MENGAKHIRKAN SHOLAT SHUBUH

 Jan, 12 - 2007   3 comments

MENGAKHIRKAN SHOLAT SHUBUH

Oleh :

Al-Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz Rahimahullahu

 

Al-Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Bazz Rahimahullahu ditanya dengan pertanyaan berikut :

Ada beberapa orang yang mengakhirkan shalat subuh sampai hari sangat terang, mereka melakukan hal itu berdalilkan dengan hadits,

((أَسْفِرُوْا بِالْفَجْرِ فَإِنَّهُ أَعْظَمُ لِلأَجْرِ))

Kerjakanlah shalat subuh saat hari sudah sangat terang, karena yang demikian itu lebih banyak pahalanya.”

Apakah hadits ini sahih? Dan bagaimana menggabungkannya dengan hadits yang berbunyi,

((اَلصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهاَ))

(Amal yang paling utama yaitu) mengerjakan shalat tepat pada waktunya.”

Mohon penjelasan.

Samahatus Syaikh Rahimahullahu menjawab:

Hadits yang anda sebutkan adalah sahih, hadits itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ashabus sunan1 dengan sanad sahih dari Rafi` bin Khadij.

Hadits itu tidak menyalahi hadits-hadits sahih yang menyebutkan bahwa rasulullah mengerjakan shalat subuh saat ghalas (hari masih gelap), dan tidak pulah menyalahi hadits “Ash-sholaatu `ala waqtiha.”

Tapi maknanya menurut jumhur ulama` adalah mengakhirkan shalat subuh sampai betul-betul diketahui bahwa waktu subuh telah tiba, baru kemudian mengerjakan shalat subuh itu sebelum hilangnya ghalas, sebagaimana Rasulullah dulu mengerjakannya. Kecuali di Muzdalifah, maka yang lebih utama adalah menyegerakan mengerjakannya saat waktu subuh tiba, karena yang diperbuat nabi saat haji wada` seperti itu.

Dengan keterangan di atas, maka terkumpullah hadits-hadits yang menerangkan waktu pelaksanaan shalat subuh. Tapi semua hadits yang ada itu, hanya sebatas afdhaliyyah (keutamaan)3.

Dan diperbolehkan mengakhirkan shalat subuh sampai waktunya yang terakhir, yaitu sebelum terbit matahari. Karena sabda nabi yang berbunyi,

((وَقْتُ الْفَجْرِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ ماَلَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ))[رواه مسلم في صحيحه عن عبد الله بن عمرو بن العاص]

Waktu shalat subuh dimulai ketika datang waktu fajar (subuh), selama matahari belum terbit.” (Diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya dari Abdullah bin Amru bin Ash)

 

 

Dialihbahasakan dari Tuhfatul Ikhwaan Bi Ajwibatin Muhimmatin Tata`allaqu Bi Arkaan Al-Islam, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahullah, Daar Thaibah, Riyadh, Cet. 1, 1421 H/2000 M

 

 

1Yaitu Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i dan Ibnu Majah.

2Yaitu waktu akhir dari gelapnya malam yang setelah itu datang terang.

3Maksudnya, kalau kita mengerjakannya seperti ini, maka itu adalah lebih utama. Bukan menyalahi.


 Comments 3 comments

  • walhamdulillahi wahdah,
    Akhy fillah, ana pernah membaca Risalah Al-Albany yang ana download di sahab.org. Nah, Asy-Syeikh Al-Albany berkata bahwa beliau pernah menunggu saat fajar, dan ternyata sebelum terbit fajar banyak muadzin di mesjid2 telah mengumandangankan Azan, padahal fajar kala itu belum lagi muncul.
    Hal ini karena muadzin2 menggunakan jadwal2 sholat hasil falak. demikian pula di negeri ini.
    Nah, bagaimana hukum meninggalkan Jamaah karena hal ini ?
    Jazakallohu khoiron ya akhy.

    Sholat Jama’ah adalah wajib hukumnya, dan sholat maktubah tidak pada waktunya (belum tiba waktunya) adalah terlarang. Maka dalam hal ini apabila ada Masjid yang ‘nyunnah’ yaitu sholat fajar tepat pada waktunya, maka kita sholat di Masjid tersebut. Apabila belum ada, maka kita nasehatkan dulu ta’mir Masjid terdekat agar mau menegakkan sholat pada waktunya. Apabila menolak dan tidak ada Masjid yang melakukan demikian, maka wallohu a’lam. Seingat ana, adalah kita tetap sholat Jama’ah untuk menghindarkan fitnah dan kita ulangi lagi di rumah apabila telah masuk waktunya, demikian yang difatwakan masyakh Yordania. Insya Alloh akan ana lacak lagi sumbernya. Mungkin ada ikhwan lain yang memiliki ilmu dan sumbernya memberikan jawaban.

  • Amiruddin says:

    tolong berika pnjelasan yang banyak kepada saya tentang Islam. Trimaksh

  • Leave a Reply

    Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.