipahami alasan /’illah yang mendasari hukum yang ditegaskan dalam suatu dalil, para ulama’ juga masih bertugas menerapkan alasan/’illah tersebut dalam kasus-kasus nyata yang terjadi.
Sebagai contoh misalnya: ulama’ telah menyatakan bahwa alasan diharamkannya minuman keras/khamer ialah karena memabokkan, bahkan alasan ini dengan tegas telah dinyatakan dalam hadits Nabi r berikut ini:
Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam bersabda: “Setiap yang memabokkan adalah khomer, dan setiap yang memabokkan adalah haram”. (HR Muslim)
Akan tetapi ketika menerapkan alasan/’illah diharamkannya khamer ini pada kasus nyata, maka para ulama’ pasti akan berijtihad dalam mencocokkan alasan tersebut apakah benar-benar terwujud pada kasus tersebut atau tidak. Bila ada cairan yang diambil dari perasan anggur –misalnya-, ulama’ tidak akan serta merta menyatakan bahwa minuman tersebut haram, akan tetapi mereka akan berijtihad dan berfikir dengan serius untuk membuktikan keberadaan alasan “memabokkan” pada perasan tersebut. Ijitihad macam ini disebut dalam ilmu ushul fiqih dengan ijtihad tahqiq al manath. [Bagi yang ingin mengetahui pembahasan macam-macam ijtihad semacam ini silahkan membaca kitab-kitab ushul fiqih dalam pembahasan Al Ijtihad, misalnya pada kitab: Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir, oleh Ibnu Qudamah Al Maqdisy Al Hambaly 2/198-201, Al Muwafaqaat oleh As Syathiby 4/62-78]
Kembali pada inti permasalahan: Bila kita amati permasalahan interaksi dengan yayasan Ihya’ At Turats –misalnya- niscaya kita akan dapatkan bahwa permasalahan ini dapat dikatagorikan kedalam ijtihad jenis ke-2 dan juga ke-3. Apakah kesalahan-kesalahan yang ada pada yayasan tersebut sudah cukup untuk mengeluarkan mereka dari golongan Ahlis Sunnah wal Jama’ah atau belum? Dan apakah kesalahan-kesalahan tersebut termasuk kesalahan-kesalahan yang pelakunya harus dihajer dan dijauhi?. Demikian juga halnya dengan orang-orang yang berinteraksi dan menerima dana dari mereka. Apakah hal ini merupakan kesalahan/kemaksiatan? Dan bila merupakan kesalahan apakah telah menjadikan mereka keluar dari golongan ahlus sunnah? Dan apakah dengan kesalahan tersebut mereka harus dihajer dan dijauhi?
Bila pembagian macam-macam ijtihad seperti diatas, maka jelaslah bahwa sebagian dari orang-orang yang menulis tentang permaslahan-permaslahan ijtihad dan metode menyikapi orang-orang yang menyelisihi pendapatnya telah melakukan kesalahan besar, dan juga telah melampaui batas kemampuannya. Sebagian orang secara tidak langsung telah menobatkan dirinya sebagai mujtahid besar/hakim bagi para ulama, sehingga dengan entengnya ia mengatakan bahwa pendapat ulama fulan tidak mu’tabar, dan pendapat fulan mu’tabar, dan seterusnya. Akan tetapi kenyatannya tidaklah sesuai dengan anggapannya tersebut, sehingga yang terjadi seperti dinyatakan dalam pepatah arab:
“Setiap orang mengaku bahwa ia kekasih Laila,
Sedangkan Laila tak pernah mengakui anggapan itu untuknya”
Yang sungguh menganehkan orang yang menyatakan bahwa khilaf tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots adalah khilaf yang tidak mu’tabar dengan mengqiaskannya dengan permasalahan-permasalahan di atas (yaitu hukum musik, nikah mut’ah, dan lain-lain) telah mengambil contoh khilaf-khilaf yang tidak mu’tabar tersebut dari risalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang berjudul “Rof’ul malam ‘anil aimmatil a’laam” yang artinya “Mengangkat celaan dari para imam”. Isi dari risalah ini adalah memberi udzur kepada para ulama yang salah pendapat mereka, bukan isinya untuk mencela mereka. Namun anehnya malah digunakan sebagai sarana untuk mencela saudara-saudara mereka yang “salah/menyimpang” (dalam tanda petik = yaitu menurutnya)???!!!
Kemudian yang lebih aneh lagi ternyata kita dapati adanya syaikh-syaikh -yang mentahdzir yayasan Ihya’ At-Turots dan melarang bermu’amalah dengan mereka- yang menganggap bahwa khilaf tentang bolehnya bermu’amalah dengan yayasan tersebut adalah khilaf yang mu’ttabar sehingga mereka tidak membangun al-wala’ wal baro’ terhadap mereka yang bermu’amalah dengan yayasan tersebut. Diantara syaikh-syaikh tersebut yang sampai kepada penulis adalah Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi, Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali, Syaikh Abdul Malik Romadhoni Al-Jazairi [Sebagaimana yang berulang-ulang kali beliau sampaikan dalam majelis-mejelis beliau tatkala penulis serta beberapa ikhwah Indonesia berkunjung ke kediaman beliau. Beliau menyatakan bahwa para ikhwah yang mengambil dana dari yayasan Ihya At-Turots m’adzurun (mendapat udzur) karena mereka telah beramal dengan fatwa para ulama. Perlu untuk diketahui bahwa beliaulah yang disebutkan oleh Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri sebagai nara sumber Syaikh Ubaid tentang kesalahan-kesalahan Ihya’ At-Turots] dan Syaikh Muhammad bin Hadi Al-Madkholi [Sebagaimana tatkala penulis tanyakan langsung kepada beliau di sebuah majelis di kediaman beliau (pada bulan Ramadhan tahun 2004 M) di hadapan mahasiswa Madinah dan sebagian ikhwan yang merupakan murid Syaikh Muqbil –rahimahullah-, penulis bertanya, “Syaikh, apakah maksud anda yaitu kita harus mentahdzir dan menghajr serta melarang orang-orang untuk bermajelis dengan salafiyin yang mengambil dana dari yayasan Ihya’ At-Turots?”. Maka beliau menjelaskan bahwa beliau tidak menyuruh untuk mentahdzir dan menghajr. Demikianlah jawaban syaikh dan banyak saksi yang mendengar jawaban ini. Sebagai bukti nyata pengamalan pendapat beliau adalah sikap beliau terhadap Syaikh Abdurrozaq yang bermu’amalah dengan yayasan Ihya At-Turots. Tatkala ada seorang ikhwan –di majelis yang sama, “Bagaimana dengan Syaikh Abdurrozaq yang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots?”, maka apakah perkataan beliau, “Aku dan Syaikh ‘Abdurrazzaq seperti tangan yang satu, bahkan jari yang satu.”. Oleh karena itu mereka berdua tidak saling menghajr dan jika bertemu maka terlihat mereka berpelukan, yang menunjukan rasa hormat dan saling mencintai di antara mereka berdua].
