Jarh wa Ta’dil Salah Kaprah

 Jan, 10 - 2007   no comments   Nasehat Ulama

Jarh wa Ta’dil Pada Masa Lampau dan Sekarang

oleh al-Allamah asy-Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad (Hafidhahullah)


Sebuah pertanyaan diajukan kepada Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad dari beberapa Mahasiswa Yaman pada tanggal 18 Sya’ban (1424 H.) via telepon :


Penanya :Uhibbuka fiLlah, kami mengharapkan anda berkenan menjelaskan beberapa perkara tentang Jarh wa Ta’dil. Pertama, apakah syarat bagi seseorang yang berbicara tentang Jarh wa Ta’dil? Dan apakah sifat serta dhowabit (kriteria) yang harus dimiliki olehnya?”

Syaikh menjawab :

Apa yang diperlukan dalam perkara Jarh wa Ta’dil, adalah :

Pertama, berkenaan tentang keshahihan suatu hadits dan pembuktian ahadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa salam, maka tak ada jalan untuk mengetahuinya kecuali mengembalikannya kepada ahlul ‘ilmi masa lalu yang berada pada zaman perawi dan orang-orang yang ada setelah perawi, dan hal ini untuk mengetahui perkataan mereka, mengumpulkannya dan membandingkannya serta mengetahui apakah perkataannya bisa diterima ataukah ditolak dan berdasarkan hal inilah, penilaian dibuat (terhadap perawi), sebagaimana metodenya al-Hafidh Ibnu Hajar Rahimahullah dalam bukunya Tahdzibut Tahdzib.

Adapun orang-orang kontemporer dan apa-2 yang terjadi pada zaman ini, bahwasanya hal ini adalah sebuah realita, dimana Jarh wa Ta’dil yang tak pernah didengar sebelumnya kecuali saat ini, digunakan di dalam Jarh wa ta’dil, dan orang-2 yang menggunakan Ilmu ini melakukan Jarh wa Ta’dil pada hampir semua kasus kepada seseorang yang padanya ditemukan kesalahan, kemudian orang tersebut dikritik dan ditahdzir, dan realita ini adalah bukan manhaj yang benar!!!

Apa yang dibutuhkan saat ini adalah keadilan (‘adl dan inshaf) dan menjelaskan kesalahan kepada orang yang jatuh pada kesalahan itu, dan jika ia rujuk maka tidak perlu mengangkat kembali isu ini seperti seolah-olah isu ini tak pernah ada…
Sebagai contoh, dua orang ulama’, Abu Na’im al-Fadhl bin Dukain, beliau termasuk perawi kutubus sittah dan beliau adalah orang yang tsiqoh, dan Muhammad bin Fudhail bin Ghazwan, beliau juga perawi kutubus sittah dan beliau orang yang shaduq.

Tasyayu’ dinisbatkan kepada mereka, namun pernyataan yang ma’ruf dari mereka menunjukkan mereka terbebas dari tasyayu’ dan selamat dari tasyayu’. Salah seorang diantara mereka mengatakan: “Semoga Allah mengampuni Utsman dan semoga Allah tidak mengampuni kepada siapa-2 yang tidak mendoakan Utsman dengan keberkahan.” Pernyataan ini tidak mungkin dinyatakan oleh seorang Syi’ii dan tidak mungkin pula dari seorang Rafidhi ataupun Mutasyi’ii.


Orang yang lain berkata, “Aku tak mau menerima dan menuliskan riwayat dari orang-2 yang mengutuk Mu’awiyah Radhiallahu ‘anhu.”

Kemudian orang-orang mendengar bahwa ada sesuatu dinisbatkan kepada salah satu dari mereka (yakni tuduhan tasyau’, pent), dan kemudian ditemukan pernyataannya atau telah ma’ruf darinya sesuatu yang menunjukkan ketidakbersalahannya dari ucapan ini, bahkan menunjukkan lawannya; juga terkadang kritik yang dinisbatkan kepadanya bisa jadi berasal dari sanad yang lemah. Jadi, kalam yang disandarkan kepada mereka tidak terbukti karena sumbernya majruh.

Pada saat ini, menggunakan Jarh wa Ta’dil dan memilah-milah orang dengan mengatakan, ‘dia itu kadza’ dan ‘dia telah ditahdzir’ dan ‘dia harus ditinggalkan’; sedangkan orang yang berbicara tentang Jarh wa Ta’dil tidak memiliki kualifikasi dalam berbicara Jarh wa Ta’dil dan bukanlah pula dia dari Ahlu Jarh wa Ta’dil maka sesungguhnya hal ini tidak benar!

Setiap orang seharusnya menyibukkan dirinya dengan ilmu dan tidak menyibukkan dengan menghajr orang dan membicarakan orang lain.

Na’am, jika ada orang yang dikenal akan kejahatannya, maka ia harus ditahdzir, dan perkara ini dikenal dari kitab-kitab.

Adapun berkenaan dengan seseorang dari Ahlu Sunnah maka mencari-cari kesalahannya dan mentahdzirnya serta menghabiskan waktunya membicarakannya, maka hal ini tidaklah bermanfaat dan tidak benar!!!

Jarh wa Ta’dil harus ditegakkan melalui pengadilan, karena saksi dan penuduh memiliki orang yang akan membenarkan tuduhan sedangkan yang dituduh mengkritiknya dan mengatakan, ‘aku tidak menerima kesaksian saksi itu karena ia kadza wa kadza.’ Jarh wa Ta’dil (seharusnya) dilakukan di pengadilan (lembaga formal seperti Lajnah Daimah, pent.).

Adapun bersenang-senang dengan Jarh wa Ta’dil pada zaman ini dengan menyibukkan diri dalam menghajr orang dan membicarakan orang, maka hal ini kembali kepada orang yang memulainya dengan kerusakan.
Seseorang yang dibutuhkan darinya adalah ‘amal sholihnya dan ‘amal sholihnya bukanlah beban yang harus disebarkan kepada manusia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “tahukah kamu siapakah orang yang merugi itu (muflish)? Seorang muflish adalah orang yang datang pada hari pembalasan dengan sholat, zakat, puasa dan haji sedangkan dia gegabah menghujat orang lain, menfitnah orang lain, menggunakan harta orang lain tanpa hak dan mencucurkan darah kaum muslimin serta memukulnya, maka kebajikannya akan terhitung sebagai ganjaran (orang yang didhaliminya), dan dosa-dosanya akan ditanggungnya dan dia akan dilempar ke dalam api neraka.” (Shahih Muslim (6251))

Saat ini, terdapat orang-orang yang Allah menjadikannya bermanfaat (bagi manusia), mereka menyibukkan diri mereka dengan Da’wah kepada Allah siang dan malam, namun kendati demikian, masih ada aja orang-orang yang berbicara (keburukan) tentang mereka dan mengkritik mereka dengan berdalih Jarh wa Ta’dil dan beralasan berbicara mengenai jarh wa ta’dil.

Kenyataannya, orang ini melakukan kedhaliman pada dirinya, dan ia tidak menyadarinya, dia menyakiti dirinya sendiri dan dia tidak sadar, dan seseorang itu lebih berhak akan amal sholihnya dibandingkan lainnya.

Seseorang bisa jadi banyak memiliki amal sholih kemudian Allah menambah lagi kebaikan padanya dari orang-orang yang menjadikan diri mereka berbicara tentang menghajr orang.

Selesai di sini jawaban syaikh.

Dialihbahasakan dari http://www.alisteqama.net.

 


Related articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Fields with * are mandatory.