Bolehkah mengatakan Fulan Syahid?
APAKAH BOLEH MEMUTLAKKAN (GELAR) SYAHID KEPADA SESEORANG TERTENTU (MU’AYAN) DAN DIKATAKAN ASY-SYAHID FULAN
Ditanya yang mulia Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin :
Apakah boleh memutlakkan (gelar) Syahid kepada peseorangan tertentu dan dikatakan asy-Syahid Fulan?
Jawaban tertanggal 27-05-2003 pukul 09.39
Asy-Syaikh menjawab :
Tidak diperkenankan bagi kita mempersaksikan kepada perseorangan tertentu (mu’ayan) dengan menyatakan ia syahid, hingga sekalipun orang itu mati terbunuh dengan cara didhalimi atau ia mati dalam keadaan mempertahankan kebenaran, tidak diperkenankan kita mengatakan Fulan Syahid. Walaupun hal ini menyelisihi dengan apa yang ada pada manusia hari ini, yang mereka mempermudah pemberian syahadah (kesaksian syahid) ini dan mereka jadikan tiap-tiap orang yang terbunuh walaupun ia mati terbunuh dalam cabang kejahiliyahan, dengan tetap menggelari mereka dengan syahid. Hal ini adalah haram, karena perkataanmu terhadap seseorang yang terbunuh dengan (sangkaan) syahid memerlukan syahadah (persaksian) yang kelak engkau akan ditanya tentangnya pada hari kiamat dan juga kelak dikatakan kepadamu, apakah engkau memiliki ilmu (pengetahuan) bahwasanya ia terbunuh dalam keadaan syahid?
Oleh karena itulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda : “Tidaklah dari seorang yang terluka yang berperang di jalan Allah dan Allahlah yang lebih mengetahui tentang siapakah yang benar-benar terluka berperang di jalan-Nya hingga datang hari kiamat, yang (menunjukkan) lukanya mencucurkan darah, warnanya berwarna darah dan baunya harum seperti kesturi.” Maka perhatikanlah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, “dan Allahlah yang lebih mengetahui tentang siapakah yang benar-benar terluka berperang di jalan-Nya.”
Karena sesungguhnya sebagian manusia terkadang nampak pada dhahir mereka berperang untuk meninggikan kalimat Allah, akan tetapi Allah lebih mengetahui apa yang berada di dalam hatinya dan bisa jadi apa yang ada di dalam hatinya menyelisihi apa yang dinampakkan perbuatannya.
Adalah imam Bukhari –semoga Allah merahmatinya- membuat suatu bab tentang masalah ini dalam shahihnya dengan “Bab tidak mengatakan Fulan Syahid”, karena sesungguhnya tempatnya persaksian adalah di dalam hati, dan tak ada satupun yang mengetahui isi hati kecuali Allah –Azza wa Jalla-, dan perkara niat adalah perkara yang besar/agung. Betapa dua orang lelaki melaksanakan sebuah perkara namun diantara keduanya bagaikan langit dan bumi, yang demikian ini dikarenakan niat.
Telah bersabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam, “Sesungguhnya tiap-tiap amal tergantung niatnya dan tiap-2 orang adalah apa yang ia niatkan, barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya adalah karena Allah dan Rasul-Nya, barangsiapa yang berhijra untuk menggapai dunia atau menikahi wanita, maka hijhrahnya adalah pada apa yang ia niatkan.”
Dialihbahasakan dari sahab.net secara bebas oleh Abu Salma bin Burhan dari sahab.net
[…] abu salma Posted in hadith. […]