Oleh karena itu, kesimpulannya lontaran bahwasanya khilaf ini adalah khilaf yang tidak mu’tabar jelas merupkan lontaran yang tidak mu’tabar.
Simaklah perkataan Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad berikut ini. Penulis telah bertanya langsung kepada Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad, “Sebagian ikhwah menyatakan bahwa khilaf diantara para ulama tentang bermu’amalah dengan yayasan Ihya’ At-Turots adalah khilaf yang tidak mu’tabar (tidak dianggap) karena para ulama yang menyatakan bolehnya bermu’amalah tidak mengetahui hakekat yayasan, dan tidak mengetahui penyimpangan-penyimpangan yayasan?”.
Syaikh menjawab,
“Ini adalah perkataan yang tidak dipandang, yayasan (Ihya’ At-Turots) tidaklah ditinggalkan dan tidak ditelantarkan, dan diambil faedah dari yayasan ini.” [Penulis bertanya langsung kepada Syaikh di mesjid beliau pada hari senin tanggal 19 juni 2006. Rekamannya ada pada penulis]
Dan inilah yang benar justru perkataan orang yang menyatakan bahwa ini adalah khilaf yang tidak mu’tabar justru perkataannya itulah yang merupakan khilaf yang tidak mu’tabar. Wallahul musta’aan.
Diantara dalil yang menunjukan bahwa masalah ini adalah permasalahan ijtihadiah adalah para masyayikh yang melarang bermua’amalah dengan yayasan ini tidak pernah mentahdzir apalagi menghajr terlebih lagi mentabdi’ para masyayikh yang merekomendasi yayasan ini atau membolehkan bermu’amalah dengan yayasan ini. Oleh karena itu tidak pernah kita dapati Syaikh Robi’ atau Syaikh Ubaid Al-Jabiri, atau Syaikh Muhammad bin Hadi, atau Syaikh Abdul Malik Romadhoni –hafdzohumulloh- yang mentahdzir Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad, atau Syaikh Sholeh Fauzan, atau Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, atau Syaikh Sholeh Alu Syaikh, atau Syaikh Abdurrozaq Al-Abbad –hafidzohumulloh-. Bahkan mereka selalu memuji satu terhadap yang lainnya.
Syubhat 26 : Sikap para ulama tidak bisa kita ikuti karena mereka adalah mujtahid dan mereka adalah para ulama jadi mereka saling menghormati, adapun diantara kita maka tidak bisa diterapkan demikian karena kita tidak seperti mereka. Jadi kita akan tetap mentahdzir dan menghajr orang yang bermu’amalah dengan yayasan
Jawab : Ini adalah sebuah perkataan yang lucu. Kalau bukan sikap para ulama yang kita contohi maka apakah kita harus mencontohi sikap para juhala’ yang bersikap brutal dan membabi buta dalam praktek hajr, tahdzir, dan tabdi’???” Kemudian jika para ulama menyatakan bahwa khilaf ini adalah khilaf yang mu’tabar kemudian ada salah seorang ikhwah yang menyatakan tidak mu’tabar maka ucapan siapakah yang harus kita ikuti???
Bahkan ada yang berani-beraninya mengecap saudara-saudaranya yang mengambil dana dari yayasan adalah pengikut hawa nafsu yang hanya mencari fatwa-fatwa yang enak tanpa dalil. Bahkan ada yang mengibaratkan sudara-saudara mereka yang mengikuti fatwa ulama untuk mengambil dana dari yayasan seperti ayam yang sedang mencari makanan di tong sampah. Subhaanallaah, فَهَلْ شَقَقْتَ قُلُوْبَهُمْ؟؟ “Apakah engkau telah membelah dada mereka??”, “Apakah saudaramu yang mengambil fatwa ulama kibar engkau katakan sebagai pengekor hawa nafsu?”. Apakah setiap yang tidak menerima pendapatmu engkau katakan pengikut hawa nafsu???”. Laa haula wala quwwata illa billah
Bagaimana jawabanmu jika saudara-saudaramu yang engkau tuduh sebagai pengekor hawa nafsu balik menuduhmu dan teman-temanmu sebagai pengikut hawa nafsu dengan dalil-dalil sebagai berikut??
-
Sudah terbukti sebelumnya jika dalam permasalahan ijtihadiah khilafiyah lantas ada yang menyelisihi kalian maka langsung kalian keluarkan dari ahlul sunnah –bahkan dikatakan munafiq- sebagaimana dalam permasalahan jihad di Ambon. Ini jelas merupakan bentuk mengikut hawa nafsu.
-
Kalian sendiri dahulu terbukti saling tahdzir-tahdziran bahkan saling mentabdi’ diantara kalian karena sebab-sebab yang tidak pantas, ini jelas merupakan bentuk mengekor hawa nafsu.
-
Kalau ada fatwa syaikh yang bertentangan dengan pendapat kalian –betapapun tinggi ilmunya syaikh tersebut- maka diantara kalian ada yang menyembunyikannya. Ini jelas merupakan bentuk pengabdian kepada hawa nafsu.
-
Sebagian kalian ada yang meminta fatwa kepada seorang syaikh dengan menyebutkan kesalahan-kesalahan masa lampau saudaranya agar saudaranya tersebut ditahdzir oleh syaikh tersebut. Ini jelas bentuk pengumbaran hawa nafsu.
Kemudian rupanya ada maksud dibalik tuduhan saudara-saudara mereka sebagai pengikut hawa nafsu, apakah maksud di balik tuduhan ini???
Maksudnya untuk mendukung perkataan mereka “Kita menghormati para ulama yang telah berijtihad dan bersalah (yaitu dalam tanda petik), adapun orang-orang yang mentaqlid mereka dengan hawa nafsu dan tanpa dalil maka “wa la karomah”, tidak ada udzur bagi mereka.” [Sebagaimana yang dilontarkan oleh salah seorang dari mereka dalam ceramah umum dihadapan khalayak di kota Yogyakarta. Sungguh merupakan permisalan yang keji, Inna lillah wa innaa ilaihi roaji’uun]
Apakah engkau saja yang berijtihad sedangkan saudara-saudaramu yang mengambil dana tidak berijtihad dalam mengambil langkah mereka??
Simaklah perkataan Syaikh Al-Albani berikut ini:
“…Intinya, semua khilaf yang tejadi ini dan masih banyak sekali khilaf-khilaf yang lain tidaklah menyebabkan terpecah belahnya umat Islam. Karena seorang alim berpendapat sesuai dengan apa yang dilihatnya dan umat mengikuti para ulama mereka dari belakang. Barangsiapa yang puas dan tenang dengan pendapat yang itu maka dia berada di atas petunjuk, dan barangsiapa yang puas dan tenang dengan pendapat yang lain maka ia juga berada di atas petunjuk. Karena kami dalam kesempatan ini mengucapkan sebuah ungkapan yang hendaknya di tulis dan direkam serta disebarkan. Ungkapan tersebut adalah:
“Sebagaimana seorang mujtahid jika benar maka mendapatkan dua pahala dan jika keliru maka mendapatkan satu pahala, maka demikian juga orang yang mengikuti seorang mujtahid maka hukumnya sebagaimana hukum mujtahid”.
Yaitu barangsiapa yang mengikuti pendapat yang benar yang dipilih oleh imam mujtahid (yang diikutinya) maka ia akan mendapatkan dua ganjaran. Maka orang ini yang mengikuti mujtahid juga mendapatkan dua ganjaran. Memang tentu saja berbeda antara ganjaran yang diperoleh sang mujtahid dengan ganjaran orang yang mengikutinya. Akan tetapi orang yang mengikutinya juga mendapatkan dua ganjaran. Adapun orang yang mengikuti imam yang lain yang ternyata keliru dan dia mendapatkan satu ganjaran, maka demikian juga orang yang mengikutinya akan memperoleh satu ganjaran…” [Dari Silsilah Al-Huda Wan Nuur no 779 yang direkam pada tanggal 14 Sya’ban 1414 H (26 Januari 1994 M) dengan judul kaset “As-Siyasah Asy-Syar’iyah”]
Syubhat 27 : Juga seandainya jika memang permasalahan mengambil dana (bermu’amalah) dengan yayasan Ihya’ At-Turots memang khilaf yang tidak mu’tabar namun tetap bagi kami orang yang mengambil dana dari yayasan tersebut layak dihajr, dibaro, dikeluarkan dari ahlus sunnah, dikatakan sururi dan dimasukkan kedalam daftar ustadz-ustadz yang berbahaya??.
Jawab : Jika memang permasalahan mengambil dana dari yayasan Ihya’ At-Turots memang ijma’ (disepakati) oleh seluruh para ulama salafiyun akan pengharamannya kemudian ada seorang salafi yang masih bersikeras mengambil dana dari yayasan tersebut karena ada syubhat dikepalanya maka apakah dia otomatis keluar dari ahlus sunnah dan menjadi ahlul bid’ah, dan dicap sebagai sururi, dan dimasukkan dalam daftar ustadz-ustadz berbahaya??? Sesungguhnya ini merupakan salah satu pengamalan manhaj Haddadiyah yang mengeluarkan seseorang dari ahlus sunnah dengan hanya karena segelintir kesalahan, tanpa menimbang-nimbang dan membandingkan antara kesalahan dan kebaikan orang tersebut.
Renungkanlah wahai saudaraku, apakah saudaramu yang mengambil dana dari yayasan membela-bela kesalahan-kesalahan yayasan???, apakah dia ikut melariskan penyimpangan-penyimpangan manhaj yayasan???, ataukah dana yang ia ambil malah digunakan untuk mengembangkan dan menyebarkan dakwah salaf??!!!
Syubhat 28 : Tatkala ia mengambil dana dari yayasan maka otomatis ia akan memuji yayasan
Kita katakan, hal tidaklah benar, tidak mesti orang yang menerima bantuan dari orang lain otomatis akan memuji kesalahan-kesalahan orang yang memberinya bantuan, sebagaimana ustadz yang antum agung-agungkan dahulu juga mengambil dana dari beberapa orang yang menurut kalian bukanlah salafi. Namun meskipun demikian sang ustadz tidak memuji akan tetapi tetap terus mengambil dana dari mereka. Adapun memuji kebaikan orang yang membantunya tersebut dalam hal “membantu” maka inilah yang semestinya karena ini merupakan salah satu bentuk terima kasih kepada orang yang telah berbuat baik.
Memang benar ada sebagian orang yang mengambil dana dari yayasan kemudian memuji yayasan…, maka orang tersebut seakan-akan dituduh membela kesalahan-kesalahan yayasan tersebut. Bahkan kemudian hal ini semoga saja tidak dijadikan sarana untuk bertanya kepada seorang syaikh, “Ya Syaikh bagaimana hukum orang yang membela yayasan??”. Bisa jadi syaikh akan memahami bahwa orang tersebut telah membela kesalahan-kesalahan yayasan.
Namun yang menjadi pertanyaan apakah jika ada orang yang memuji yayasan (karena keyakinannya bahwa yayasan tersebut belum keluar dari salafiyah) lantas apakah hal ini melazimkan ia ikut membela dan memuji penyimpangan-penyimpangan yayasan???. Ataukah yang ia puji adalah kebaikan-kebaikan yayasan yang ia lihat???. Oleh karena itu janganlah sampai dipahami bahwa orang yang memuji yayasan otomatis berarti memuji penyimpangan-penyimpangan yayasan tersebut.
Berikut ini penulis sampaikan dialog Syaikh Al-Albani dengan salah seorang penanya dari Yaman yang menyatakan kepada syaikh bahwasanya ada seorang dai yang memuji ahlul bid’ah dan telah diketahui bersama bahwa ahlul bid’ah tersebut memiliki perkataan-perkataan yang menyimpang. Maka dikatakan kepadanya, “Apakah da’i ini memuji perkataan yang menyimpang tersebut ataukah memuji pengucapnya?”
Kemudian Syaikh Al-Albani berkata kepadanya, “Apakah jika aku memuji seseorang berarti aku membenarkan seluruh perkataannya?”. Penanya tersebut berkata, “Tidak”. Syaikh Al-Albani berkata kepadanya, “Jika demikian maka apa maksud dari pertanyaanmu ini?”. Kemudian Syaikh berkata kepadanya:
“Wahai akhi… aku nasehati engkau dan para pemuda yang lain yang berdiri di atas garis yang menyimpang –wallahu A’lam, inilah yang nampak padaku- janganlah kalian menyia-nyiakan waktu kalian untuk mengkritik antara sebagian kalian terhadap sebagian yang lain. Engkau berkata, “Si fulan mengatakan demikian.., si fulan bilang demikian…”. Karena pertama hal ini sama sekali bukanlah ilmu dan yang kedua uslub (cara) seperti ini membuat hati menjadi marah, dan menimbulkan hasad dan permusuhan pada hati-hati (kalian). Yang wajib bagi kalian adalah menuntut ilmu, ilmulah yang akan mengungkap bahwa apakah perkataan yang memuji si fulan karena si fulan ini memiliki banyak kesalahan –misalnya- apakah berhak bagi kita untuk menamakan orang yang memuji si fulan ini sebagai pelaku bid’ah yang kemudian apakah kita hukumi sebagai mubtadi’???, kenapa kita harus terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini??. Aku nasehati (engkau) agar jangan terlalu tenggelam hingga mendetail seperti ini!!. Karena kenyataannya kita mengeluhkan perpecahan yang sekarang terjadi di antara orang-orang yang berintisab kepada dakwah Al-Kitab dan As-Sunnah atau sebagaimana yang kita katakan sebagai dakwah salafiyah, perpecahan ini, wallahu a’lam, penyebab utamanya adalah dorongan jiwa yang memerintahkan kepada keburukan (an-Nafsul ammarah bis suu`) dan bukanlah perselisihan pada sebagian pemikiran. Inilah nasehatku…
Aku sering sekali ditanya, “Apa pendapatmu tentang fulan?”, dan aku langsung faham bahwa ia (penanya) orang yang memihak atau memusuhi. Dan terkadang orang yang ditanyakan adalah termasuk ikhwan-ikhwan kita. Dan terkadang orang yang ditanyakan termasuk diantara ikhwan-ikhwan lama kita yang dikatakan dia telah menyimpang, maka kami bantah penanya tersebut, apa yang engkau inginkan terhadap fulan dan fulan?? Berlaku luruslah sebagaimana engkau diperintahkan! Tuntutlah ilmu! Dengan ilmu engkau akan dapat memilah-milah mana yang thalih dan mana yang shalih, siapa yang benar dan siapa yang salah!!! Kemudian janganlah engkau ini mendengki terhadap saudaramu sesama muslim hanya dikarenakan ia bersalah atau kita katakan ia telah munharif (menyimpang). Akan tetapi ia menyimpang dalam dua atau tiga permasalahan, adapun permasalahan-permasalahan yang lain ia tidak menyimpang…” [Silsilah Al-Huda wan Nuur kaset (784)]
Marilah pembaca yang budiman untuk kembali membaca buku ini pada kesimpulan yang kesembilan dari kaedah-kaedah hajr menurut Ibnu Taimiyyah. Telah penulis jelaskan di sana bahwa tidak semua kesalahan yang dilakukan oleh seseorang mengeluarkan dia dari ahlus sunnah.
Dan mungkinkah sikap mentabdi’ yang membabi buta dan pukul rata ini merupakan salah satu dari warisan yang diwarisi dari fikroh-fikroh sesat Ikhwanul Muslimin atau orang-orang Takfiryyin yang pernah dianut oleh banyak du’at sebelum mereka kenal dengan dakwah salaf???. Mungkinkah ini sisa noda-noda pemikiran Sayyid Quthub, Salman Al Audah dan lain-lain yang masih melekat di pikiran sebagian du’at, akibat pelajaran dan tarbiyah yang pernah mereka terima dari seorang ustadz mereka yang dahulu mereka agung-agungkan beberapa tahun silam?! [yang sekarang (ustadz yang dulu mereka agung-agungkan tersebut -ed) beliau termasuk orang yang aktif melariskan bid’ah dzikir berjama’ah].
Untuk dapat memahami bahwa ini adalah sebagian dari warisan tersebut, maka para pembaca hendaknya senantiasa ingat bahwa diantara metode orang-orang khowarij dan yang menganut paham mereka, ialah senantiasa melazimkan antara klaim terhadap pelaku dengan hukum perbuatannya. Mereka senantiasa berkata: “Setiap pelaku kemaksiatan pasti fasiq, dan setiap pelaku bid’ah pasti mubtadi’, dan setiap pelaku kekufuran pasti kafir.”
Metode berfikir semacam ini nyata-nyata menyelisihi metode Ahlus sunnah, sebab mereka senantiasa membedakan antara keduanya, pelaku dan perbuatan, sehingga tidak setiap pelaku kekafiran itu kafir, dan tidak setiap pelaku bid’ah itu mubtadi’ dan tidak setiap pelaku kefasikan itu fasiq. [Bagi yang ingin mendapatkan penjelasan lebih jelas silahkan baca kitab, mauqif Ahlis sunnah wal aljama’ah min ahlil ahwa’ wal bida’ oleh Dr. Ibrahim Ar Ruhaily 1/163-235]
Berkat metode berfikir yang bijak ini, ahlus sunnah senantiasa dapat berkata-kata dan bersikap tepat dan penuh dengan hikmah. Ibnu Taimiyyah rohimahullah berkata:
“Dan yang tepat /benar dalam masalah ini, bahwa kadang kala sebuah perkataan adalah kekufuran, sebagaimana halnya dengan perkataan-perkataan orang-orang jahmiyyah, yang mengatakan: Sesungguhnya Allah tidak berbicara, dan tidak bisa dilihat kelak diakhirat, akan tetapi kadangkala hal itu tidak diketahui oleh sebagian orang, sehingga diithlakkan ucapan pengkafiran kepada orang yang mengucapkannya, sebagaimana yang dikatakan oleh ulama salaf, “Barang siapa yang mengatakan bahwa Al Qur’an adalah makhluq, maka ia kafir, dan barang siapa yang mengatakan bahwa Allah tidak dapat dilihat diakhirat, maka ia kafir”, dan tidaklah dikafirkan orang tertentu, sampai tegak atasnya Al hujjah.” [Majmuu’ Fataawaa VII/619]
Sebagai salah satu bukti dari ucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ialah kejadian yang dialami oleh sahabat Mu’adzbin Jabal rodiallahu’anhu berikut ini:
“Dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa, ia mengisahkan: “Tatkala Mu’adz tiba dari Syam, ia bersujud kepada Nabi shollallahu’alaihiwasallam, maka Beliau bertanya: apa ini wahai Mu’adz? Mu’adz menjawab: Aku baru saja datang dari Syam, dan aku mendapatkan mereka bersujud kepada para uskup dan pendeta mereka, maka aku merencanakan dalam hatiku untuk melakukan hal itu denganmu?Maka Rasulullah-pun shollallahu ’alaihi wa sallam bersabda:”Janganlah kalian lakukan itu, karena seandainya aku diizinkan untuk memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada selain Allah, niscaya aku akan perintahkan kaum istri/wanita untuk bersujud kepada suaminya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban (dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani))
Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam murka kepada Mu’adz karena ia memanjangkan shalatnya, akan tetapi pada kesempatan lain, yaitu ketika beliau shalat malam dan berjama’ah dengan sahabat Huzaifah bin Yaman, beliau memanjangkan shalatnya, bahkan lebih panjang dari shalat Mua’dz bin jabal. Karena bila Mu’adz hanya membaca surat Al Baqarah, beliau malah membaca surat Al Baqarah, An Nisa’ dan Ali Imran pada raka’at pertama, lalu beliau ruku’ dan ruku’nya hampir sama dengan bacaan shalatnya, kemudian beliau bangkit dari ruku’ (I’itidal) dan I’itidalnya hampir sama lamanya dengan ruku’nya dst, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dll.
Hal ini bukanlah berarti Nabi menyelisihi perintahnya kepada Mu’adz, akan tetapi inilah hikmah dalam berdakwah, karena perbedaan situasi, kondisi dan juga perbedaan obyek /orang yang dihadapi, beliau berbeda sikap. Dan inilah sebab tersesatnya orang-orang khowarij, mu’tazilah dan yang serupa dengan mereka yang hanya mengambil satu sikap tanpa memandang perbedaan objek dan tanpa memandang situasi dan kondisi. Wallahu a’lam bisshowaab…
Syubhat 29 : Biar bagaimanapun juga IT adalah hizbi dan wajib ditahdzir dan ditabdi’. Barangsiapa yang tidak mau mentahdzir dan mentabdzi’nya maka layak ditahdzir dan ditabdi’!!!
Jawab : Inna lillahi wa inna ilayhi raji’un!!! Adapun sikap seperti ini –yaitu menghajr dan mentabdi’ orang yang tidak menghajr dan tidak mentabdi’ orang bermu’amalah dengan yayasan- merupakan kesalahan manhaj yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Justru sikap seperti inilah yang banyak beredar di tanah air -semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua dan menyadarkan saudara-saudara kita yang telah terjerumus dalam manhaj ini-. Bukankah kebanyakan ustadz atau ikhwan yang ditahdzir adalah hanya karena perkara ini yaitu karena mereka diam tidak mentahdzir atau mentabdi’ orang-orang yang bermu’amalah dengan yayasan??? Bukankah inilah salah satu manhaj Haddadiyah “Mentabdi’ setiap orang yang tidak mau mentabdi’ orang yang terjatuh ke dalam bid’ah”!!!??? [Yang anehnya sebagian orang yang menerapkan manhaj ini tidak mau di tuduh bahwa perbuatan mereka ini adalah manhaj haddadiyyah!!!!]
Sebagai bukti salah penerapan manhaj tahdzir-tahdzir ini adalah sebagian ikhwan-ikhwan kita yang memiliki manhaj ini dan menerapkan manhaj ini ternyata mereka sendiri saling tahdzir mentahdzir dan saling tabdi’ mentabdi’. Senjata mereka (manhaj yang keliru yang biasanya mereka arahkan kepada saudara-saudara mereka di seberang) ternyata juga mengenai rekan-rekan mereka sendiri.
Setelah –alhamdulillah- datang dua orang syaikh dari luar negeri untuk mendamaikan mereka dimana masing-masing diberi kesempatan untuk mengungkapkan kesalahan-kesalahan saudaranya maka ternyata kesalahan-kesalahan tersebut merupakan kesalahan-kesalahan yang ringan yang sangat-sangat sungguh-sungguh tidak bisa dijadikan dalih –apalagi dalil- untuk mentahdzir, apalagi menghajr, apalagi mentabdi’ saudaranya. Wallahul musta’aan. Hal ini menunjukan mereka belum paham manhaj yang benar dalam menyikapi mukholif (orang yang menyelisihi). Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita semua.
Syubhat 30 : Biar bagaimanapun IT adalah hizbiyah dan telah jelas bukti-buktinya. Bukti apa lagi yang antum inginkan. Masalah ini walaupun dianggap khilafiyah ijtihadiyah, namun masalah al-Wala’ wal Baro’ tetap boleh berangkat darinya. IT inilah sumber perpecahan salafiyin!!!
Jawab : Barangsiapa yang berpendapat bahwa suatu perkara adalah bid’ah dalam masalah khilafiyyah ijtihadiyyah, dan dia meyakini hal tersebut, maka janganlah ia membangun al-wala` wal bara` (loyalitas dan permusuhan) di atas perkara tersebut, meskipun ia meyakini perkara tersebut adalah bid’ah, karena masih merupakan khilafiyyah ijtihadiyyah, sementara menjaga persatuan adalah perkara yang sangat dituntut dalam syari’at.
Ibnu Taimiyyah ditanya tentang orang yang taqlid kepada sebagian ulama dalam permasalahan ijtihadiah, apakah orang seperti ini diingkari atau dihajr?, demikian juga orang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama (apakah juga diingkari dan dihajr)?”
Maka beliau menjawab, “Alhamdulillah, barangsiapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama dalam permasalahan-permasalahan ijtihadiah maka tidaklah diingkari. Dan barangsiapa yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat ulama maka tidak diingkari. Jika dalam satu permasalahan ada dua pendapat dan nampak bagi seseorang kuatnya salah satu pendapat maka hendaknya ia mengamalkan pendapat tersebut, jika tidak nampak baginya (kuatnya salah satu dari dua pendapat tersebut) maka hendaknya ia mentaqlid sebagian ulama yang ia jadikan sandaran yang menjelaskan pendapat yang paling rojih (kuat) diantara dua pendapat tersebut. Wallahu A’lam” [Majmu’ fataawa (XX/207]
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Lihatlah para Imam (kaum muslimin) yang benar-benar memahami nilai persatuan. Imam Ahmad rohimahullah berpendapat qunut shalat Subuh adalah bid’ah. Meskipun demikian beliau berkata, “Jika engkau shalat di belakang Imam yang qunut maka ikutilah qunutnya, dan aminkanlah doa imam tersebut.” Semua ini demi persatuan barisan dan hati, serta agar tidak timbul kebencian antara sebagian kita terhadap sebagian yang lain.”
Oleh karena itu, Syaikh al-Albani yang berpendapat bid’ahnya sejumlah perkara yang merupakan permasalahan khilafiyyah ijtihadiyyah tidak membangun al-wala’ wal bara’ di atas perkara-perkara tersebut.
Demikian juga dengan masalah yang kita hadapi. Barangsiapa yang meyakini bahwa Yayasan Ihya` at-Turats adalah yayasan hizbi maka hendaklah ia jangan membangun al-wala’ wal bara’ di atasnya karena masalahnya masih adalah khilafiyyah ijtihadiyyah, sehingga yang dituntut adalah kritik, saran, dan nasehat yang membangun, tanpa sikap memaksakan pendapat. Wallaahu a’lam.
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “…Dan tidak mengapa (jika terjadi khilaf ijtihadi) untuk mengadakan dialog dengan tenang dalam rangka sampai kepada kebenaran karena inilah metode para sahabat. Adapun menjadikan khilaf -ijtihadi yang diperbolehkan- sebagai ajang untuk mengobarkan kebencian, permusuhan, dan berkubu-kubu, maka hal ini menyelisihi jalan para as-Salaf as-Shalih. Maka hendaknya seseorang mengamati dan berfikir tentang syari’at Islam ini, sesungguhnya syari’at Islam datang untuk menyeru kepada persatuan dan saling mencintai serta melarang semua perkara yang menimbulkan perpecahan dan permusuhan…” [Kitaabul ‘Ilmi hal 214]
Kesimpulan
-
Permasalahan “Ihya At–Turats” adalah yayasan hizbi atau bukan dan permasalahan seputarnya merupakan masalah khilaf yang mu’tabar (Ijtihadiyah). Tidak sebagaimana yang didengungkan oleh sebagian ustadz.
-
Permasalahan ta’awun (bekerjasama) atau yang lebih ringan lagi dari itu yaitu menyalurkan dana atau mengambil dana, kedua permasalahan tersebut lebih ringan lagi dari permasalahan di atas. Tentunya khilafnya lebih mu’tabar lagi.
-
Pernyataan bahwa para ulama yang merekomendasi yayasan tidak tahu penyimpangan-penyimpangan yayasan, maka tuduhan ini perlu bukti, karena asalnya para ulama salaf tidaklah berfatwa tanpa ilmu. Bahkan ada dalil yang menunjukan bahwa mereka telah berfatwa di atas ilmu
-
Penerapan hajr (boikot), Tabdi’(mengatakan ahlu bid’ah), Takfir (pengkafiran) secara serampangan dan tanpa kaedah sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang bukanlah termasuk ajaran salaf.
-
Menjadikan masalah khilafiyah ijtihadiyah yang mu’tabar sebagai standar wala’ dan baro’ adalah sebuah penyimpangan manhaj salaf yang sangat fatal.
-
Penerapan hajr dilakukan berdasarkan kaedah maslahat dan mudhorot dengan memperhatikan berbagai faktor yang telah disebutkan.
-
Jika seandainyapun ulama sepakat melarang mengambil dana dari yayasan tersebut, maka penerapan hajr, wala dan baro dilakukan berdasarkan pertimbangan maslahat dan mudhorot, tidak sebagaimana penerapan yang brutal yang dilakukan oleh mereka. Apalagi jika tidak demikian!!!
-
Tidak semua orang yang melakukan kesalahan secara otomatis keluar dari ahlussunnah, apalagi pada permasalahan yang diperselisihkan dan bukan prinsipil. Maka jika orang yang mengambil dana dianggap sebagai sebuah kesalahan (padahal jelas belum tentu) apakah secara otomatis mengeluarkan dari ahlussunnah?!!! dikatakan sururi?!!! Termasuk ustadz berbahaya?!!! Dituduh pengekor hawa nafsu?!!! Dan tuduhan lain yang sangat tidak pantas keluar dari lisan seorang yang dianggap ustadz.
-
Mengqiyaskan permasalahan ini dengan nikah mut’ah, musik dll adalah qiyas yang keji dan dipaksa-paksa (silahkan membaca penjelasannya pada edisi sebelumnya -ed). Renungkanlah!!!
-
Memvonis sururi atau gelar lainnya terhadap orang yang tawaquf (tidak berkomentar, dan tidak mau mentabdi’ atau mengatakan sururi kepada orang yang bermu’amalah dengan yayasan) dalam masalah ini adalah sebuah kesalahan yang tida bisa ditawar lagi, dan ini merupakan manhaj haddadiyah. Justru inilah kesalahan utama mereka dan ciri yang paling tampak yaitu mentahdzir semua orang yang tidak setuju dengan mereka.
-
Perlu dipelajari bahwa khilaf dan ijtihad bermacam–macam, serta sikap yang harus dilakukan oleh setiap orang pun akan berbeda tergantung pada macam khilaf dan ijtihad yang terjadi.
-
Tuduhan mereka bahwa para pengambil dana adalah pengekor hawa nafsu dan tuduhan lain yang berkaitan dengan hati mereka merupakan sebuah tindakan yang lancang dan mengorek hal yang ghaib yang mereka tidak ketahui. Sebagai salah satu contoh yang terakhir, perkataan sebagian mereka (para thullab mereka) bahwasanya masjid bin Baz dan Jamilurrahman rusak karena gempa merupakan bukti bahwa Allah tidak ridho terhadap dana yayasan Ihya At Turats…” Renungkanlah “apakah mereka mengetahui hal yang ghaib, bahwa Allah ridho atau tidak ridho?? Apa kaitannya???!!! Ini merupakan tindakan yang lancang terhadap Allah. ukankan jika Allah menimpakan musibah pada suatu kaum maka akan bersifat umum dan juga akan menimpa orang-orang yang sholeh?? llah berfirman :Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zhalim saja diantara kamu. (QS. 8:25)
Apakah harta antum yang selamat dari gempa menunjukkan bahwasanya praktek hajr antum selama ini yang brutal diridloi Allah??!!!. Bukankah mbah Marijan sang dukun juga selamat seperti antum.
Bukankah masih banyak saudara-saudara antum yang bermu’amalah dengan yayasan yang sehat wal afiat dan tidak terkena musibah gempa??, berdasarkan kaidah kalian berarti Allah ridho dengan kegiatan mereka selama ini?? Bukankah sebagian antum juga terkena musibah gempa, maka mengapa tidak antum katakan kepada mereka sebagaimana yan antum katakan kepada yang lain.
Apakah antum yang selamat dijamin lebih baik dari yang tidak selamat, bukankah rasulullah bersabda “Jika Allah menghendaki kebaikan kepada seorang hamba maka Allah menyegerakan hukumannya di dunia, dan jika Allah menghendaki keburukan pada hambaNya maka Allah tunda sampai hari kiamat.”
Bisa saja ada yang akan berkata, “Bukankah merupakan nikmat Allah kepada saudara-saudara kalian yang ada di Jamilurrahman dan juga di Markas Bin Baaz karena dengan jumlah yang begitu banyak baik para ikhwan maupun akhwat dan juga anak-anak mereka semuanya selamat kecuali dua orang anak-anak yang wafat???. Bukankah ini menunjukan rahmat Allah kepada mereka”. Bahkan ada beberapa keluarga yang tetap berada di dalam rumah tatkala gempa hingga hancur lebur rumah mereka namun anehnya mereka selamat dan tidak cidera sedikitpun. Bagaimanakah pendapat antum???
(selesai)
Dinukil dari http://www.muslim.or.id
dengan perubahan format tanpa merubah isi dan maksud
Alhamdulillah…
Semoga Alloh memberkahi al-Ustadz Firanda dan para masyaikh yang mulia…
Semoga para ghulath itu mau sadar dan insaf, dan meninggalkan akhlak perikebinatangannya. Amin…
mudah-mudahan salafiyyin di negeri ini bisa bersatu lagi, melemparkan “perkara IT” ke belakang punggung-punggung mereka, bukankah masyaikh sudah menunjukkan contoh yang baik dalam masalah ini, nasehat juga sudah tidak terhitung lagi..
tinggal kitanya aja!
akhi..abu salma ana dukung 200% usaha antum..sekedar info sebenarnya jumlah mantan laskar jumlahnya sudah semakin sedikit…dan banyak yg putus asa..wallohu a’lam
assalamu’alaikum
ana cukup banyak berdiolag dengan orang-orang mantan laskar jihad..walaupun mereka mengaku laskar telah bubar..menurut hemat ana pemikiran mereka rata2 masih sama dg guru besarnya..dikit2 tahdzir sana-sini…selalu menjadikan fitnah sbg topik utama..selalu menjelekan orang diluar mereka..wallohu a’lam
wassalamu’alaikum
Assalamu’alaikum…
Akhuna Abu Salma hafidzahullah…ana sudah membaca tulisan antum.
Trus ana mau tanya tentang Yayasan Al-Sofwah..apakah mereka sama dengan Ihya Turats..dan bagaimana dengan du’aat yang pernah berada di Al-Sofwah,atau mungkin masih berafiliasi dengannya…
Buat Ridwan hakim Al-kebumenyI
“sekedar info sebenarnya jumlah mantan laskar jumlahnya sudah semakin sedikit…dan banyak yg putus asa”
Siapa bilang?
Bagaimana dengan Wahdah Islamiyyah di Makassar? sama gak kedudukannya dengan IT
Bagaimana tanggapan abu salma tentang tulisan di Darussalaf yang berudul
BOROK-BOROK JUM’IYYAH IHYA’UT TURATS AL-HIZBIYYAH
Penulis: Abu Muhammad Abdurrahman bin Sarijan
terus terang ana merasa sedih dan aneh dengan masalah IT yang tidak pernah berakhir, sungguh ini merupakan cobaan buat para da’i ahlu sunnah di bumi Indonesia. Kenapa tidak islah aja sich?? Para Sahabat Nabi saja bisa berdamai pada tahun 40 H dan juga para ulama/masyaikh Salaf di dunia bersatu walaupun dipisahkan oleh lautan. Jangan sampai dai ahlu sunnah di indonesia jatuh kewibawaannya dimata kaum muslimin cuma gara-gara IT yang gak jelas dari mana asalnya dan siapa yang memulainya fitnah ini. Sampai-sampai orang-orang Hizbiyyun (IM, HT,) dan simpatisannya, serta Syiah tertawa melihat keadaan para dai ahlussunnah.
Padahal masih banyak masyarakat indonesia yang ngebid’ah ria, melakukan syirik, percaya khurafat, klenik, banyak para pemuda mahasiswa yang terperangkap kedalam jaring syetan dan dicuci otaknya oleh IM, HT, Tabligh, Syiah dll. Sehingga dibutuhkan para dai salafiyyah yang berilmu untuk mengajak mereka kembali kepada sunnah.
Tapi alhamdulillah fitnah IT yang tidak jelas ujung pangkalnya ini tidak sampai merambah ke Jakarta, Bekasi dan sekitarnya karena kami para tholabul ilmu lebih dewasa dan arif, bijaksana didalam melihat fenomena IT yang menjijikkan,dan memuakkan ini. Sehingga para salafiyyun (tholabul ilmu) di JaBek dan sekitarnya bersatu dan tidak perduli dengan IT-lah, Sururi-lah (karena kami sudah cukup mengetahui apa hakekat IT, sururi itu sendiri) dan apa lah istilahnya, sungguh kami sangat bahagia dengan sikap dan persatuan -diatas manhaj yang haq- yang dijunjung tinggi dan diusung oleh para tholabul ilmi di Jabek dan kami bahagia apabila ada masjid yang diadakan majelis ilmu oleh dai salafiyyah guna membahas hadits, aqidah dan segala cabang ilmu syar’i dsb.
Yaa kalau para dai nya gak bersatu insya Alloh kami para tholabul ilmi bersatu. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan Indonesia satu oraaaaaaaaaaaa…ng saja yang dapat mendamaikan para dai salafiyyah yang saling bersengketa ini. Padahal orang-orang yang saling menghajr, tahdzir gelarnya masih USTADZ. Yaa beginilah sifat orang melayu, paling gengsi untuk berdamai dan menyelesaikan masalah, mungkin para ustadz itu merasa ilmunya sudah melebihi para Sahabat Nabi (Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, Hasan, Muawiyah) radhiallahu anhuma. Sungguh para dai salafiyyah di Indonesia sifatnya sangat jauh dari sifat para Sahabat Nabi, Tabi’in dan Ulama Mutaqodimin. Kalau begitu biang keroknya ada di IT. Apa Solusinya jangan bermuamalah dengan IT demi kemashlahatan? atau bagaimana? mohon Ma’af jika ada yang kurang berkenan.
Jazakumulloh khairan
assalamu’alaikum
info terbaru: dari dauroh asatidzah kemarin bersama syaikh ali dan syaikh salim ada salah seorang ustadz bertanya apakah boleh kita ngaji ke orang2 yg ngaku aqidah dan manhajnya salaf tapi suka menghajr dll,jawab syaikh ali : kita tidak boleh ngaji ke mereka bahkan mereka yg harus kita hajr karena mereka telah melakukan tanfir
bagaimana keadaan kita yang sering kita bekerja, shalat berjamaah tapi mereka sering berlagak sok tidak kenal, kita beri salam pun mereka tidak menjawab padahal sudah jelas hadis rasul bahwasanya menjawab salam sesama kaum muslimin itu wajib dan mereka melarang mengikuti kajian yang dianggap mereka sururi. Mereka memberi doktrin kepada ikhwan2 yang baru mengenal ngaji untuk tidak ikut ta’lim kekajian yang di anggap mereka sururi. Sekretariat mereka dekat rumah saya, mereka memberikan kesan yang buruk kepada masyarakat bahwasanya orang yang celananya gantung2 dan berjenggot itu angkuh2 sehingga masyarakat sekitar mencap buruk dan menyamakan kita dengan mereka.apa tanggapan abu salma dan nasihat antum kepada kami dan juga ada ikhwan yang melihat mereka membakar buku2 terjemahan seperti darul haq, pustaka imam syafi’i, majalah as-sunnah, majalah al-furqan padahal didalamnya terdapat firman allah, hadis rasul, dan perkataan ulama…
Apakah yang dikatakan abu abdillah al-kebumeny benar?
lalu bagaimana seharusnya sikap saya yang masih awam dalam da’wah ini.
dari yogyakarta
Abu salma…
daripada salafy di indonesia terus menerus bertengkar…
Mending gini aja..
Kita ngalah…
Gak usahlah ngambil dana dari IT,ash shofwah.
Persatuan lebih penting daripada uang
Jazakallah
Bantahan orang jahil ga’ perlu dijawab
mari berdo’a;YAA ALLAH, SATUKANLAH PARA DU’AT SALAFIYYIN,DAMAIKANLAH PERSELISIHAN YANG ADA INI..
Assalamu’alaikum…
Jazakalloh khoir…yaa Aba Salma atas jawaban antum.
Ketahuilah saudaraku !!!
Hajr adalah boleh dikerjakan oleh siapapun asal memiliki alasan yang kuat, yaitu mengetahui kesalahan orang yang akan di hajr.
Namun yang perlu kalian ketahui semua, bahwannya menghajar tersebut harus dilandasi dengan pemahaman terhadap manhaj salaf yang benar, yaitu :
1. Dalam rangka ibadah kepada Allah, yaitu,
2. Mengajak yang dihajr kepada kethoataan kepada-Nya yaitu meninggalkan kebatilan.
3. Hajr adalah terapi terhadap penyakit yang diderita oleh orang yang di hajr, oleh karena itu apabila ternyata dengan hajr yang dihajr tidak kunjung sembuh harus menggunakan metode yang lain agar niatan semula dapat terwujud.
4. Tidak harus diwajibkan kepada oang lain untuk ikut menghajr, karena tiap orang dengan ilmu yang dimilikinya akan melahirkan sikap / hikmah yang berbeda pula. Oleh karena itu bagi siapa yang tidak mengetahui penyakit orang yang hendak disembuhkan tidak perlu ikut-ikutan menghajr.Dan orang lain yang mengerti penyakit orang yang dihajr tersebut dengan sudut pandang lain tentunya dapat melakukan penyembuhan dengan metode menurut hikmahnya yang mungkin berbeda dan tidak mesti selalu dengan menghajr.
Namun orang yang berupaya menyembuhkan tanpa hajr tersebut tetap mengatakan kesalahan orang yang dihajr orang lain tersebut.
5. Upaya penyembuhan terhadap penyakit orang yang dihajr ini harus terus menerus dilakukan tanpa ada niatan untuk mengikuti dirinya, namun hendaknya orang yang menghajr senantiasa harus meluruskan niat beribadah kepada Allah sebagai wujud cinta kasihnya terhadap saudara seagama. Sehingga dengan ketulusan niat ini insya Allah orang yang menghajr akan terus berupaya dengan kemampuannya mengajak kembali orang yang dihjr kepada kebenaran drngan berbagai cara yang dimungkinkan dapat menyembuhkan penyakitnya (Suhat / Syahwat)
6. Namun untuk ahli bid’ah yang memang telah disepakati oleh para ‘ulama tentunya hajr berlaku pada dimensi yang berbeda. Yang saya sebutkan tadi adalah hajr untuk salafyun / kaum muslimin yang awam yang barangkali melakukan kesalahan-kesalahannya dikarenakan kebodohannya bukan karena syahwatnya yang menolak kebenaran. Adapun jika telah diktahui seseorang yang dihajr tersebut pengikut hawa nafsu, untuk keselamatan agama kita marilah kita tinggalkan orang tersebut untuk selamanya, sampai kita ketahui orang tersebut menunjukkan kepada arah kebaikan.
Demikian yang saya dapatkan dari pengajian-pengajian yang disampaikan oleh Ustadz Muhammad, Ust Saefudin Zuhri, LC, Ust Abdul Mu’thi, LC dll.
Kalau ada kesalahan pemahaman / kalimat semua dari saya bukan dari Asatidzah, karena mereka kalau mengajar menggunakan kitab.
Kebenaran Minallah atas keutamaan Dia yang diberikan juga keutamaan itu kepada Asatidzah saya.
Barokallahu fikum Abu Salma. Please Contac Me Abu Salma Nohamad Fachrurozi (081804842328)
http://abasalma.wordpress.com
Allahu a’lam
quote:
Maka beliau (Ibnu Taimiyyah ) menjawab, “Alhamdulillah, barangsiapa yang mengamalkan pendapat sebagian para ulama dalam permasalahan-permasalahan ijtihadiah maka tidaklah diingkari….
tanya:
Apakah pertanyaan ini bisa dibalik ?
Kalau sebagian ulama mengatakan bahwa sesuatu masalah adalah ijtihadiah, dan sebagian ulama lain mengatakan masalah adalah masalah yang qath-i, maka bagaimana ?
Apakah ini bisa digunakan sebagai standar penentuan “keulamaan” seseorang ?
Bukankah mungkin saja, masalah-masalah yang “ijtihadi” menurut [akhy] abu salma, ternyata itu adalah masalah yang dianggap qath-i oleh orang lain ?
Begitu juga sebaliknya.